Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg Willson Kenneth Gerrard PT. Rotating Offshore Solutions Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Willson Kenneth Gerrard
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.Willson Kenneth Gerrard
Tergugat
NoNama
1PT. Rotating Offshore Solutions
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;

3.    Menyatakan Tergugat telah mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara sepihak sebelum waktunya;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa masa kontrak kepada Penggugat sebesar Rp794.274.000,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak