Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg DAO XUAN CUONG PT. DUNIA SOLAR INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAO XUAN CUONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMSAL SULAIMAN LUMBANGAOL, S.H., M.H.DAO XUAN CUONG
Tergugat
NoNama
1PT. DUNIA SOLAR INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dalam gugatan Penggugat di atas, dengan didukung oleh fakta-fakta hukum, sangat beralasan apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut: 
IV.    DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku;

3.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan PHK kepada Penggugat;

4.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak Penggugat sebagai berikut:

-    Pembayaran sisa Kontrak selam 9.5 bulan upah X RMB 14.000 (jika dibayarkan dalam bentuk Rupiah sebesar Rp. 34.353.620.-(tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) per bulan. Maka Jumlah kewajiban pembayaran hak sisa kontrak sebesar: ------------------------------------------------ Rp.326.358.440.-(tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah)
-    Penggantian biaya tiket kepulangan Pekerja ke Negara Asalnya sebesar: ---------------- Rp.  6.790.315.-(enam juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah)
-    Penggantian biaya Pemblokiran Visa Tenaga Kerja di Imigrasi Batam sebesar: --------- Rp.  9.000.000.-(Sembilan juta rupiah) +
                      Jumlah    = Rp.342.148.755.- 
(tiga ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak