| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini sebagai berikut :
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah bulanan Penggugat (Rp. 16.000.000,-) setiap bulannya selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih sah dan berlangsung selama proses persidangan.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor: R/2362/500.15.15.2/VII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 Cacat Hukum, Batal, dan Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat karena Melanggar Asas Ultra Petita dan Pengabaian Fakta Hukum;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 19 Juni 2026 adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, dan MELAWAN HUKUM;
4. Menghukum Tergugat untuk MEMPEKERJAKAN KEMBALI Penggugat pada jabatan semula sebagai Manager Teknical di PT Pegaunihan Technology Indonesia;
5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak tanggal 19 Juni 2026 hingga tanggal Penggugat dipekerjakan kembali secara nyata, sebesar Rp. 16.000.000,- per bulan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas Tuduhan terkait (membongkar rahasia perusahaan dan mencemarkan nama baik) yang tidak berdasar kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)
7. Mewajibkan Tergugat untuk membayar hak-hak normatif lainnya yang tertunggak selama masa PHK illegal dan Cacat hukum yang dilakukan Tergugat ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|