Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg BAMBANG WIRATDANY, SH 1.Syamsul Bahri Alias Syamsul
2.Ashari Alias Ari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1214/L.10.10/Eku.2/08/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BAMBANG WIRATDANY, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Syamsul Bahri Alias Syamsul[Penahanan]
2Ashari Alias Ari[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama :
Bahwa terdakwa I   SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL secara bersama-sama dengan ASHARI Als ARI terdakwa II dibantu oleh saksi FAUZI Bin BASRI dan saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023, bertempat di Jl. Bhatin Yahya Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2023 terdakwa I Syamsul Bahri als Syamsul menghubungi terdakwa II Ashari Als Ari untuk mencari benih bening lobster, kemudian terdakwa II Ashari Als Ari menghubungi Sdr. Bentang (belum tertangkap) yang berada di Jawa Barat untuk menanyakan apakah ada benih bening lobster yang dijual, dan Sdr. Bentang mengatakan akan mencari dan memberitahukan kepada terdakwa II apabila sudah ditemukan orang yang akan menjual benih bening lobster tersebut.
-    Bahwa selanjutnya sekira pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 terdakwa II Ashari Als Ari dihubungi kembali oleh Sdr. Bentang dan mengatakan benih bening lobster tersebut sudah ada, dan kemudian Sdr. Bentang mengarahkan terdakwa II untuk menjemput benih bening lobster tersebut ke dekat pasar Sribowono Lampung Timur dan bertemu dengan orang yang mengantarkan dan langsung menyerahkan kepada terdakwa II, dan terdakwa II belum menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. Bentang namun telah terjadi kesepakatan apabila benih bening lobster tersebut telah terjual di Kota Batam maka Sdr. Bentang akan mendapatkan harga Rp. 2.000,- per ekor sehingga total yang akan dibayarkan ke Sdr. Bentang adalah 5.500 X Rp. 2000,- =     11.000.000,-.
-    Bahwa setelah terdakwa II Ashari Als Ari memperoleh benih bening lobster tersebut pada sekira hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.00wib terdakwa II menghubungi terdakwa I Syamsul Bahri Als Syamsul yang berada di Kuala Tungkal Jambi, selanjutya terdakwa II langsung berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan membawa benih bening lobster yang berada didalam bungkusan kardus , setelah sampai di Kuala Tungkal Jambi terdakwa II dijemput oleh terdakwa I di jalan Lintas Jambi – Tungkal, kemudian terdakwa I membawa terdakwa II kerumah terdakwa I dan kemudian terhadap benih bening lobster yang ada didalam bungkusan kardus setelah tiba di rumah terdakwa I dilakukan pergantian pelastik ukuran 2Kg dan diberikan oksigen selanjutnya dikemas kedalam 3 (tiga) buah dirigen (ukuran 35 liter 2 buah dan ukuran 45 liter satu buah).
-    Bahwa sebelumnya terdakwa I Syamsul Bahri Als Syamsul menghubungi saksi Fauzi dan menyampaikan untuk menyewa speed boat milik saksi Fauzi yaitu Speedboat kayu warna merah dengan mesin 40PK untuk disewa ke Batam, dan terdakwa I menyampaikan kepada saksi Fauzi mau menjenguk keluarga di Batam dan juga membawa anak udang ke Batam, selanjutnya disepakati untuk ongkos sewa speed boat sebesar Rp. 15.000.000,- dan terdakwa I memberikan tanda jadi kepada saksi Fauzi sebesar Rp. 4.000.000,- dan terdakwa I menyampaikan akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
-    Bahwa karena terdakwa I Syamsul Bahri Als Syamsul telah merencanakan kapan waktunya berangkat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib dengan membawa benih bening lobster sebanyak sekira 5.500 ekor dengan rincian 5.300 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara yang sudah dikemas kedalam 3 buah drigen, di Dermaga saksi Fauzi telah ada bersama saksi Zainal yang menunggu di speedboat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Fauzi dan saksi Zainal berangkat menuju Tanjung Riau Batam.
