DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan status Para Penggugat bekerja dengan Tergugat adalah Pekerja Pekerja Tetap/ PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
17. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak Para Penggugat berupa selisih pembayaran upah pada tahun 2021 selama 12 (dua belas) bulan seluruhnya seluruhnya senilai Rp. 1.234.060,- (satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam puluh rupiah) sesuai dengan rincian sebagai berikut :
No Nama Kurang Bayar Jumlah
1. Penggugat I (EFRIZANTO YALUKHU) Rp. 20.651 x 12 bulan Rp. 246.812
2. Penggugat II (CASWIN) Rp. 20.651 x 12 bulan Rp. 246.812
3. Penggugat III (ANDIKA SAPUTRA) Rp. 20.651 x 12 bulan Rp. 246.812
4. Penggugat IV (IRMAN YAKBANA KHOUFUN) Rp. 20.651 x 12 bulan Rp. 246.812
5. Penggugat V (MARTIN LUTER GULO) Rp. 20.651 x 12 bulan Rp. 246.812
Total Rp. 1.234.060
18. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak Para Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021 seluruhnya berjumlah Rp.52.501.310,- (lima puluh dua juta lima ratus satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah), secara tunai dan kontan dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
No Nama Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Jumlah
1. Penggugat I (EFRIZANTO YALUKHU) Rp. 3.806.386,- Rp.4.130.279,- Rp.4.150.930,- Rp. 12.087.595,-
2. Penggugat II (CASWIN) Rp. 3.806.386,- Rp.4.130.279,- Rp.4.150.930,- Rp. 12.087.595,-
3. Penggugat III (ANDIKA SAPUTRA) - - Rp.4.150.930,- Rp. 4.150.930,-
4. Penggugat IV (IRMAN YAKBANA KHOUFUN) Rp. 3.806.386,- Rp.4.130.279,- Rp.4.150.930,- Rp. 12.087.595,-
5. Penggugat V (MARTIN LUTER GULO) Rp. 3.806.386,- Rp.4.130.279,- Rp.4.150.930,- Rp. 12.087.595,-
Total Rp.52.501.310,-
19. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak Para Penggugat berupa upah/gaji atas pekerjaan selama 8 (delapan) hari terhitung tanggal 21 Februari 2022 dampai dengan 28 Februari 2022 seluruhnya senilai Rp.6.698.170,- (enam juta enam ratus semlan puluh delapan seratus tujuh puluh rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
No Nama Upah Belum dibayar Jumlah
1. Penggugat I (EFRIZANTO YALUKHU) Rp. 167.454/perhari x 8 hari Rp.1.339.634,-
2. Penggugat II (CASWIN) Rp. 167.454/perhari x 8 hari Rp.1.339.634,-
3. Penggugat III (ANDIKA SAPUTRA) Rp. 167.454/perhari x 8 hari Rp.1.339.634,-
4. Penggugat IV (IRMAN YAKBANA KHOUFUN) Rp. 167.454/perhari x 8 hari Rp.1.339.634,-
5. Penggugat V (MARTIN LUTER GULO) Rp. 167.454/perhari x 8 hari Rp.1.339.634,-
Total Rp.6.698.170,-
3. Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat adalah merupakan tindakan yang tidak beralasan menurut hukum serta bertentangan dengan hukum Ketenagakerjaan;
4. Menghukum Tergugat membayar hak normatif atas pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat berupa Uang Pesangon dan Penggantian Hak secara tunai dan kontan seluruhnya sebesar Rp. 77.365.814.- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat belas rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
a. Uang Pesangon
No Nama Uang Pesangon Jumlah
1. Penggugat I (EFRIZANTO YALUKHU) 3 X Rp.4.186.359,- x 1 12.559.007,-
2. Penggugat II (CASWIN) 3 X Rp.4.186.359,- x 1 12.559.007,-
3. Penggugat III (ANDIKA SAPUTRA) 2 X Rp.4.186.359,- x 1 8.372.718 ,-
4. Penggugat IV (IRMAN YAKBANA KHOUFUN) 3 X Rp.4.186.359,- x 1 12.559.007,-
5. Penggugat V (MARTIN LUTER GULO) 3 X Rp.4.186.359,- x 1 12.559.007,-
Total Rp. 58.608.746,-
Terbilang : (lima puluh delapan juta enam ratus delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah)
b. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan
No Nama Uang Cuti Tahunan Jumlah
1. Penggugat I (EFRIZANTO YALUKHU) 1/25 X Rp.4.186.359 x 24 Rp. 4.186.904,-
2. Penggugat II (CASWIN) 1/25 X Rp.4.186.359 x 24 Rp. 4.186.904,-
3. Penggugat III (ANDIKA SAPUTRA) 1/25 X Rp.4.186.359 x 12 Rp. 2.009.452,-
4. Penggugat IV (IRMAN YAKBANA KHOUFUN) 1/25 X Rp.4.186.359 x 24 Rp. 4.186.904,-
5. Penggugat V (MARTIN LUTER GULO) 1/25 X Rp.4.186.359 x 24 Rp. 4.186.904,-
Total Rp. 18.757.068,-
Terbilang : (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun sejak tahun pertama lalai melaksanakan isi putusan;
6. Menyatakan Putusan dalam a quo secara serta merta dapat dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorrad);
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|