Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tpg Tjong Tjhin Woei Als Ceku Als Ciku Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Cq Kepala satuan Reskrim Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Tjong Tjhin Woei Als Ceku Als Ciku
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Cq Kepala satuan Reskrim Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
    1. TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
      1. Kurangnya Bukti Permulaan;
        1. Bahwa adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/III/RES.1.11./2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/ Polda Kepri Tanggal 05 Maret 2024 yang dilaporkan oleh Sdr Herman Yosep Perwakilan dari PT. INDOCON UTAMA KARYA pada Tanggal 05 Maret 2024 berawal dengan kronologis sebagai berikut :
          1. Bahwa Pemohon merupakan Pekerja yang dimohonkan dari Sdr Abdurrahin Kasim Djou untuk mengerjakan Proyek yang berada di Pulau Bintan;
          2. Bahwa sebelumnya Pemohon dimintakan oleh Sdr Abdurrahin Kasim Djou untuk membantu nya dalam pekerjaan proyek Pembangunan fasilitas laut dompak, yang dimana Pemohon pada saat itu sedang mengerjakan pembangunan Gudang di kota batam, yang dimana pada awalnya pemohon menolak mengerjakan proyek tersebut yang dikarenakan Pemohon menilai bahwa Proyek tersebut telalu besar dan jangka waktu penyelesaianya singkat, yang dikarenakan Pemohon diyakinkan oleh Sdr Abdurrahin Kasim Djou yang dimana sdr Abdurrahin Kasim Djou memberikan janji bahwa terhadap pembayaran material dan tenaga kerja merupakan tanggung jawab dari Sdr Abdurrahin Kasim Djou,  sehingga meyakinkan Pemohon untuk ikut membantu Sdr Abdurrahin Kasim Djou yang dikarenakan diketahui bahwa pemenang lelang proyek tersebut merupakan PT. Ramadhan Karya Pratama yang diketahui direktur utamanya adalah Sdr M. Noor Ichsan, yang diaman Pemohon tidak mengenal dengan Sdr M. Noor Ichsan yang dimana diketahui bahwa Pertama kali Pemohon dimintakan oleh sdr Abdurrahin Kasim Djou untuk melakukan pemesanan pertama kepada PT. Indocon Utama Karya pada Tanggal 10 Agustus 2015 yaitu berupa Piling dan Beton Ready Mix, untuk memenuhi proyek Pelabuhan dompak;
          3. Bahwa diketahui sekira Bulan Juli 2015 Sdr Alsun Tandysun yang merupakan direktur dari PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) mengajak Pemohon untuk bertemu dengan agenda meminta proyek agar PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) dapat menjadi sebagai supplier beton Ready Mix pada pekerjaan proyek Pelabuhan dompak, yang dimana pertemua tersebut dilaksanakan di Kedai Kopi Jalan RH Fisabillah Batu 5 Tanjung Pinang, yang dimana dalam pembicaraanya antara Pemohon dengan PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) yang dimana di beritahukan kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) bahwa terhadap proyek Pelabuhan dompak sudah memiliki supplier yaitu PT. Seraya Beton Perkasa, namun apabila terhadap kekurangan pada PT. Seraya Beton Perkasa maka akan dimintakan kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) untuk melakukan suppliernya dan hal tersebut disetujui oleh PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor), dan selanjutnya yang dikarenakan PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) meminta proyek kepada Pemohon maka pada saat itu Pemohon juga dimintakan bantuan oleh sdr Abdurrahin Kasim Djou untuk membantu proyek pada Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V, sehingga pemohon juga menghubungi kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) untuk menanyakan kesediaanya untuk melakukan supplier kepada proyek – proyek sebagaimana yang dimintakan oleh PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor), yaitu proyek Pembangunan Fasillitas Pelabuhan Dompak dan Pembanguna Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V yang dimana PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) melakukan supplier secara bersamaan;
          4. Bahwa diketahui Pemohon dalam semua proyek yakni: Pembangunan Terminal Dompak, Pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Moco dan Pengadaan Proyek APBN-P(pembuatan pagar, pos, parit, kastin dan kubus beton), bahwa terhadap seluruh proyek tersebut Pemohon menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya dan bonus setelah selesai proyek, yang dimana dalam berjalannya waktu hutang material terhadap ketiga proyek tersebut mencapai Rp 13.000.000.000,-(tiga belas milyar rupiah) pada akhir Desember 2015 yang dimana pada saat itu Pemohon mendesak sdr Abdurrahin Kasim Djou untuk melakukan pembayaran yang dikarenakan sdr Abdurrahin Kasim Djou merupakan orang yang betanggung jawab terhadap pembayaran material dan tenaga kerja proyek tersebut, yang dimana diketahui bahwa sdr Abdurrahin Kasim Djou telah melakukan pembayaran sebesar Rp 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) yang dimana terhadap pembayaran kepada para supplier