| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Handjoyo Putro Gang Sukun Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE mengirim pesan melalui aplikasi Facebook Messenger kepada Sdr. MAK REMPIT (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, kemudian dimana Terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram yang kemudian disetujui oleh Sdr. MAK REMPIT (DPO).
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. MAK REMPIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Facebook Messenger dan menyampaikan lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu pada patok batas tanah Jalan Radar dengan ciri terdapat bungkusan bekas snack biscuat warna merah. Setelah menerima informasi tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju lokasi yang telah diberikan oleh Sdr. MAK REMPIT (DPO).
- Bahwa setelah Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE sampai di lokasi kemudian mencari di sekitar patok batas tanah lalu Terdakwa melihat bungkusan bekas snack biscuat warna merah yang dimaksud, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah sampai di rumah sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menerima pesan melalui Facebook Messenger dari Sdr. HARYADI (DPO) yang meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan pesan “BANG, MINTA TOLONG LA CARIKAN BAHAN, AKU ADA DANA NI 1,6 (satu juta enam ratus ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa membalas “OKE”, selanjutnya Sdr. HARYADI (DPO) mengatakan “KITA JUMPA DI LORONG PATUNG GAJAH LA”, dan Terdakwa menjawab “OKE SEKARANG YA”, kemudian Sdr. HARYADI (DPO) menjawab “OKE BANG”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE membuka bungkusan yang sebelumnya diambil dan di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berukuran kecil dan menyimpannya di kamar Terdakwa dengan maksud untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri, sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu lainnya dibawa oleh Terdakwa menuju Jalan Handjoyo Putro Gang Sukun Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dengan maksud untuk dijual kepada Sdr. HARYADI (DPO).
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE sampai di lokasi dan berada di pinggir Jalan Handjoyo Putro Gang Sukun Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang anggota kepolisian dengan didampingi Saksi Sukatman selaku Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan bekas snack biscuat warna merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku jaket yang digunakan oleh Terdakwa, dan turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu yang berada di dalamnya serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BP 5217.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE mengakui kepada pihak kepolisian masih terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di rumahnya, selanjutnya Terdakwa bersama pihak kepolisian menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Handjoyo Putro Perumahan Citra Pelita 5 Blok B No. 14 RT 005/RW 003 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setelah Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE bersama pihak kepolisian serta Saksi ENDARTO selaku Ketua RW setempat sampai di rumah Terdakwa, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dalam penggeledahan tersebut tepatnya di kamar Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, bundelan plastik bening, dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polisi Resor Kota Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 70/VI/10260.00/2026, tanggal 04 Juni 2026 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian Cab. Tanjungpinang telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE berupa kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan Jumlah Berat Bersih 2.43 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2566 / NNF / 2026 tanggal 15 Juni 2026 menyimpulkan bahwa baik barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE berupa kristal warna putih adalah benar barang bukti tersebut mengandung (+) Positif Methampetamine, yang termasuk dan terdaftar sebagai jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Handjoyo Putro Gang Sukun Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE menghubungi Sdr. MAK REMPIT (DPO) melalui aplikasi Facebook Messenger dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram. Kemudian Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE menyampaikan kepada Sdr. MAK REMPIT (DPO) yang mana Terdakwa ingin mengambil 2 (dua) gram sabu lalu Sdr. MAK REMPIT (DPO) memberikan petunjuk mengenai lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. MAK REMPIT (DPO) menghubungi Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE melalui Facebook Messenger dan menyampaikan petunjuk lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu yaitu di sekitar Jalan Radar pada patok batas tanah dengan ciri terdapat bungkusan bekas snack biscuat warna merah. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE pergi menuju lokasi yang telah diberikan oleh Sdr. MAK REMPIT (DPO), kemudian setibanya di Jalan Radar tepatnya di patok batas tanah, Terdakwa melihat bungkusan bekas snack biscuat warna merah lalu mengambil bungkusan tersebut dan membawanya pulang ke rumah.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB setelah sampai di rumah, Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE menerima pesan melalui Facebook Messenger dari Sdr. HARYADI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan menyampaikan Sdr. HARYADI (DPO) memiliki uang sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut Terdakwa menjawab “OKE”, kemudian Sdr. HARYADI (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu di Lorong Patung Gajah dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE membuka bungkusan yang sebelumnya diambil dari lokasi yang diberikan oleh Sdr. MAK REMPIT (DPO), dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian 1 (satu) paket sabu berukuran kecil disimpan oleh Terdakwa di dalam kamar dengan maksud untuk digunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) paket lainnya dibawa oleh Terdakwa menuju Jalan Handjoyo Putro Gang Sukun Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE berada di pinggir Jalan Handjoyo Putro Gang Sukun Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang dan didampingi oleh Saksi Sukatman selaku Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dari saku jaket warna hijau yang dikenakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkusan bekas snack biskuat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening. Selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BP 5217.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE mengakui bahwa masih terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa bersama pihak Kepolisian menuju rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Handjoyo Putro Perumahan Citra Pelita 5 Blok B No.14 RT.005/RW.003 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setelah sampai di rumah Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE, pihak Kepolisian yang disaksikan juga oleh Saksi ENDARTO selaku Ketua RW Setempat langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan menemukan di dalam kamar berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bundelan plastik bening dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polisi Resor Kota Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 70/VI/10260.00/2026, tanggal 04 Juni 2026 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian Cab. Tanjungpinang telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE berupa kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan Jumlah Berat Bersih 2.43 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2566 / NNF / 2026 tanggal 15 Juni 2026 menyimpulkan bahwa baik barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE berupa kristal warna putih adalah benar barang bukti tersebut mengandung (+) Positif Methampetamine, yang termasuk dan terdaftar sebagai jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------ahwa Perbuatan Terdakwa RIKI JUANDA PANE Bin JAMALUDDIN PANE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |