| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg | Willson Kenneth Gerrard | PT. Rotating Offshore Solutions | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara sepihak sebelum waktunya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa masa kontrak kepada Penggugat sebesar Rp794.274.000,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair:
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
