| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN bersama-sama dengan Sdr. DENTA RAFI DESTIAN SIREGAR, EDI SUYANTO Als MEMET, MUHAMMAD, RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Muhammad dan berkata “MAD DIMANA ADA BUAH?” kemudian dijawab “ADA, SAMA KAWANKU, MAU BERAPA? “ terdakwa jawab “MAU SETENGAH, BERAPA HARGA?” lalu dijawab “18 (DELAPAN BELAS)”. Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Lalu Sdr. Muhammad dan Terdakwa sepakat untuk bertemu di sekitaran Bank BRI, sesampai dilokasi Sdr. Muhammad menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB ketika sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa memberikan 1 (paket) narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bungkusan MIGELAS kepada Sdr. DENTA dengan mengatakan “INI SABU DEN KO ANTAR KE EDI NANTI KALO DIA SAMPAI AKU KASI TAU DIA MASIH DI KAPAL” dan Sdr. DENTA jawab “IYA. Lalu sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa memberitahu kepada Sdr. DENTA bahwa Sdr. EDI sudah sampai di pelabuhan Telaga Punggur Batam, selanjutnya Sdr. DENTA pergi dengan menggunakan ojek ke pelabuhan Telaga Punggur Batam, sesampainya di pelabuhan tersebut Sdr. DENTA mencari EDI dan sekira pukul 14.30 WIB Sdr. EDI menghampiri Sdr. DENTA lalu Sdr. DENTA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika di bungkus MIGELAS kepada Sdr. EDI.-------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI didapati dari Sdr. UMBARA di Kota Batam, selanjutnya Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim melakukan pengembangan berangkat menuju kerumah Terdakwa di Kota Batam, kemudian sekira pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Terdakwa yang berada di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Terdakwa dan Sdr. DENTA, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap shabu / bong, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,53 gram diberi nomor barang bukti 2244/2026/NNF yang disita dari RULI ROBERTTO BIN ANAS R tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 288 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,62 gram
|
0,31 gram
|
0,31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,53 gram
|
0,22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,53 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa UMBARA ARWAN SAPUTRA Als UCOK Bin MARWAN bersama-sama dengan Sdr. DENTA RAFI DESTIAN SIREGAR, EDI SUYANTO Als MEMET, MUHAMMAD, RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI didapati dari Terdakwa di Kota Batam, selanjutnya Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim melakukan pengembangan berangkat menuju kerumah Terdakwa di Kota Batam, kemudian sekira pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah terdakwa yang berada di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Terdakwa dan Sdr. DENTA, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap shabu / bong, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,53 gram diberi nomor barang bukti 2244/2026/NNF yang disita dari RULI ROBERTTO BIN ANAS R tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 288 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,62 gram
|
0,31 gram
|
0,31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,53 gram
|
0,22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,53 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------- |