| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 22.10 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Mobil di Jalan Pelantar II tepatnya di Jalan Plantar II Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa berada disebuah rumah tepatnya di Jalan Taman Bahagia, Terdakwa menghubungi Saudara SONI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan ”BANG MINTA BAHAN ½ SET (2,5 gram), UANGNYA KIRIM KEMANA?”. Kemudian dijawab oleh Saudara SONI ”KIRIM KE REK BCA 0614024107 ATAS NAMA STEVANI O.T”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan ”NANTI UANG AKU KIRIM AKU TUNGGU PETA SAJA YA BANG”. Dan dijawab oleh Saudara SONI ”OK”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju Jasa Konter untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara SONI. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saudara SONI dengan mengatakan ”UANG SUDAH AKU TF, AKU TUNGGU PETANYA”, dan dijawab oleh Saudara SONI ”OK”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Saudara SONI mengirimkan PETA / Lokasi melalui Pesan Whatapps, yang mana setelah dibuka Peta / Lokasi tersebut berada di KM. 5 Bawah di sebrang Hotel Garden tepatnya di sebelah Warung terdapat Kantong Plastik Hitam. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut, menggunakan Jasa Ojek. Sesampai dilokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil Kemasan Kantong Plastik Hitam yang terikat Karet berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa langsung membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Taman Bahagia tersebut, yang mana rumah tersebut merupakan rumah milik Kakak Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, di rumah milik Kakak Terdakwa dan juga Terdakwa memecahkan / membagi Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, menjadi 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.10 WIB, saat Terdakwa ingin pulang kerumah Terdakwa yang berada di Kelurahan Kampung Bugis. Terdakwa melewati Parkiran Mobil di Jalan Pelantar II tepatnya di Jalan Plantar II Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWANS (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABUL KARIM. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dikarenkan Terdakwa panik, Terdakwa pun langsung membuang 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke lantai. Kemudian dilakukan penggeledahan tempat oleh para Saksi Penangkap, dan ditemukan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut tepatnya diatas lantai, dan dilakukan introgasi terhadap kepemilikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang mana sebelumnya Terdakwa beli dari Saudara SONI seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Serta turut diamankan juga 1 (satu) Unit Handphone merk REAL ME warna biru beserta kartu didalamnya, yang merupakan Alat Komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi / memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saudara SONI. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 42/IV/10260.00/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti milik atas nama GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM berupa 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/326/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1455 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM yaitu 3 (tiga) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan Nomor Barang Bukti 2252/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 22.10 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Mobil di Jalan Pelantar II tepatnya di Jalan Plantar II Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 22.10 WIB, saat Terdakwa ingin pulang kerumah Terdakwa yang berada di Kelurahan Kampung Bugis. Terdakwa melewati Parkiran Mobil di Jalan Pelantar II tepatnya di Jalan Plantar II Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWANS (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABUL KARIM. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dikarenkan Terdakwa panik, Terdakwa pun langsung membuang 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke lantai. Kemudian dilakukan penggeledahan tempat oleh para Saksi Penangkap, dan ditemukan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut tepatnya diatas lantai, dan dilakukan introgasi terhadap kepemilikan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang mana sebelumnya Terdakwa beli dari Saudara SONI seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Serta turut diamankan juga 1 (satu) Unit Handphone merk REAL ME warna biru beserta kartu didalamnya, yang merupakan Alat Komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi / memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saudara SONI. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 42/IV/10260.00/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti milik atas nama GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM berupa 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/326/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1455 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM yaitu 3 (tiga) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan Nomor Barang Bukti 2252/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa GUSMAN TIRANA Als AGUS Bin ABDUL KARIM tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal percobaan atau permufakatan jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-- |