Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg Raden Muhammmad Shandy Meita SH TOUN TANDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2157/L.10.12/Eku.2/10/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Raden Muhammmad Shandy Meita SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TOUN TANDY[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

    PERTAMA
    --------- Bahwa Terdakwa TOUN TANDY selaku Nahkoda kapal KM. JHFA 460 TU2 yang merupakan kapal bantu penangkap ikan bersama – sama dengan Sdr. THAI THIN (DPO) selaku Nahkoda kapal JHFA 460 T yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Malaysia pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 07.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03° 53,793’ LU - 104° 49,110’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 WIB pada saat Kapal Pengawas ORCA 02 yang merupakan Kapal Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan Patroli Pengawasan dan Penegakan Hukum di perairan Laut Natuna Utara WPPNRI 711 pada posisi 03° 41.000’ LU - 104° 51,500’ BT, Kapal Pengawas ORCA 02 melihat Kapal KM. JHFA 460 TU2 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang membantu Kapal JHFA 460 T yang dinahkodai Sdr. Thai Thin (DPO) dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan dan dilakukan pengejaran pada posisi 03° 41.219’ LU - 104° 50,500’ BT yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya sekira pukul 07.51 WIB pada posisi 03° 53,793’ LU - 104° 49,110’ BT kapal KM. JHFA 460 TU2 berhasil dihentikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Susanto Manggopa dan Saksi Zulrhizki  Mahardhika yang merupakan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. JHFA 460 TU2 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------
    
ATAU
        
    KEDUA
    ------------ Bahwa Terdakwa TOUN TANDY selaku Nahkoda kapal KM. JHFA 460 TU2 yang merupakan kapal bantu penangkap ikan Negara Malaysia pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 07.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 03° 53,793’ LU - 104° 49,110’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Nahkoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar dengan menggunakan Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan ikan dan/atau Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 Kapal KM. JHFA 460 TU2 yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat dari pelabuhan Endau Negara Malaysia menuju ke perairan Teritorial Indonesia untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan, sesampainya di Perairan Teritorial Indonesia, selanjutnya pada  hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 Terdakwa bertugas membawa Kapal KM. JHFA 460 TU2 yang merupakan Kapal Lampu mengumpulkan ikan dengan cara menggunakan jenis jaring yang dipasang melingkari kumpulan ikan (purse seine) sekira pukul 19.00 WIB sudah menurunkan rumpon dan menghidupkan lampu, selanjutnya menunggu sampai 6 (enam) jam sampai terlihat ikan di echo sounder kemudian Terdakwa menghubungi Kapal Utama JHFA 460 T dan sekira pukul 02.00 WI sesampainya Kapal Utama JHFA 460 T datang langsung menurunkan jaring melingkar sampai ujung tali jaring bertemu dengan ujung tali jaring lainnya, kemudian segera tali bawah ditarik keatas sehingga terbentuk seperti mangkok sehingga ikan terperangkap didalam alat tangkap, selanjutnya jaring dinaikan keatas deck kapal sekira pukul 03.30 WIB dan ikan yang tertangkap dipilah dan disimpan didalam drum yang disimpan didalam palkah kapal KM. JHFA 460 T berangkat menuju Negara Malaysia, kemudian sekira pukul 07.30 WIB pada saat Kapal Pengawas ORCA 02 yang merupakan Kapal Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan Patroli Pengawasan dan Penegakan Hukum di perairan Laut Natuna Utara WPPNRI 711 pada posisi 03° 41.000’ LU - 104° 51,500’ BT, Kapal Pengawas ORCA 02 melihat Kapal KM. JHFA 460 TU2 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang membantu Kapal JHFA 460 T yang dinahkodai Sdr. Thai Thin (DPO) dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan dan dilakukan pengejaran pada posisi 03° 41.219’ LU - 104° 50,500’ BT yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 02, selanjutnya sekira pukul 07.51 WIB pada posisi 03° 53,793’ LU - 104° 49,110’ BT kapal KM. JHFA 460 TU2 berhasil dihentikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Susanto Manggopa dan Saksi Zulrhizki  Mahardhika yang merupakan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Republik Indonesia pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. JHFA 460 TU2 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 33 Undang - undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 42 Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 20 Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya