Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H. PURWANTO als TEGUH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 3268/L.10.15/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTO als TEGUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PURWANTO als TEGUH, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning (dilakukan penuntutan secara terpisah), sekira Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Lancang Kuning yang bertempat di Jl. Tanjung Uban-Tanjungpinang KM 83, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA berdasarkan Pasal 3 Poin ke-3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tertanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, DAN TURUT SERTA MELAKUKAN, SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa awalnya Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor: 17/SK/2018 tentang Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPK) Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Sapi Indukan) Tahun Anggaran 2018 tertanggal 19 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning sebagai dasar penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari:
  • Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Sdr. ASYHAR WIDODO;
  • Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Sdr. SUROSO;
  • Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Sdri. DIAH AYU WULANDARI.
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Pemerintah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2018, kegiatan tersebut masuk ke dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pengelolaan Produksi Usaha Pertanian untuk Ketahanan Pangan, dan Usaha Pertanian, yang terdiri dari 2 (dua) akun belanja, antara lain Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 2.877.900,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Belanja Modal sebesar Rp. 135.751.250,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 138.629.150,- (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan seratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut, antara lain Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 2.877.900,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Belanja untuk Modal sebesar Rp. 129.472.500,- (seratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah Realisasi Anggaran sebesar Rp. 132.350.400,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
  • Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan Bukti Kwitansi Pengeluaran yang ditandatangani oleh Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan Saksi KIUNTORO selaku Bendahara Desa Lancang Kuning sesuai dengan Dokumen Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan (SPJ);
  • Bahwa dengan uang tersebut Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID mencari penjual sapi dan bertemu dengan Terdakwa PURWANTO als TEGUH selaku Penyedia/Pedagang Sapi atas usulan dari Saksi SUROSO kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning, kemudian usulan tersebut disetujui dan terjadi pembicaraan dan terjadi pembelian sapi 12 ekor;
  • Selanjutnya, sekira bulan April 2018, Terdakwa PURWANTO als TEGUH didatangi oleh Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi SUROSO yang berada di daerah Kecamatan Toapaya, tepatnya di rumah milik Terdakwa PURWANTO als TEGUH sekaligus lokasi ternak sapi miliknya yang mana hasil dari pertemuan tersebut, Terdakwa PURWANTO als TEGUH secara langsung menyanggupi untuk menjual 12 (dua belas) ekor Sapi Betina miliknya, kemudian Terdakwa PURWANTO als TEGUH berusaha untuk mencari dan menyediakan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH sepakat dengan Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi SUROSO untuk menjual 12 (dua belas) ekor Sapi Betina miliknya, sehingga Terdakwa PURWANTO als TEGUH menerima bukti dukung berupa Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kwitansi Pengeluaran Nomor: 00086/KWT/03.01/2018 tertanggal 09 April 2018 untuk Belanja Modal sebesar Rp. 118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah), namun tidak dilengkapi dengan Faktur Pembelian Sapi, melainkan hanya dilengkapi dengan Surat Permintaan Barang/Jasa, Surat Penawaran Harga, Surat Persetujuan Penawaran Harga, Surat Perjanjian, Surat Kesehatan Hewan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Bukti Pembayaran Pajak;
  • Setelah itu, Terdakwa PURWANTO als TEGUH melakukan kesepakatan secara lisan dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning yang mana Terdakwa PURWANTO als TEGUH juga menyanggupi untuk dititipkan dan merawat sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu;
  • Kemudian, ketika Terdakwa PURWANTO als TEGUH menyanggupi untuk dititipkan dan merawat sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada tahun 2018 tersebut, maka dibuatlah kesepakatan secara lisan antara Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning membicarakan hal tersebut di rumah milik Terdakwa PURWANTO als TEGUH yang bertempat di Kecamatan Toapaya yang mana hal tersebut diketahui oleh Saksi ASYHAR WIDODO dan istri dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH yang pada intinya apabila sapi-sapi tersebut dijual kembali, maka pembagian keuntungan penjualannya adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Terdakwa PURWANTO als TEGUH dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning;
  • Sekira beberapa bulan kemudian masih di tahun 2018, karena tidak adanya biaya untuk memelihara 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut, Terdakwa PURWANTO als TEGUH menawarkan agar 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut dijual dengan meminta izin kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning, kemudian Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning menyetujui usulan dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH tersebut dan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning mengatakan, BOLEH, ASALKAN SUATU SAAT DESA MEMBUTUHKAN SAPINYA, PAK PURWANTO BERSEDIA MENGADAKAN 12 (DUA BELAS) EKOR SAPI TERSEBUT;
  • Selanjutnya Terdakwa menjual 12 (dua belas) ekor sapi tersebut hanya berdasarkan persetujuan Saksi Cholili yang seharusnya didasarkan surat keputusan Kepala Desa Lancang Kuning dan musywarah desa, yang tujuannya agar Terdakwa dan Saksi Cholili mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebagaimana kesepakatan yang terjadi diawal dan keuntungan tersebut bukanlah menjadi hak yang dapat diterima dan dinikmati oleh Terdakwa dan Saksi Cholili karena sapi tersebut adalah aset milik desa Lancang Kuning ;
  • Kemudian setelah Sapi Betina tersebut dijual oleh Terdakwa PURWANTO als TEGUH, maka diperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari penjualan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut, lalu Terdakwa PURWATO als TEGUH memberikan pembagian keuntungan kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning sesuai kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa PURWANTO als TEGUH menyimpan pembagian keuntungan untuk dirinya sendiri sesuai kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan uang hasil penjualan atas 12 (dua belas) ekor Sapi Betina sebesar Rp. 118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) masih Terdakwa PURWANTO als TEGUH simpan dan tidak Terdakwa PURWANTO als TEGUH serahkan kepada Desa Lancang Kuning yang mana uang tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa Lancing Kuning, kemudian sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018, Desa Lancang Kuning belum menerima uang hasil penjualan atas 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH, baik berupa Sapi Betina sebanyak 12 (dua belas) ekor ataupun hasil penjualan Sapi Betina tersebut, sehingga Desa Lancang Kuning mengalami kerugian karena tidak menerima barang yang telah dibeli dengan menggunakan Dana Desa (DD) Lancang Kuning tersebut akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa dalam hal pengadaan Sapi Betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan juga dalam pengelolaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan;
  • Selain terkait pembelian dan pengelolaan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina sebagaimana telah diuraikan di atas, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2017, Desa Lancang Kuning terlebih dahulu telah memiliki 8 (delapan) ekor Sapi Jantan hasil pengadaan Tahun Anggaran 2017 yang dibeli dari Sdr. ALI di Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 133.800.000,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah dilakukan pembayaran terhadap 8 (delapan) ekor Sapi Jantan tersebut, tidak ada penyerahan sapi dari Pihak Penyedia kepada Desa Lancang Kuning dan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning juga tidak menyerahkan Sapi Jantan tersebut kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lancang Kuning sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Lancang Kuning Tahun Anggaran 2017 sebagai Penerima Sasaran atau Penerima Manfaat yang mengelola Sapi Jantan tersebut, melainkan justru mengambil tindakan berupa penitipan terhadap 8 (delapan) ekor Sapi Jantan tersebut untuk dirawat dan dipelihara kepada Saksi MANUN tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu untuk kesepakatan menjual aset desa berupa Sapi Jantan tersebut, namun terdapat 2 (dua) ekor Sapi Jantan yang mati, sehingga tersisa 6 (enam) ekor Sapi Jantan pada saat itu, kemudian Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan dengan harga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tahun 2019, Terdakwa PURWANTO als TEGUH didatangi oleh Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi KIUNTORO dengan tujuan untuk membeli 6 (enam) ekor Sapi Jantan, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH kembali menyanggupi untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan miliknya, kemudian Terdakwa PURWANTO als TEGUH berusaha untuk mencari dan menyediakan 6 (enam) ekor Sapi Jantan, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH sepakat dengan Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi KIUNTORO untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan miliknya dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  • Kemudian, Terdakwa PURWANTO als TEGUH menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan miliknya dengan harga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa PURWANTO als TEGUH, namun tidak ada Bukti Penyerahan terhadap 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH kepada Desa Lancang Kuning dan Terdakwa PURWANTO als TEGUH juga tidak menyerahkan sapi-sapi tersebut ke Desa Lancang Kuning maupun ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lancang Kuning sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Lancang Kuning Tahun Anggaran 2017 sebagai Penerima Sasaran atau Penerima Manfaat yang mengelola sapi-sapi tersebut;