telah dibayarkan namun belum lunas dan selanjutnya terhadap sisa dari pembayaran kepada para supplier tersebut ditagihkan kepada Sdr M Noor Ichsan, yang dimana diketahui masih memiliki sisa pembayaran sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), bahwa diketahui Sdr M Noor Ichsan suka tidak dapat dihubungi sehingga Pemohon cukup mengalami kesulitan untuk mendesak Sdr M Noor Ichsan untuk melakukan pembayaran kewajibannya kepada para supplier dalam hal ini adalah PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor), PT. Seraya Beton Perkasa, Sdr Nam Seng, Toko Sunli, dan selanjutnya sekira bulan maret atau April mendesak Sdr M Noor Ichsan datang ke tanjong pinang yang dimana pada saat itu mendesak Sdr M Noor Ichsan berniat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya, yang dimana mendesak Sdr M Noor Ichsan bertemu dengan Pemohon dalam pertemuan tersebut Pemohon ditawarkan oleh Sdr M Noor Ichsan pembayaran dilakukan dengan cek tunai dengan jangka waktu 3(tiga) bulan yang dikarenakan masih adanya kewajiban kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) pemohon menghubungi Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) untuk menanyakan apakah Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) bersedia menerima cek dengan  jangka waktu 3 (tiga) bulan baru dapat di cairkan, yang dimana pertemuan tersebut diadakan di kedai nasi ayam depan albaik, dan seingat pemohon bahwa Sdr M Noor Ichsan memberikan cek kepada Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) sebanyak 3(tiga) lembar dengan nilai Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Rp 713.762.500.,-(tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah),-,  dan selanjutnya sekitar satu bulan kemudian Pemohon di hubungi oleh  Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) bahwa diketahui cek – cek yang diberikan oleh Sdr M Noor Ichsan tidak dapat di cairkan dan Pemohon langsung mencoba hubungi Sdr M Noor Ichsan namun nomor yang dihubungi oleh Pemohon tidak aktif.
          5. Bahwa Pemohon adalah orang yang diberikan tanggungjawab terhadap pegawasan pelaksanaan project - project tersebut hingga selesai pelaksanaannya dengan tepat waktu;
          6. Bahwa pemohon sangat terkejut saat Pemohon dilaporkan melakukan tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Pemohon oleh Sdr Herman Yosef yang merupakan perwakilan dari PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) saat ini. Sebab yang dimana diketahui bahwa pemohon merupakan pekerja dan yang meminta – minta proyek pada saat itu adalah Sdr Alsun Tandyson(sudah tidak menjabat lagi) yang merupakan direktur PT Indocon Utama Karya,  selanjutnya diketahui bahwa yang memiliki janji pembayaran kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) adalah Sdr M Noor Ichsan yang berhubungan langsung kepada PT Indocon Utama Karya (incasu Pelapor) yang dimana pada saat itu Sdr Alsun Tandyson yang merupakan direktur aktif pada saat itu.
          7. Bahwa kemudian Pemohon tidak pernah mendapatkan surat penetapan Tersangka atas dirinya yaitu surat Nomor: S. Tap/34.a/III/2024/Satreskrim, Tanggal 30 Maret 2024 atas nama Pemohon, dan pada Tanggal 05 April 2024 Pemohon dihubungi oleh Terlapor untuk datang menghadap ke kantor yang dimana setelah Pemohon datang menghadap pada Tanggal 05 April 2024 Pemohon langsung dilakukan penahanan yaitu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/IV/RES.1.11/2024/Satreskrim, Tertanggal 05 April 2024.
          8. bahwa Termohon tidak cermat dalam menganalisa dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dimana penetapan tersebut terkesan sangat dipaksakan sebab alat bukti yang digunakan oleh Pemohon adalah berupak tiga lembar cek tunai yang dibayarkan oleh Sdr M Noor Ichsan kepada Pelapor, dan dengan jelas diakui oleh Pemohon yang dimana Pemohon merupakan pekerja yang menerima upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/ bulannya.
          9. Bahwa diketahui terhadap alat bukti yang digunakan oleh Termohon berupa  3 (tiga) lembar cek yang dikerluarkan oleh PT. Karena Jati Utama yang di tanda tangani dan diberikan langsung oleh Sdr M Noor Ichsan kepada Pelapor Incasu PT. Indocon Utama Karya  yang pada saat itu diterima langsung oleh Sdr Alsun Tandyson (merupakan direktur dari Pt Indocon Utama Karya) adalah sebagai berikut:
  1. Nomor Cek CFM527029 Bank BRI Nominal Rp 150.000.000,,- (seratus lima puluh juta rupiah) Tanggal pencairan 18 April 2016, berstemple KJU Ditandatangani oleh M. Ichsan;
  2. Nomor Cek CFM527030 Bank BRI Nominal Rp 400.000.000,,- (empat ratus juta rupiah) Tanggal pencairan 23 Mei 2016, berstemple KJU Ditandatangani oleh M. Ichsan;
  3. Nomor Cek CFM527031 Bank BRI Nominal Rp 713.762.500,,- (tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) Tanggal pencairan 23 Mei 2016, berstemple KJU Ditandatangani oleh M. Ichsan;
    1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan :

“Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;

  1. “Frasa ‘bukti permulaan’’, “bukti permulaan yang cukup”, dan ‘’bukti yang cukup’’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).” MAHKAMAH AGUNG menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
  2. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang;
  3. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan menilai kwalitas dari alat bukti merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;
  4. TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN/PENAHANAN;
    1. Pemohon Tidak Pernah Menerima Surat Penetapan Tersangka dari Termohon yang Merupakan Obyek Pra Peradilan;
      1. Bahwa Pemohon telah dilaporkan kepada Termohon berdasarkan

Laporan Polisi Nomor:  P/B/38/III/RES.1.11./2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/ Polda Kepri Tanggal 05 Maret 2024;

  1. Bahwa selanjutnya Pemohon langsung ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Tap/34.a/III/2024/Satreskrim Tanggal 30 Maret 2024 atas Nama Tersangka TJONG TJHINWOEI Als CEKU Als CIKU;
  2. Bahwa selanjutnya acuan yang dipakai adalah adanya prinsip due process of law yang berisi prinsip bahwa semua prosedur hukum harus didasarkan pada perlindungan dan penegakan hak asasi dan konstitusional termasuk hak untuk mendapatkan informasi secara fair (The conduct of legal proceedings according to established rules and principles for the protection and enforcement of privat right, including notice and the right to a fair hearing beforing a tribunal with the power to decide the case (Black’s law dictionary);
  3. Bahwa tujuan dari praperadilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan “bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal”;
  4. Bahwa esensi dari praperadilan, untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  5. Bahwa berdasarkan hal diatas tindakan Termohon dengan menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan tidak memiliki alat bukti yang cukup adalah tidak sah menurut hukum serta ketentuan hukum lainnya dan haruslah dibatalkan;
  1. PETITUM;

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai   berikut :

  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA Khusus yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya