Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg 1.Abram Marojahan, SH., MH
2.Dedi Januarto Simatupang, S.H
3.Zulna Yosepha Z, S.H
RAJA SYAMSUL BAHARI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 4441/L.10.11/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, SH., MH
2Dedi Januarto Simatupang, S.H
3Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA SYAMSUL BAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RAJA SYAMSUL BAHARI pada kurun waktu antara bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2016 atau pada suatu waktu tertentu di Tahun 2016 bertempat di kantor Sekretariat DPRD Kota Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri Teluk Kering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa RAJA SYAMSUL BAHARI selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : SK.821.2/D/2003/193 tanggal 8 Desember 2003 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus selaku Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : 390/HK/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2016, Sekretariat DPRD Kota Batam menganggarkan biaya untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah senilai Rp.29.961.986.000,- (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) kegiatan. Kegiatan perjalanan dinas tersebut direalisasikan/dibayarkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D GU). Adapun realisasi pencairan Uang Persediaan (UP) dan GU periode Januari s.d. Juni 2016 dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 10-60-20139-9) senilai Rp.19.479.996.670,10 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah sepuluh sen) dengan rincian sebagai berikut :

No

Nomor SP2D

Tanggal SP2D

Nilai (Rp)

Keterangan

1.

00317/SP2D/UP/1.20.04/2016

24/02/2016

5.100.000.000,00

UP

2.

00408/SP2D/GU/1.20.04/2016

10/03/2016

2.228.152.980,00

GU ke-1

3.

00652/SP2D/GU/1.20.04/03/2016

29/03/2016

3.134.754.370,10

GU ke-2

4.

01043/SP2D/GU/1.20.04/04/2016

25/04/2016

3.055.104.049,00

GU ke-3

5.

01402/SP2D/GU/1.20.04/05/2016

16/05/2016

2.490.196.160,00

GU ke-4

6.

02909/SP2D/GU/1.20.04/06/2016

28/06/2016

3.471.789.111,00

GU ke-5

 

JUMLAH

19.479.996.670,10

 

 

  • Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mencairkan dana dari rekening Bendahara Pengeluaran melalui cek dengan peruntukan untuk membayar perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksana lainnya pada  Sekretariat DPRD Kota Batam serta untuk keperluan koordinasi/konsultasi dan bimbingan teknis (bimtek). Selama periode Januari s.d. Juni 2016, pemesanan tiket pesawat dan/atau penginapan untuk kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah provinsi Kepulauan Riau pada Sekretariat DPRD Kota Batam menggunakan perusahaan travel yaitu PT Nirwana Indragiri (sejak Tahun 2013 dan tanpa perjanjian kerjasama) dan PT Batam Lintas Indo Tour & Travel (ada perjanjian kerjasama). Untuk pemesanan dilakukan oleh masing-masing PPTK atau staf PPTK atau staf Pimpinan/Komisi DPRD yang mendampingi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pihak travel akan mengajukan tagihan kepada Sekretariat DPRD Kota Batam atas pembayaran tiket pesawat dan penginapan yang telah dilakukan oleh pihak travel.
  • Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mencairkan dana dari rekening Bendahara Pengeluaran dan mempertanggungjawabkan dana GU pada BKU Januari s.d. Juni 2016 antara lain untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah senilai Rp.7.476.052.408,10, namun ternyata atas pencairan dana perjalanan dinas luar daerah tersebut terdakwa tidak membayarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah berupa biaya transportasi dan penginapan senilai Rp.1.247.687.725,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) kepada pihak travel yaitu PT Nirwana Indragiri dan PT Batam Lintas Indo Tour & Travel. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar biaya keperluan pribadi, pengeluaran-pengeluaran lain serta untuk membayar pengembalian pinjaman untuk penyetoran sisa uang persediaan tahun sebelumnya (Tahun 2015) ke kas Daerah atas permintaan saksi MARZUKI selaku Sekretaris DPRD Kota Batam / Pengguna Anggaran.
  • Bahwa selain hal di atas, terdakwa juga melakukan pencatatan pengeluaran perjalanan dinas luar daerah periode Januari s.d. Juni 2016 yang tidak dilaksanakan (fiktif), dengan cara mencatat dua kali (ganda) dalam BKU atas transaksi perjalanan dinas luar daerah yang sama senilai Rp.8.320.000,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut :

No

Nomor BKU

Uraian

Nilai pada BKU (Rp)

Keterangan

1.

03575-B02

Dibayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan dengan SPT yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam Nomor : 228/SPPD/DPRD/IV/2016 tanggal 14 s.d. 15 April 2016 an. EMMELIA KPH ke Tanjungpinang

2.212.000,00

Dicatat dua kali pada BKU bulan April (No. 01421-B02) dan Mei (No. 03575-B02)

2.

04209-B02

Dibayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan dengan SPT yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam Nomor : 363/SPPD/Set-DPRD/III/2016 tanggal 23 s.d. 25 Maret 2016 an. NOPRIMAN BADULAH ke Jakarta

6.108.000,00

Dicatat dua kali pada BKU bulan Mei (No. 03558-B02 dan No. 04209-B02)

 

Jumlah

8.320.000,00

 

 

  • Bahwa terdakwa juga ada melakukan pencatatan transaksi pengeluaran di dalam BKU periode Januari s.d. Juni 2016 atas dua perjalanan dinas luar daerah atas nama sdr. IMAM MUSLIM dan sdr. AGUS EDY SUSANTO meskipun mengetahui bahwa perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan karena beririsan dengan perjalanan dinas lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut maka salah satu transaksi perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas fiktif senilai Rp.5.486.600,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), adapun perjalanan dinas yang fiktif adalah perjalanan dengan tujuan Tanjungpinang pada tanggal 10 s.d. 11 Februari 2016 dikarenakan pada tanggal 10 s.d. 13 Februari 2016 sdr. IMAM MUSLIM dan sdr. AGUS EDY SUSANTO melaksanakan perjalanan ke Semarang dan Kendal dengan rincian sebagai berikut :
  • No

    No BKU

    Uraian

    Nilai pada BKU (Rp)

    Keterangan

    1.

    00673-B02 (bulan Maret)

    Dibayarkan biaya perjalanan dinas an. IMAM MUSLIM ke Tanjungpinang tanggal 10 11 Februari 2016

    2.908.600,00

    Pada tanggal 10 13 Februari 2016 melaksanakan perjalanan ke Semarang dan Kendal dan dicatat pada BKU bulan Februari Nomor 00278-B02 dan bulan Maret Nomor 00869-B02

    2.

    00674-B02 (bulan Mei)

    Dibayarkan biaya perjalanan dinas an. AGUS EDY SUSANTO ke Tanjungpinang tanggal 10 11 Februari 2016

    2.578.000,00

    Pada tanggal 10 13 Februari 2016 melaksanakan perjalanan ke Semarang dan Kendal dan dicatat pada BKU bulan Februari Nomor 00277-B02

     

    Jumlah

    5.486.600,00

     

     

    • Bahwa saksi MARZUKI meminta terdakwa untuk segera menginput rekapitulasi perjalanan dinas / SPJ sebagai pertanggungjawaban kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran dengan maksud agar SP2D-GU bisa segera diajukan untuk mengisi kas di Bendahara Pengeluaran, sedangkan penyerahan SPJ yang lengkap baru dilakukan oleh PPTK sekitar satu s.d. dua bulan setelah perjalanan dinas selesai karena PPTK butuh waktu untuk mengumpulkan bukti pengeluaran serta meminta tanda tangan ke pihak-pihak terkait. Selanjutnya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran langsung mengarsipkan SPJ yang lengkap tersebut tanpa melakukan pengecekan kembali kesesuaian nilainya karena nilainya sudah terinput dalam pengesahan SPJ, sedangkan terdakwa tidak mengetahui ada perbedaan nilai antara yang tercantum dalam BKU dan yang tercantum dalam bukti fisik SPJ dikarenakan terdakwa melalui Pembantu Bendahara Pengeluaran menginput pengeluaran BKU berdasarkan rekapitulasi perjalanan dinas yang diterima dari PPTK tanpa ada bukti fisik SPJ dengan rincian sebagai berikut :

    No

    Bulan BKU

    Jumlah Transaksi

    Nilai BKU (Rp)

    Nilai SPJ (Rp)

    Selisih (Rp)

    1.

    Februari

    15

    49.983.600,00

    49.830.600,00

    153.000,00

    2.

    Maret

    8

    49.365.600,00

    46.568.800,00

    2.796.800,00

    3.

    April

    4

    37.082.000,00

    34.921.800,00

    2.160.200,00

    4.

    Mei

    34

    365.037.900,00

    354.470.400,00

    10.567.500,00

    5.

    Juni

    4

    37.985.000,00

    33.985.000,00

    4.000.000,00

     

    JUMLAH

    65

    539.454.100,00

    519.776.600,00

    19.677.500,00

     

    • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    1. Pasal 54 yang menyebutkan :

    Ayat (1) : SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD;

    Ayat (2) : Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1. Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pasal 122 yang menyebutkan :

    Ayat (6) : Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD;

    Ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

    Pasal 132 yang menyebutkan :

    Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

    Pasal 184 yang menyebukan :

    Ayat (1) : Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

    Pasal 220 yang menyebutkan :

    Ayat (4) huruf b : Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup : ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang dimaksud.

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya

    Pasal 4 yang menyebutkan :

    Ayat (2) huruf c : Dalam melaksanakan tugas bendahara pengeluaran SKPD berwenang melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya.

    1. Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sistem da Prosedur Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

    Pasal 160 yang menyebutkan :

    Ayat (1) : Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.

    Ayat (2) : Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.

    Ayat (3) : Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.

    Pasal 168 huruf a yang menyebutkan : Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban : meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya saksi MARZUKI selaku Sekretaris DPRD Kota Batam / Pengguna Anggaran sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 periode Januari s.d Juni 2016 Nomor : 25/LHP/XXI/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan kerugian Negara/Daerah yang terjadi senilai Rp.1.281.171.825,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

    No

    Uraian Kerugian Negara

    Nilai Kerugian Negara

    (Rp)

    1.

    Pencairan biaya perjalanan dinas tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak

    1.247.687.725,00

    2.

    Perjalanan dinas dicatat ganda atas satu transaksi yang sama (fiktif)

    8.320.000,00

    3.

    Perjalanan dinas dilaksanakan dalam waktu bersamaan/beririsan (fiktif)

    5.486.600,00

    4.

    Perjalanan dinas dipertanggungjawabkan lebih tinggi

    19.677.500,00

     

    Jumlah Total Kerugian Negara

    1.281.171.825,00

     

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    SUBSIDAIR

    Bahwa terdakwa RAJA SYAMSUL BAHARI pada kurun waktu antara bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2016 atau pada suatu waktu tertentu di Tahun 2016 bertempat di kantor Sekretariat DPRD Kota Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri Teluk Kering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa RAJA SYAMSUL BAHARI selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : SK.821.2/D/2003/193 tanggal 8 Desember 2003 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus selaku Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : 390/HK/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.
    • Bahwa pada Tahun Anggaran 2016, Sekretariat DPRD Kota Batam menganggarkan biaya untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah senilai Rp.29.961.986.000,- (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) kegiatan. Kegiatan perjalanan dinas tersebut direalisasikan/dibayarkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D GU). Adapun realisasi pencairan Uang Persediaan (UP) dan GU periode Januari s.d. Juni 2016 dari Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 10-60-20139-9) senilai Rp.19.479.996.670,10 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah sepuluh sen) dengan rincian sebagai berikut :

    No

    Nomor SP2D

    Tanggal SP2D

    Nilai (Rp)

    Keterangan

    1.

    00317/SP2D/UP/1.20.04/2016

    24/02/2016

    5.100.000.000,00

    UP

    2.

    00408/SP2D/GU/1.20.04/2016

    10/03/2016

    2.228.152.980,00

    GU ke-1

    3.

    00652/SP2D/GU/1.20.04/03/2016

    29/03/2016

    3.134.754.370,10

    GU ke-2

    4.

    01043/SP2D/GU/1.20.04/04/2016

    25/04/2016

    3.055.104.049,00

    GU ke-3

    5.

    01402/SP2D/GU/1.20.04/05/2016

    16/05/2016

    2.490.196.160,00

    GU ke-4

    6.