  • Setelah itu, Terdakwa PURWANTO als TEGUH melakukan kesepakatan secara lisan dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning yang mana Terdakwa PURWANTO als TEGUH kembali menyanggupi untuk dititipkan dan merawat sebanyak 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu;
  • Bahwa 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut dititipkan kepada Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan alasan karena Desa Lancang Kuning belum memiliki Kandang Ternak Sapi hal ini dikarenakan adanya perjanjian lisan antara Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning bahwa bagi hasil keuntungan dari penjualan sapi tersebut nantinya adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Terdakwa PURWANTO als TEGUH dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning yang mana kesepakatan tersebut masih sama seperti yang telah disepakati pada tahun 2018;
  • Sekira 1 (satu) tahun kemudian, yaitu pada tahun 2020, Terdakwa PURWANTO als TEGUH memutuskan untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan milik Desa Lancang Kuning, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH meminta izin kepada Saksi ASYHAR WIDODO untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan yang dirinya rawat tersebut, lalu Saksi ASYHAR WIDODO menyampaikan hal tersebut kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan disetujui oleh Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning dengan pesan kepada Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan berkata, SETELAH SAPI DIJUAL, HASIL PENJUALANNYA DIBELIKAN SAPI LAGI;
  • Setelah Terdakwa PURWANTO als TEGUH menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut, maka diperoleh keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sesuai dengan kesepakatan lisan, Terdakwa PURWANTO als TEGUH memberikan keuntungan atas hasil penjualan 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa PURWANTO als TEGUH menerima keuntungan atas hasil penjualan 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), sedangkan modal dari 6 (enam) ekor Sapi Jantan sebesar RP. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) masih Terdakwa PURWANTO als TEGUH simpan, setelah itu sampai dengan berakhirnya tahun 2020, Terdakwa PURWANTO als TEGUH tidak pernah membelikan atau menggantikan 6 (enam) ekor Sapi Jantan milik Desa Lancang Kuning tersebut dan tidak pernah menyetorkan uang hasil penjualan atas 6 (enam) ekor Sapi Jantan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut ke Rekening Kas Desa Lancang Kuning;
  • Bahwa Terdakwa PURWANTO als TEGUH mengetahui sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada tahun 2018 dan 6 (enam) ekor Sapi Jantan pada tahun 2019 yang selama ini Terdakwa PURWANTO als TEGUH dirawat dan dijualnya tersebut bukanlah milik Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID secara pribadi, namun dibeli dengan menggunakan Dana Desa (DD) Lancang Kuning yang merupakan Aset Desa Lancang Kuning;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PURWANTO als TEGUH, maka Desa Lancang Kuning kehilangan hak atas aset berupa sebanyak 8 (delapan) ekor Sapi Jantan (mati sebanyak dua ekor) dari hasil pengadaan pada tahun 2017 sebesar Rp. 133.800.000,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina dari hasil pengembangbiakan pada tahun 2018 dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 132.350.400,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 266.150.400,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negar tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 s/d 2021, maka diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 999.908.862,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), di antaranya sebesar Rp. 266.150.400,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan 8 (delapan) ekor Sapi Jantan pada Tahun Anggaran 2017 dan pengadaan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada Tahun Anggaran 2018, sehingga kerugian keuangan negara yang telah dinikmati memperkaya diri sendiri atau orang lain secara langsung oleh Terdakwa PURWANTO als TEGUH adalah sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain di mana perbuatan Terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 266.150.400,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa PURWANTO als TEGUH, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning (dilakukan penuntutan secara terpisah), sekira Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Lancang Kuning yang bertempat di Jl. Tanjung Uban-Tanjungpinang KM 83, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA berdasarkan Pasal 3 Poin ke-3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tertanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, DAN TURUT SERTA MELAKUKAN, SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Lancang Kuning Nomor: 17/SK/2018 tentang Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPK) Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Produksi Usaha Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Sapi Indukan) Tahun Anggaran 2018 tertanggal 19 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning sebagai dasar penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari:
  • Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Sdr. ASYHAR WIDODO;
  • Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Sdr. SUROSO;
  • Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Sdri. DIAH AYU WULANDARI.
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Pemerintah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2018, kegiatan tersebut masuk ke dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pengelolaan Produksi Usaha Pertanian untuk Ketahanan Pangan, dan Usaha Pertanian, yang terdiri dari 2 (dua) akun belanja, antara lain Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 2.877.900,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Belanja Modal sebesar Rp. 135.751.250,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 138.629.150,- (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan seratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut, antara lain Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 2.877.900,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Belanja untuk Modal sebesar Rp. 129.472.500,- (seratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah Realisasi Anggaran sebesar Rp. 132.350.400,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
  • Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut berdasarkan Bukti Kwitansi Pengeluaran yang ditandatangani oleh Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning selaku Kepala Desa Lancang Kuning dan Saksi KIUNTORO selaku Bendahara Desa Lancang Kuning sesuai dengan Dokumen Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan (SPJ);
  • Bahwa dengan uang tersebut Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID mencari penjual sapi dan bertemu dengan Terdakwa PURWANTO als TEGUH selaku Penyedia/Pedagang Sapi atas usulan dari Saksi SUROSO kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning, kemudian usulan tersebut disetujui dan terjadi pembicaraan dan terjadi pembelian sapi 12 ekor;
  • Selanjutnya, sekira bulan April 2018, Terdakwa PURWANTO als TEGUH didatangi oleh Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi SUROSO yang berada di daerah Kecamatan Toapaya, tepatnya di rumah milik Terdakwa PURWANTO als TEGUH sekaligus lokasi ternak sapi miliknya yang mana hasil dari pertemuan tersebut, Terdakwa PURWANTO als TEGUH secara langsung menyanggupi untuk menjual 12 (dua belas) ekor Sapi Betina miliknya, kemudian Terdakwa PURWANTO als TEGUH berusaha untuk mencari dan menyediakan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH sepakat dengan Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi SUROSO untuk menjual 12 (dua belas) ekor Sapi Betina miliknya, sehingga Terdakwa PURWANTO als TEGUH menerima bukti dukung berupa Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kwitansi Pengeluaran Nomor: 00086/KWT/03.01/2018 tertanggal 09 April 2018 untuk Belanja Modal sebesar Rp. 118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah), namun tidak dilengkapi dengan Faktur Pembelian Sapi, melainkan hanya dilengkapi dengan Surat Permintaan Barang/Jasa, Surat Penawaran Harga, Surat Persetujuan Penawaran Harga, Surat Perjanjian, Surat Kesehatan Hewan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Bukti Pembayaran Pajak;
  • Setelah itu, Terdakwa PURWANTO als TEGUH melakukan kesepakatan secara lisan dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning yang mana Terdakwa PURWANTO als TEGUH juga menyanggupi untuk dititipkan dan merawat sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu;
  • Kemudian, ketika Terdakwa PURWANTO als TEGUH telah menerima pembayaran pembelian 12 ekor sapi dari Desa Lancang Kuning dan menyanggupi untuk menerima titipan dan merawat sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada tahun 2018 tersebut, maka Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut dengan membuat kesepakatan secara lisn antara Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning membicarakan hal tersebut di rumah milik Terdakwa PURWANTO als TEGUH yang bertempat di Kecamatan Toapaya yang mana hal tersebut diketahui oleh Saksi ASYHAR WIDODO dan istri dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH yang pada intinya apabila sapi-sapi tersebut dijual kembali, maka pembagian keuntungan penjualannya adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Terdakwa PURWANTO als TEGUH dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning;
  • Bahwa dengan tidak adanya penyerahan 12 ekor sapi betina oleh Terdakwa kepada Desa Lancang Kuning pada tahun 2018, maka pembayaran sapi yang bersumber dari Dana Desa yang telah diterima Terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Desa Lancang Kuning belum menerima hasil pengadaan sapi 12 ekor tersebut, sehingga menjadi kesempatan bagi Terdakwa menerima dan menikmati Dana Desa yang diberikan kepadanya;
  • Sekira beberapa bulan kemudian masih di tahun 2018, karena tidak adanya biaya untuk memelihara 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut, Terdakwa PURWANTO als TEGUH menawarkan agar 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut dijual dengan meminta izin kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning, kemudian Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning menyetujui usulan dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH tersebut dan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning mengatakan, BOLEH, ASALKAN SUATU SAAT DESA MEMBUTUHKAN SAPINYA, PAK PURWANTO BERSEDIA MENGADAKAN 12 (DUA BELAS) EKOR SAPI TERSEBUT;
  • Selanjutnya karena 12 ekor sapi Desa Lancang Kuning masih ada pada Terdakwa, maka Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual 12 (dua belas) ekor sapi tersebut hanya berdasarkan persetujuan Saksi Cholili yang seharusnya didasarkan surat keputusan Kepala Desa Lancang Kuning dan musywarah desa, yang tujuannya agar Terdakwa dan Saksi Cholili mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebagaimana kesepakatan yang terjadi diawal dan keuntungan tersebut bukanlah menjadi hak yang dapat diterima dan dinikmati oleh Terdakwa dan Saksi Cholili karena sapi tersebut adalah aset milik desa Lancang Kuning;
  • Kemudian setelah Sapi Betina tersebut dijual oleh Terdakwa PURWANTO als TEGUH, maka diperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari penjualan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH memberikan pembagian keuntungan kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning sesuai kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa PURWANTO als TEGUH menyimpan pembagian keuntungan untuk dirinya sendiri sesuai kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan uang hasil penjualan atas 12 (dua belas) ekor Sapi Betina sebesar Rp. 118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) masih Terdakwa PURWANTO als TEGUH simpan dan tidak Terdakwa PURWANTO als TEGUH serahkan kepada Desa Lancang Kuning yang mana uang tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa Lancing Kuning, kemudian sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018, Desa Lancang Kuning belum menerima uang hasil penjualan atas 12 (dua belas) ekor Sapi Betina tersebut dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH, baik berupa Sapi Betina sebanyak 12 (dua belas) ekor ataupun hasil penjualan Sapi Betina tersebut, sehingga Desa Lancang Kuning mengalami kerugian karena tidak menerima barang yang telah dibeli dengan menggunakan Dana Desa (DD) Lancang Kuning tersebut akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa dalam hal pengadaan Sapi Betina sebanyak 12 (dua belas) ekor dan juga dalam pengelolaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan;
  • Selain terkait pembelian dan pengelolaan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina sebagaimana telah diuraikan di atas, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2017, Desa Lancang Kuning terlebih dahulu telah memiliki 8 (delapan) ekor Sapi Jantan hasil pengadaan Tahun Anggaran 2017 yang dibeli dari Sdr. ALI di Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 133.800.000,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah dilakukan pembayaran terhadap 8 (delapan) ekor Sapi Jantan tersebut, tidak ada penyerahan sapi dari Pihak Penyedia kepada Desa Lancang Kuning dan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning juga tidak menyerahkan Sapi Jantan tersebut kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lancang Kuning sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Lancang Kuning Tahun Anggaran 2017 sebagai Penerima Sasaran atau Penerima Manfaat yang mengelola Sapi Jantan tersebut, melainkan justru mengambil tindakan berupa penitipan terhadap 8 (delapan) ekor Sapi Jantan tersebut untuk dirawat dan dipelihara kepada Saksi MANUN tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu untuk kesepakatan menjual aset desa berupa Sapi Jantan tersebut, namun terdapat 2 (dua) ekor Sapi Jantan yang mati, sehingga tersisa 6 (enam) ekor Sapi Jantan pada saat itu, kemudian Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan dengan harga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tahun 2019, Terdakwa PURWANTO als TEGUH didatangi oleh Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi KIUNTORO dengan tujuan untuk membeli 6 (enam) ekor Sapi Jantan, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH kembali menyanggupi untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan miliknya, kemudian Terdakwa PURWANTO als TEGUH berusaha untuk mencari dan menyediakan 6 (enam) ekor Sapi Jantan, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH sepakat dengan Saksi ASYHAR WIDODO dan Saksi KIUNTORO untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan miliknya dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  • Kemudian, Terdakwa PURWANTO als TEGUH menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan miliknya dengan harga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa PURWANTO als TEGUH, namun tidak ada Bukti Penyerahan terhadap 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut dari Terdakwa PURWANTO als TEGUH kepada Desa Lancang Kuning dan Terdakwa PURWANTO als TEGUH juga tidak menyerahkan sapi-sapi tersebut ke Desa Lancang Kuning maupun ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lancang Kuning sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Lancang Kuning Tahun Anggaran 2017 sebagai Penerima Sasaran atau Penerima Manfaat yang mengelola sapi-sapi tersebut;
  • Setelah itu, Terdakwa PURWANTO als TEGUH melakukan kesepakatan secara lisan dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning yang mana Terdakwa PURWANTO als TEGUH kembali menyanggupi untuk dititipkan dan merawat sebanyak 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu;
  • Bahwa 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut dititipkan kepada Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan alasan karena Desa Lancang Kuning belum memiliki Kandang Ternak Sapi hal ini dikarenakan adanya perjanjian lisan antara Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning bahwa bagi hasil keuntungan dari penjualan sapi tersebut nantinya adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Terdakwa PURWANTO als TEGUH dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning yang mana kesepakatan tersebut masih sama seperti yang telah disepakati pada tahun 2018;
  • Sekira 1 (satu) tahun kemudian, yaitu pada tahun 2020, Terdakwa PURWANTO als TEGUH memutuskan untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan milik Desa Lancang Kuning, lalu Terdakwa PURWANTO als TEGUH meminta izin kepada Saksi ASYHAR WIDODO untuk menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan yang dirinya rawat tersebut, lalu Saksi ASYHAR WIDODO menyampaikan hal tersebut kepada Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selak Kepala Desa Lancang Kuning dan disetujui oleh Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID selaku Kepala Desa Lancang Kuning dengan pesan kepada Terdakwa PURWANTO als TEGUH dengan berkata, SETELAH SAPI DIJUAL, HASIL PENJUALANNYA DIBELIKAN SAPI LAGI;
  • Selanjutnya karena 6 (enam) ekor sapi Desa Lancang Kuning masih ada pada Terdakwa, maka Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual 6 (enam) ekor sapi tersebut hanya berdasarkan persetujuan Saksi Cholili yang seharusnya didasarkan surat keputusan Kepala Desa Lancang Kuning dan musywarah desa, yang tujuannya agar Terdakwa dan Saksi Cholili mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebagaimana kesepakatan yang terjadi diawal dan keuntungan tersebut bukanlah menjadi hak yang dapat diterima dan dinikmati oleh Terdakwa dan Saksi Cholili karena sapi tersebut adalah aset milik desa Lancang Kuning;
  • Setelah Terdakwa PURWANTO als TEGUH menjual 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut, maka diperoleh keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sesuai dengan kesepakatan lisan, Terdakwa PURWANTO als TEGUH memberikan keuntungan atas hasil penjualan 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa PURWANTO als TEGUH menerima keuntungan atas hasil penjualan 6 (enam) ekor Sapi Jantan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), sedangkan modal dari 6 (enam) ekor Sapi Jantan sebesar RP. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) masih Terdakwa PURWANTO als TEGUH simpan, setelah itu sampai dengan berakhirnya tahun 2020, Terdakwa PURWANTO als TEGUH tidak pernah membelikan atau menggantikan 6 (enam) ekor Sapi Jantan milik Desa Lancang Kuning tersebut dan tidak pernah menyetorkan uang hasil penjualan atas 6 (enam) ekor Sapi Jantan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut ke Rekening Kas Desa Lancang Kuning;
  • Bahwa Terdakwa PURWANTO als TEGUH mengetahui sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada tahun 2018 dan 6 (enam) ekor Sapi Jantan pada tahun 2019 yang selama ini Terdakwa PURWANTO als TEGUH dirawat dan dijualnya tersebut bukanlah milik Saksi CHOLILI BUNYANI bin ABD. HAMID secara pribadi, namun dibeli dengan menggunakan Dana Desa (DD) Lancang Kuning yang merupakan Aset Desa Lancang Kuning;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PURWANTO als TEGUH, maka Desa Lancang Kuning kehilangan hak atas aset berupa sebanyak 8 (delapan) ekor Sapi Jantan (mati sebanyak dua ekor) dari hasil pengadaan pada tahun 2017 sebesar Rp. 133.800.000,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sebanyak 12 (dua belas) ekor Sapi Betina dari hasil pengembangbiakan pada tahun 2018 dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 132.350.400,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 266.150.400,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 s/d 2021, maka diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 999.908.862,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), di antaranya sebesar Rp. 266.150.400,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan 8 (delapan) ekor Sapi Jantan pada Tahun Anggaran 2017 dan pengadaan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada Tahun Anggaran 2018, sehingga kerugian keuangan negara yang telah dinikmati secara langsung oleh Terdakwa PURWANTO als TEGUH adalah sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) yang merupakan hasil dari pengadaan 12 (dua belas) ekor Sapi Betina pada tahun 2018 dan penjualan 6 (enam) ekor Sapi Jantan pada tahun 2020;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain di mana perbuatan Terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 266.150.400,- (dua ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya