Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Pemohon sebagai wali ibu kandung dari anak yang bernama CINTA DIVA CANDRAKIRANA yang lahir di Tanjung Pinang, tanggal 22 April 2010 dengan memberikan hak perwalian kepada Pemohon sebagai wali ibu kandung dari CINTA DIVA CANDRAKIRANA yang masih dibawah umur/belum dewasa untuk bertindak atas nama anaknya untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengurus, mengalihkan /melepaskan hak anaknya yang belum dewasa/dibawah umur ( 13 tahun) terhadap sertipikat hak milik Nomor: 2380 yang terletak di Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjung Pinang dengan luas 107 M2, atas nama YUDI OKTAVIAN (almarhum suami pemohon) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjung Pinang ,Propinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2004 kepada Pemohon sebagai wali ibu kandung dari CINTA DIVA CANDRAKIRANA anak kandungnnya Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|