Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Tpg Supriono Suryati Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Perwira Hakim, S.H.Supriono
Tergugat
NoNama
1Suryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan, Almarhum Marjani telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.

3. Menyatakan, Tergugat sebagai istri/ahli waris sah dari Almarhum Marjani wajib meneruskan kewajiban pewaris untuk melunasi hutang tersebut kepada Penggugat

4. Menyatakan, sah dan mengikat perjanjian utang renovasi rumah serta pembangunan 3 kamar kontrakan dan 3 kios, berdasarkan :
a. Berita Acara Permohonan Bantuan dan Kesepakatan tanggal 05 April 2014;
b. Berita Acara Serah Terima SKGR Surat Alas Hak No. 121/590/V/1999 tanggal 8 Mei 1999 tanggal 07 April 2014;
c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan/Rehab rumah dan hutang piutang tanggal 5 Agustus 2017;
d. Berita Acara Serah Terima SKGR Surat Alas Hak No. 121/590/V/1999 tanggal 8 Mei 1999 menjadi Sertipikat Hak Milik tanggal 08 April 2018;

5. Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan dan tanah, yang beralamat di Kp. Maju Jaya, RT.004/RW\.002, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berdasarkan Surat Alas Hak No. 121/590/V/1999 tanggal 8 Mei 1999, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 22839, NIB 24422, atas nama Almarhum Marjani dengan luas 267 M?2;, dengan batas – batas sempadan:
Sebelah Utara     : Rio Marini
Sebelah Barat    : Tugiman
Sebelah Selatan    : Jalan Hanjoyo Putro
Sebelah Timur    : Imroatus Solikah

6. Menghukum, Tergugat untuk membayar kepada Penggugat utang sebesar Rp 381.710.000,- secara tunai dan seketika.

7. Menghukum, apabila Tergugat tidak melunasi utang tersebut, sita jaminan (conservatoir beslag) dijual melalui lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hasilnya dipergunakan untuk melunasi utang kepada Penggugat sesuai nilai terutang di atas dan selebihnya dikembalikan kepada Tergugat.

8. Menghukum, Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi.

9. Menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.


SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak