| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat melalui Surat Nomor: TDK/III/2026/0497 tanggal 11 Maret 2026.
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena PHK terhitung sejak tanggal 25 Maret 2026.
4. Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 5 April 2026 atas hak-hak Tergugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja sebesar Rp140.424.894,00 (seratus empat puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Upah dan THR prorata sampai dengan 25 Maret 2026 (bersih) = Rp9.441.226,-
- Uang pesangon: 1 x Rp9.251.718 x 9 = Rp83.265.462,-
- Uang penghargaan masa kerja: 1 x Rp9.251.718 x 6 = Rp55.510.308,-
- Uang penggantian hak berupa sisa cuti = Rp616.781,-
- Dikurangi pajak sebesar Rp8.408.883,-
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim a quo berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|