-    Bahwa terdakwa I Syamsul Bahri Alias Syamsul dan terdakwa II Ashari Alias Ari dibantu oleh saksi Fauzi dan saksi Zainal menuju Tanjung Riau Batam dengan membawa benih bening lobster dengan tujuan terdakwa I akan menjual benih bening lobster kepada seseorang yang bernama Satria yang sebelumnya telah berhubungan dengan terdakwa I via telpon dan berdasarkan keterangan Sdr. Satria sebelumnya benih bening lobster akan dibawa ke Singapura, terdakwa I menjual benih bening lobster kepada Satria dengan harga Rp. 15.000,- per ekor.
-    Bahwa kemudian speed boat yang dibawa oleh saksi Fauzi dan saksi Zainal yang disewa oleh terdakwa I Syamsul Bahri Alias Syamsul untuk mengangkut dan membawa benih bening lobster ke Batam pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30Wib terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Fauzi dan saksi Zainal sampai di pelabuhan Tanjung Riau Batam.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi Syukri Kurniawa bersama saksi Reinhard Marpaung, SH dari Tim Subdit 4 Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya benih - bening Lobster datang dari Jambi ke Batam melalui jalur laut kemudia saksi melihat adanya speedboat dengan terpal berwarna hijau bersandar di pelabuhan Tanjung Riau Batam dan setelah dilakukan pemantauan kemudian saksi sekira pukul 16.30 Wib melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 buah jirigen yang kemudian setelah diperiksa didalam jirigen tersebut ada kantong plastik bening yang didalamnya ada Benih Bening Lobster  dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dan saksi Fausi serta saksi Zainal beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai dengan pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Dan Identifikasi Barang Bukti telah melakukan pencacahan dan identifikasi bersama-sama dengan petugas BKIPM Batam, BPSPL Padang Wilker Batam, Pangkalan PSDKP Batam dan BPBL Batam terhadap barang bukti dengan hasil :
a). Jumlah benih bening lobster yang telah dicacah terdiri dari 5.300 jenis lobster pasir dan 200 ekor lobster mutiara.
b).  Dari keseluruhan benih bening lobster yang hidup setelah dilakukan aklimatisasi di BPBL Batam adalah 1.561 ekor dan yang mati sebanyak 3.939 ekor.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa I   SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL secara bersama-sama dengan ASHARI Als ARI terdakwa II dibantu oleh saksi FAUZI Bin BASRI dan saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023, bertempat di Jl. Bhatin Yahya Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2023 terdakwa I Syamsul Bahri als Syamsul menghubungi terdakwa II Ashari Als Ari untuk mencari benih bening lobster, kemudian terdakwa II Ashari Als Ari menghubungi Sdr. Bentang (belum tertangkap) yang berada di Jawa Barat untuk menanyakan apakah ada benih bening lobster yang dijual, dan Sdr. Bentang mengatakan akan mencari dan memberitahukan kepada terdakwa II apabila sudah ditemukan orang yang akan menjual benih bening lobster tersebut.
-    Bahwa selanjutnya sekira pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 terdakwa II Ashari Als Ari dihubungi kembali oleh Sdr. Bentang dan mengatakan benih bening lobster tersebut sudah ada, dan kemudian Sdr. Bentang mengarahkan terdakwa II untuk menjemput benih bening lobster tersebut ke dekat pasar Sribowono Lampung Timur dan bertemu dengan orang yang mengantarkan dan langsung menyerahkan kepada terdakwa II, dan terdakwa II belum menyerahkan uang pembayaran kepada Sdr. Bentang namun telah terjadi kesepakatan apabila benih bening lobster tersebut telah terjual di Kota Batam maka Sdr. Bentang akan mendapatkan harga Rp. 2.000,- per ekor sehingga total yang akan dibayarkan ke Sdr. Bentang adalah 5.500 X Rp. 2000,- =     11.000.000,-.
-    Bahwa setelah terdakwa II Ashari Als Ari memperoleh benih bening lobster tersebut pada sekira hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.00wib terdakwa II menghubungi terdakwa I Syamsul Bahri Als Syamsul yang berada di Kuala Tungkal Jambi, selanjutya terdakwa II langsung berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan membawa benih bening lobster yang berada didalam bungkusan kardus , setelah sampai di Kuala Tungkal Jambi terdakwa II dijemput oleh terdakwa I di jalan Lintas Jambi – Tungkal, kemudian terdakwa I membawa terdakwa II kerumah terdakwa I dan kemudian terhadap benih bening lobster yang ada didalam bungkusan kardus setelah tiba di rumah terdakwa I dilakukan pergantian pelastik ukuran 2Kg dan diberikan oksigen selanjutnya dikemas kedalam 3 (tiga) buah dirigen (ukuran 35 liter 2 buah dan ukuran 45 liter satu buah).
-    Bahwa sebelumnya terdakwa I Syamsul Bahri Als Syamsul menghubungi saksi Fauzi dan menyampaikan untuk menyewa speed boat milik saksi Fauzi yaitu Speedboat kayu warna merah dengan mesin 40PK untuk disewa ke Batam, dan terdakwa I menyampaikan kepada saksi Fauzi mau menjenguk keluarga di Batam dan juga membawa anak udang ke Batam, selanjutnya disepakati untuk ongkos sewa speed boat sebesar Rp. 15.000.000,- dan terdakwa I memberikan tanda jadi kepada saksi Fauzi sebesar Rp. 4.000.000,- dan terdakwa I menyampaikan akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
-    Bahwa karena terdakwa I Syamsul Bahri Als Syamsul telah merencanakan kapan waktunya berangkat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib dengan membawa benih bening lobster sebanyak sekira 5.500 ekor dengan rincian 5.300 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara yang sudah dikemas kedalam 3 buah drigen, di Dermaga saksi Fauzi telah ada bersama saksi Zainal yang menunggu di speedboat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Fauzi dan saksi Zainal berangkat menuju Tanjung Riau Batam;.
-    Bahwa terdakwa I Syamsul Bahri Alias Syamsul dan terdakwa II Ashari Alias Ari dibantu oleh saksi Fauzi dan saksi Zainal menuju Tanjung Riau Batam dengan membawa benih bening lobster dengan tujuan terdakwa I akan menjual benih bening lobster kepada seseorang yang bernama Satria yang sebelumnya telah berhubungan dengan terdakwa I via telpon dan berdasarkan keterangan Sdr. Satria sebelumnya benih bening lobster akan dibawa ke Singapura, terdakwa I menjual benih bening lobster kepada Satria dengan harga Rp. 15.000,- per ekor
-    Bahwa kemudian speed boat yang dibawa oleh saksi Fauzi dan saksi Zainal yang disewa oleh terdakwa I Syamsul Bahri Alias Syamsul untuk mengangkut dan membawa benih bening lobster ke Batam pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.30Wib terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Fauzi dan saksi Zainal sampai di pelabuhan Tanjung Riau Batam,
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi Syukri Kurniawa bersama saksi Reinhard Marpaung, SH dari Tim Subdit 4 Polda Kepulauan Riau mendapatkan informasi akan adanya benih - bening Lobster datang dari Jambi ke Batam melalui jalur laut kemudia saksi melihat adanya speedboat dengan terpal berwarna hijau bersandar di pelabuhan Tanjung Riau Batam dan setelah dilakukan pemantauan kemudian saksi sekira pukul 16.30 Wib melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 buah jirigen yang kemudian setelah diperiksa didalam jirigen tersebut ada kantong plastik bening yang didalamnya ada Benih Bening Lobster  dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dan saksi Fausi serta saksi Zainal beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai dengan pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Dan Identifikasi Barang Bukti telah melakukan pencacahan dan identifikasi bersama-sama dengan petugas BKIPM Batam, BPSPL Padang Wilker Batam, Pangkalan PSDKP Batam dan BPBL Batam terhadap barang bukti dengan hasil :
a)    Jumlah benih bening lobster yang telah dicacah terdiri dari 5.300 jenis lobster pasir dan 200 ekor lobster mutiara.
b)    Dari keseluruhan benih bening lobster yang hidup setelah dilakukan aklimatisasi di BPBL Batam adalah 1.561 ekor dan yang mati sebanyak 3.939 ekor.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya