| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.B/2026/PN Tpg | 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH 2.RACHMAH CHAISARI, SH.MH 3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H |
JUMARI alias ARY YANTO alias ARI YANTO Bin HANAFI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.B/2026/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-867/L.10.10.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa JUMARI Alias ARY YANTO Alias ARI YANTO BIN HANAFI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso No. 2, RT007/RW015, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------Bahwa Perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
