Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Tpg 1.DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
2.KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H.
3.ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
SAMAN Bin KAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-739/L.10.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
2KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H.
3ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMAN Bin KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMAN Bin KAMIL pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Sebung RT 009 RW 005 Desa Baran Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 06:00 WIB bertempat di rumah milik Saksi Korban MUZALIFAH di Dusun Sebung RT 009 RW 005 Desa Baran Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, Saksi Korban mendengar ada orang yang membongkar pipa air dikolong rumah Saksi Korban dan melihat salah satu warga menegur Terdakwa dengan mengatakan “APE NGATUR SELANG” dan Terdakwa menjawab “IYA TAKUT KENA RUMAH DEWAN”. Kemudian Saksi Korban merasa tersinggung dan menanyakan kepada Terdakwa “APA KAMU NGOMONG RUMAH DEWAN” setelah mendengar perkataan Saksi Korban, Terdakwa menantang Saksi Korban dengan mengatakan “NDAK APA NGEN TURUN KALO BERANI” lalu Saksi Korban keluar dari rumah milik Saksi Korban, selanjutnya pada saat Saksi Korban masih ditangga rumah milik Saksi Korban, Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan menyenggol Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dan Terdakwa saling dorong-dorongan lalu Saksi INON yang melihat adanya keributan antara Saksi Korban dan Terdakwa menghampiri mereka dan berusaha melerai, tetapi Terdakwa tetap menantang Saksi Korban untuk berkelahi. Kemudian Saksi Korban melontarkan perkataan “KAMU MASYARAKAT YANG TIDAK BERGAUL DAN TIDAK PERNAH SHOLAT” yang ditujukan kepada Terdakwa, Lalu Terdakwa emosi dan menendang tubuh Saksi Korban dibagian tulang rusuk sebelah kiri hingga Saksi Korban terjatuh. Kemudian Saksi Korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Kepolisian Sektor Senayang.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 845/TU-PKM/XII/2025 tanggal 14 November 2025 di terbitkan oleh UPTD Puskesmas Senayang Kabupaten Lingga yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. Novita Sari terhadap Saksi Korban MUZALIFAH dengan hasil pemeriksaan pada bagian dada tampak memar kebiruan ukuran dua kali satu sencimeter setinggi sela iga keenam sejajar dengan daris tengah ketiak dengan kesimpulan ditemukan luka luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh lain.

 

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa SAMAN Bin KAMIL sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya