| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa antara identitas nama RYOUMA NODA UMBOH pada paspor nomor A 0059245 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Batam pada tanggal 07 April 2011, dengan nama NODA RYOUMA sesuai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP,Ijazah Anak Pemohon adalah orangnya sama / satu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang untuk perubahan nama pada paspor Anak Pemohon yang tertulis RYOUMA NODA UMBOH menjadi NODA RYOUMA adalah yang benar dan disesuaikan dengan surat atau identitas kependudukan, dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|