    02909/SP2D/GU/1.20.04/06/2016

    28/06/2016

    3.471.789.111,00

    GU ke-5

     

    JUMLAH

    19.479.996.670,10

     

     

    • Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mencairkan dana dari rekening Bendahara Pengeluaran melalui cek dengan peruntukan untuk membayar perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksana lainnya pada  Sekretariat DPRD Kota Batam serta untuk keperluan koordinasi/konsultasi dan bimbingan teknis (bimtek). Selama periode Januari s.d. Juni 2016, pemesanan tiket pesawat dan/atau penginapan untuk kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah provinsi Kepulauan Riau pada Sekretariat DPRD Kota Batam menggunakan perusahaan travel yaitu P Nirwana Indragiri (sejak Tahun 2013 dan tanpa perjanjian kerjasama) dan PT Batam Lintas Indo Tour & Travel (ada perjanjian kerjasama). Untuk pemesanan dilakukan oleh masing-masing PPTK atau staf PPTK atau staf Pimpinan/Komisi DPRD yang mendampingi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pihak travel akan mengajukan tagihan kepada Sekretariat DPRD Kota Batam atas pembayaran tiket pesawat dan penginapan yang telah dilakukan oleh pihak travel.
    • Bahwa terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mencairkan dana dari rekening Bendahara Pengeluaran dan mempertanggungjawabkan dana GU pada BKU Januari s.d. Juni 2016 antara lain untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah senilai Rp.7.476.052.408,10, namun ternyata atas pencairan dana perjalanan dinas luar daerah tersebut terdakwa tidak membayarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah berupa biaya transportasi dan penginapan senilai Rp.1.247.687.725,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) kepada pihak travel yaitu PT Nirwana Indragiri dan PT Batam Lintas Indo Tour & Travel. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar biaya keperluan pribadi, pengeluaran-pengeluaran lain serta untuk membayar pengembalian pinjaman untuk penyetoran sisa uang persediaan tahun sebelumnya (Tahun 2015) ke kas Daerah atas permintaan saksi MARZUKI selaku Sekretaris DPRD Kota Batam / Pengguna Anggaran.
    • Bahwa selain hal di atas, terdakwa juga melakukan pencatatan pengeluaran perjalanan dinas luar daerah periode Januari s.d. Juni 2016 yang tidak dilaksanakan (fiktif), dengan cara mencatat dua kali (ganda) dalam BKU atas transaksi perjalanan dinas luar daerah yang sama senilai Rp.8.320.000,00 (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut :

    No

    Nomor BKU

    Uraian

    Nilai pada BKU (Rp)

    Keterangan

    1.

    03575-B02

    Dibayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan dengan SPT yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam Nomor : 228/SPPD/DPRD/IV/2016 tanggal 14 s.d. 15 April 2016 an. EMMELIA KPH ke Tanjungpinang

    2.212.000,00

    Dicatat dua kali pada BKU bulan April (No. 01421-B02) dan Mei (No. 03575-B02)

    2.

    04209-B02

    Dibayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan dengan SPT yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam Nomor : 363/SPPD/Set-DPRD/III/2016 tanggal 23 s.d. 25 Maret 2016 an. NOPRIMAN BADULAH ke Jakarta

    6.108.000,00

    Dicatat dua kali pada BKU bulan Mei (No. 03558-B02 dan No. 04209-B02)

     

    Jumlah

    8.320.000,00

     

     

    • Bahwa terdakwa juga ada melakukan pencatatan transaksi pengeluaran di dalam BKU periode Januari s.d. Juni 2016 atas dua perjalanan dinas luar daerah atas nama sdr. IMAM MUSLIM dan sdr. AGUS EDY SUSANTO meskipun mengetahui bahwa perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan karena beririsan dengan perjalanan dinas lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut maka salah satu transaksi perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas fiktif senilai Rp.5.486.600,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah), adapun perjalanan dinas yang fiktif adalah perjalanan dengan tujuan Tanjungpinang pada tanggal 10 s.d. 11 Februari 2016 dikarenakan pada tanggal 10 s.d. 13 Februari 2016 sdr. IMAM MUSLIM dan sdr. AGUS EDY SUSANTO melaksanakan perjalanan ke Semarang dan Kendal dengan rincian sebagai berikut :

    No

    No BKU

    Uraian

    Nilai pada BKU (Rp)

    Keterangan

    1.

    00673-B02 (bulan Maret)

    Dibayarkan biaya perjalanan dinas an. IMAM MUSLIM ke Tanjungpinang tanggal 10 11 Februari 2016

    2.908.600,00

    Pada tanggal 10 13 Februari 2016 melaksanakan perjalanan ke Semarang dan Kendal dan dicatat pada BKU bulan Februari Nomor 00278-B02 dan bulan Maret Nomor 00869-B02

    2.

    00674-B02 (bulan Mei)

    Dibayarkan biaya perjalanan dinas an. AGUS EDY SUSANTO ke Tanjungpinang tanggal 10 11 Februari 2016

    2.578.000,00

    Pada tanggal 10 13 Februari 2016 melaksanakan perjalanan ke Semarang dan Kendal dan dicatat pada BKU bulan Februari Nomor 00277-B02

     

    Jumlah

    5.486.600,00

     

     

    • Bahwa saksi MARZUKI meminta terdakwa untuk segera menginput rekapitulasi perjalanan dinas / SPJ sebagai pertanggungjawaban kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran dengan maksud agar SP2D-GU bisa segera diajukan untuk mengisi kas di Bendahara Pengeluaran, sedangkan penyerahan SPJ yang lengkap baru dilakukan oleh PPTK sekitar satu s.d. dua bulan setelah perjalanan dinas selesai karena PPTK butuh waktu untuk mengumpulkan bukti pengeluaran serta meminta tanda tangan ke pihak-pihak terkait. Selanjutnya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran langsung mengarsipkan SPJ yang lengkap tersebut tanpa melakukan pengecekan kembali kesesuaian nilainya karena nilainya sudah terinput dalam pengesahan SPJ, sedangkan terdakwa tidak mengetahui ada perbedaan nilai antara yang tercantum dalam BKU dan yang tercantum dalam bukti fisik SPJ dikarenakan terdakwa melalui Pembantu Bendahara Pengeluaran menginput pengeluaran BKU berdasarkan rekapitulasi perjalanan dinas yang diterima dari PPTK tanpa ada bukti fisik SPJ dengan rincian sebagai berikut :

    No

    Bulan BKU

    Jumlah Transaksi

    Nilai BKU (Rp)

    Nilai SPJ (Rp)

    Selisih (Rp)

    1.

    Februari

    15

    49.983.600,00

    49.830.600,00

    153.000,00

    2.

    Maret

    8

    49.365.600,00

    46.568.800,00

    2.796.800,00

    3.

    April

    4

    37.082.000,00

    34.921.800,00

    2.160.200,00

    4.

    Mei

    34

    365.037.900,00

    354.470.400,00

    10.567.500,00

    5.

    Juni

    4

    37.985.000,00

    33.985.000,00

    4.000.000,00

     

    JUMLAH

    65

    539.454.100,00

    519.776.600,00

    19.677.500,00

     

    • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    1. Pasal 54 yang menyebutkan :

    Ayat (1) : SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD;

    Ayat (2) : Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1. Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pasal 122 yang menyebutkan :

    Ayat (6) : Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD;

    Ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

    Pasal 132 yang menyebutkan :

    Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

    Pasal 184 yang menyebukan :

    Ayat (1) : Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

    Pasal 220 yang menyebutkan :

    Ayat (4) huruf b : Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup : ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang dimaksud.

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya

    Pasal 4 yang menyebutkan :

    Ayat (2) huruf c : Dalam melaksanakan tugas bendahara pengeluaran SKPD berwenang melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya.

    1. Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

    Pasal 160 yang menyebutkan :

    Ayat (1) : Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.

    Ayat (2) : Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.

    Ayat (3) : Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.

    Pasal 168 huruf a yang menyebutkan : Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban : meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan saksi MARZUKI selaku Sekretaris DPRD Kota Batam / Pengguna Anggaran sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 periode Januari s.d Juni 2016 Nomor : 25/LHP/XXI/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan kerugian Negara/Daerah yang terjadi senilai Rp.1.281.171.825,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

    No

    Uraian Kerugian Negara

    Nilai Kerugian Negara

    (Rp)

    1.

    Pencairan biaya perjalanan dinas tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak

    1.247.687.725,00

    2.

    Perjalanan dinas dicatat ganda atas satu transaksi yang sama (fiktif)

    8.320.000,00

    3.

    Perjalanan dinas dilaksanakan dalam waktu bersamaan/beririsan (fiktif)

    5.486.600,00

    4.

    Perjalanan dinas dipertanggungjawabkan lebih tinggi

    19.677.500,00

     

    Jumlah Total Kerugian Negara

    1.281.171.825,00

     

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pihak Dipublikasikan Ya