| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | TJATUR RUDI HARMOKO | PT.CATERPILLAR INDONESIA BATAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian dalam gugatan Penggugat ini, dengan didukung oleh fakta-fakta hukum, sangat beralasan apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menyatakan Tindakan pemberian sanksi Surat Peringatan sebagai dasar PHK bertentangan dengan Peraturan perusahaan 4. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 10 November 2025 tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat membayar Upah proses kepada Penggugat sebesar 6 bulan upah, sebagai berikut: Upah Proses: 6 x Rp 22.214.703,- : Rp. 133.288.218,-
6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak Putusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan; 7. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat Akibat Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, sebagai berikut; Uang Pesangon (pasal 40 ayat (2)) 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara a quo Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
