| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R bersama-sama dengan Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN, Saksi EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI, Saksi DIKY PRAYUDI Bin MAHADI, Saksi RAJA TIMBUL PANDIANGAN, dan Saksi WAHYUDIN Als AKUY Bin SURNATA (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana, yaitu:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 pukul 05.56 WIB Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN menghubungi Terdakwa yang berada pada rumahnya di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan handphone dan menawarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta Rupiah) dan meminta Terdakwa untuk menjemput Narkoba tersebut di Pelabuhan Telaga Punggu Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau yang mana Terdakwa baru membayar secara bertahap melalui transfer Seabank dengan rentan waktu tanggal 31 Maret 2026 hingga 1 April 2026 kepada Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Kemudian pada pukul 10.00 WIB Terdakwa memerintahkan kepada Saksi EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI dan Saksi DIKY PRAYUDI Bin MAHADI yang mana keduanya tinggal dirumah yang sama dengan Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam dalam hal tersebut Terdakwa memberikan uang kepada Saksi DIKY PRAYUDI Bin MAHADI untuk operasional perjalan ke batam sebanyak Rp.1.000.000,-(satu juta Rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN untuk mengkonfirmasi yang akan menjemput Narkotika tersebut yaitu Saksi EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI dan Saksi DIKY PRAYUDI Bin MAHADI. Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB Saksi EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI dan Saksi DIKY PRAYUDI Bin MAHADI kembali dari Telaga Punggur Kota Batam dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret pukul 18.00 Wib Saksi WAHYUDIN Als AKUY Bin SURNATA untuk kerumah Terdakwa dan mengambil Narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya dari Terdakwa sebanyak 4,3 (empat koma tiga) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah). Kemudian pada pukul 19.00 WIB RAJA TIMBUL PANDIANGAN untuk kerumah Terdakwa dan mengambil Narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya dari Terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah).
- Bahwa terhadap Narkotika jenis Sabu yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN telah dijual kepada beberapa orang selain Saksi RAJA TIMBUL PANDIANGAN dan Saksi WAHYUDIN Als AKUY Bin SURNATA yaitu kepada saudara ROMI (DPO) sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) , kepada saudara INDRA (DPO) sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah), kepada saudara AGUS (DPO) sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dan kepada saudara YUDI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah). Selanjutnya terhadap 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Narkotika dipergunakan oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari Masyarakat oleh Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) dan pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Super di pagar rumah yangmana di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa juga telah membuang 1 (satu) buah kotak rokok Ufo Bold di halaman rumah tersebut yangmana di dalam kotak rokok tersebut juga terdapat 1 (satu) paket/ bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu lainnya yang sebelumnya Terdakwa meletakkan Narkotika tersebut di Dashbord kiri Sepeda Motor HONDA BEAT warna putih dengan Nopol BP 2246 OJ dan 1 (satu) unit timbangan digital. Terdakwa mengakui bahwa terhadap barang barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 2 April 2026 yang ditimbang oleh RINDY ANTIKA NIK.P.87939 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang FIRDAUS,S.E NIK.P.73002305, diketahui terhadap 2 (dua) Paket /bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R, setelah ditimbang diperoleh rincian berat sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Paket
|
Berat
Kotor
|
Berat
Bersih
|
Berat
Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) Paket /bungkus plastic bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.62 gram
|
0.31 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.53 gram
|
0.22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat bersih Narkotika jenis Sabu Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R
|
0.53 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab.: 1450/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 2244/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih Benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R bersama-sama dengan Saksi UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN, Saksi EDI SUYANTO Als MEMET Bin SUMARDI, Saksi DIKY PRAYUDI Bin MAHADI, Saksi RAJA TIMBUL PANDIANGAN, dan Saksi WAHYUDIN Als AKUY Bin SURNATA (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kuantan, RT.001/RW.001, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari Masyarakat oleh Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WIRANGGA SYAH PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) dan pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Super di pagar rumah yangmana di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa juga telah membuang 1 (satu) buah kotak rokok Ufo Bold di halaman rumah tersebut yangmana di dalam kotak rokok tersebut juga terdapat 1 (satu) paket/ bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu lainnya yang sebelumnya Terdakwa meletakkan Narkotika tersebut di Dashbord kiri Sepeda Motor HONDA BEAT warna putih dengan Nopol BP 2246 OJ dan 1 (satu) unit timbangan digital. Terdakwa mengakui bahwa terhadap barang barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 2 April 2026 yang ditimbang oleh RINDY ANTIKA NIK.P.87939 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang FIRDAUS,S.E NIK.P.73002305, diketahui terhadap 2 (dua) Paket /bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R, setelah ditimbang diperoleh rincian berat sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Paket
|
Berat
Kotor
|
Berat
Bersih
|
Berat
Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) Paket /bungkus plastic bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Berdasarkan No. Surat B/288/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0.62 gram
|
0.31 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.53 gram
|
0.22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat bersih Narkotika jenis Sabu Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R
|
0.53 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab.: 1450/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 atas nama RULI ROBERTTO Bin ANAS R yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 2244/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih Benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RULI ROBERTTO Bin ANAS R tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------- |