| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | Supriono | Suryati | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 2. Menyatakan, Almarhum Marjani telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat. 3. Menyatakan, Tergugat sebagai istri/ahli waris sah dari Almarhum Marjani wajib meneruskan kewajiban pewaris untuk melunasi hutang tersebut kepada Penggugat 4. Menyatakan, sah dan mengikat perjanjian utang renovasi rumah serta pembangunan 3 kamar kontrakan dan 3 kios, berdasarkan : 5. Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan dan tanah, yang beralamat di Kp. Maju Jaya, RT.004/RW\.002, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berdasarkan Surat Alas Hak No. 121/590/V/1999 tanggal 8 Mei 1999, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 22839, NIB 24422, atas nama Almarhum Marjani dengan luas 267 M?2;, dengan batas – batas sempadan: 6. Menghukum, Tergugat untuk membayar kepada Penggugat utang sebesar Rp 381.710.000,- secara tunai dan seketika. 7. Menghukum, apabila Tergugat tidak melunasi utang tersebut, sita jaminan (conservatoir beslag) dijual melalui lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hasilnya dipergunakan untuk melunasi utang kepada Penggugat sesuai nilai terutang di atas dan selebihnya dikembalikan kepada Tergugat. 8. Menghukum, Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi. 9. Menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
