Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg PT TDK ELECTRONICS INDONESIA SUNGGUL MARNINGGOT SIMANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TDK ELECTRONICS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1davidson sembiringPT TDK ELECTRONICS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SUNGGUL MARNINGGOT SIMANULLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat melalui Surat Nomor: TDK/III/2026/0473 tanggal 09 Maret 2026.
3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena PHK efektif terhitung sejak tanggal 23 Maret 2026.
4.    Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 5 April 2026 atas hak-hak Tergugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja sebesar Rp46.563.355,- (empat puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-    Upah dan THR prorata sampai dengan 23 Maret 2026 = 6.206.144,-
-    Uang pesangon: 1 x Rp5.503.256 x 5 = Rp27.516.280,-
-    Uang penghargaan masa kerja: 1 x Rp5.503.256 x 2 = Rp11.006.512,-
-    Uang penggantian hak berupa sisa cuti = Rp1.834.419,-
5.    Membebankan biaya perkara kepada Negara.

ATAU 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim a quo berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya