Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
3.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
4.FEBBY ERWAN SAPUTRA, S.H.
KANTI RAHAYU Als AYU Binti M. ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 2177 /L.10.12/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
3RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
4FEBBY ERWAN SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANTI RAHAYU Als AYU Binti M. ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa KANTI RAHAYU Als AYU Binti M.ARIF selaku Bendahara Desa Parit Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Parit Karimun Nomor 07 Tahun 2017 tanggal 08 Mei 2017 Tentang Penangkatan Kepala Urusan Keuangan di Desa Parit Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun (Bendahara Desa Parit sejak 2017 s/d 2021) bersama-sama dengan Saksi BASRI Bin MUHAMMAD (Dalam Berkas Terpisah) selaku Kepala Desa Parit periode 2013 s/d 2019 bertempat di Kantor Desa Parit Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum tidak melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa berupa Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019, bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.116.810.856,00 (satu miliar seratus enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.0303/LHP-790/PW28/5/2022 Tanggal 05 Desember 2022, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa dasar Terdakwa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan di Desa Parit Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun adalah sebagai berikut :
  1. Pengangkatan selaku Kaur Keuangan Desa pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Parit Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan di Sekretariat Desa Parit Kec. Karimun Kab. Karimun tanggal 08 Mei 2017;
  2. Berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Parit Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 19 Feberuari 2018 tentang penunjukkan bendahara desa TA. 2018;

               

  1. Berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Parit Nomor  1 Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang penunjukkan Bendahra Desa TA. 2019;
  2. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Parit setiap tahun anggaran dan untuk jabatan Bendahara Desa pada tahun sekarang ini yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Parit Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 11 Januari 2021.----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa fungsi, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Desa Parit Kec. Karimun Kab. Karimun sebagaimana yang diatur dalam Point Ketiga dan Keempat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Parit Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan antara lain:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan atau perhitungan APB Desa.
  2. Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin kepala desa;
  3. membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan desa;
  4. Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
  5. Mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
  6. Menggali sumber pendapatan desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
  8. Pengurusan administrasi keuangan ;
  9. Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran ;
  10. Pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan ;
  11. Pengurusan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Tugas Bendahara Desa sebagaimana yang tertera dalam point Ketiga dan Keempat Surat Keputusan Kepala Desa Parit Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 11 Januari 2021, antara lain :
  1. Menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan atau membayarkan uang sesuai dengan rencana penggunaan dana;
  2. Menyelenggarakan tatausaha keuangan;
  3. Menyusun dokumen atau bukti-bukti pengeluaran dan secara tertib dan teratur;
  4. Membuat laporan penggunaan dan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan Dana dari APBDes;
  5. Bertanggung jawab mengenai uang yang diurusnya dari kerugian, hilang dan/atau sebagai akibat kelalaian bendaharawan yang bersangkutan. ---------------------------------------------------

 

  • Bahwa  struktur pemerintah Desa Parit sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

 

Description: C:\\Users\\USER\\Pictures\\Screenshots\\Screenshot (2).png

  1. Kepala Desa                                              :BASRI (dilakukan penuntutan terpisah)
  2. Sekretaris Desa                                         :Sdr. M. YAZID
  3. Kepala Urusan Keuangan                           :Sdri. KANTI RAHAYU (Terdakwa)
  4. Kepala Urusan Perencanaan                       :Sdri. ASMIDAR
  5. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum        :Sdri. NURHAKIKY.
  6. Kepala Urusan Pelayanan                           :Sdri. SRI MURNI.
  7. Kepala Urusan Kesejahteraan                     :Sdri. WULINSARI.
  8. Staff Kesra                                                 :Sdr. KHAIRUL.
  9. Staff Pemerintahan                                     :Sdr. SUDIRMAN.
  10. Kadus I                                                      :Sdri. DESTUWENTIANI.
  11. Kadus II                                                     :Sdr. MAYUDIN.
  12. Kadus III                                                    :Sdr. DONI MARDI.
  13. Kadus IV                                                    :Sdri. TRI ENDANG JUMIATUN.  ---------------

 

  • Bahwa Desa Parit menerima pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp5.622.409.160,00 selama tahun 2017-2019 dengan rincian sebagai berikut:

No

Tahun

DD/ADD/ Bankeu

Tahap

Nomor SP2D

Tanggal SP2D

Nilai (Rp)

1

2017

ADD

Tahap I

02345/BUD-SP2D/2017

3 Mei 2017

158.231.640

2

2017

ADD

Tahap II

03054/BUD-SP2D/2017

9 Juni 2017

118.673.730

3

2017

DD

Tahap I

03995/BUD-SP2D/2017

10 Juli 2017

501.568.800

4

2017

ADD+
Bankeu

Tahap III

06123/BUD-SP2D/2017

23 Oktober 2017

200.361.730

5

2017

DD

Tahap II

06998/BUD-SP2D/2017

24 November 2017

334.379.200

 

JUMLAH 2017 

1.313.215.100

1

2018

ADD

Tahap I

01402/BUD-SP2D/2018

28 Maret 2018

461.852.480

2

2018

DD

Tahap I

02068/BUD-SP2D/2018

24 April 2018

162.514.820

3

2018

ADD

Tahap II

03624/BUD-SP2D/2018

7 Juni 2018

346.389.360

4

2018

DD

Tahap II

04319/BUD-SP2D/2018

11 Juli 2018

325.029.640

5

2018

ADD

Tahap III

06617/BUD-SP2D/2018

3 Oktober 2018

346.389.360

6

2018

DD

Tahap III

06982/BUD-SP2D/2018

17 Oktober 2018

325.029.640

 

JUMLAH 2018

1.967.205.300

1

2019

ADD

Tahap I

01242/BUD-SP2D/2019

20 Maret 2019

552.661.344

2

2019

DD

Tahap I

01334/BUD-SP2D/2019

26 Maret 2019

192.067.080

3

2019

DD

Tahap II

04119/BUD-SP2D/2019

1 Juli 2019

384.134.160

4

2019

ADD

Tahap II

04470/BUD-SP2D/2019

19 Juli 2019

414.496.008

5

2019

DD

Tahap III

06963/BUD-SP2D/2019

30 Oktober 2019

384.134.160

6

2019

ADD

Tahap III

08175/BUD-SP2D/2019

2 Desember 2019

414.496.008

 

JUMLAH 2019 

2.341.988.760

 

JUMLAH 2017-2019

5.622.409.160

 

 

 

 

  • Bahwa total penerimaan dan pengeluaran serta realisasi belanja pada tahun 2017 s/d 2019 berdasarkan uraian pengeluaran sesuai print out rekening koran rekening Kas Desa Parit adalah sebagai berikut :

 

No

Tahun

Pemasukan (Rp)

Pengeluaran (Rp)

Realisasi (Rp)

 
 

1

2017

1.365.012.100

1.363.618.232

1.288.988.232

 

2

2018

2.045.737.064

2.046.264.712

2.045.716.344

 

3

2019

2.543.137.128

2.489.534.158

2.348.382.878

 
 

TOTAL

5.953.886.292

5.899.417.102

5.683.087.454

 

 

 

  • Bahwa selama tahun 2017 – 2019, Terdakwa Kanti Rahayu selaku Bendahara Desa Bersama Saksi BASRI melakukan penarikan dari rekening desa sebesar Rp 6.003.460.662,00,- (enam miliyar tiga juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah). Penarikan dana lebih besar dari pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa disebabkan selama tahun 2017 – 2019 terdapat penyetoran ke rekening desa sebesar Rp 352.282.965,74 dan SILPA yang tersedia di rekening desa per tanggal 31 Desember 2019 dengan total sebesar Rp75.691.458,00. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa APBDes pada kantor Desa Parit TA.2017 s/d TA.2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan untuk pembiayaan bidang penyelengaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan, bidang pemberdayaan, dan pembiayaan kegiatan pengadaan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan desa. Dalam hal pemindahbukuan anggaran DD maupun ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun ke kas Desa Parit pada rekening nomor 1112000418 pada Bank Riau Kepri Kabupaten Karimun atas nama kantor Desa Parit, masing-masing dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahapan dan pembagian setiap tahapan tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa. Setiap peraturan Bupati Karimun tersebut dibuat secara terpisah untuk masing-masing jenis anggaran baik DD maupun ADD, dan sudah mengatur  besaran persentase dan nilai anggaran untuk DD maupun ADD serta batas waktu untuk tahapan pencairan yang dilakukan. Adapun persentase pencairan anggaran untuk tahap pertama sebesar 40 ?ri nilai pagu anggaran, dan tahap ke dua sebesar 40 ?ri nilai pagu anggaran dan untuk tahap ketiga sebesar 20 ?ri nilai pagu anggaran.

 

  • Bahwa prosedur pencairan anggaran untuk ADD maupun DD yang dilakukan pada TA. 2018 dan 2019 mengacu pada Peraturan Bupati Karimun, dengan mekanisme pencairan sebagai berikut :
  1. Pencairan dana ADD pada Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang berbunyi antara lain sebagai berikut :
  1. Persyaratan pencaiaran dana ADD Tahap I adalah :
  • Foto copy peraturan dana desa tentang RKPDes;
  • Foto Copy peraturan dana desa tentang APBDes;
  • Laporan Realisasi ADD tahun sebelumnya ;
  • Surat permohonan pencairan gaji dan tunjangan serta operasional dari Kepala Desa;
  • Surat permohonan pencairan gaji dan tunjangan serta operasional dari Kepala Desa;
  • Peraturan Kepala Desa tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa dan operasional Pemerintah Desa;
  • Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan dan penunjukan Perangkat Desa RT dan RW;
  • Foto copy Surat Keputusan Kepala BPD tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Surat Permohonan pencairan tunjangan BPD serta operasional BPD dari ketua BPD ke Kepala Desa;
  • Rincian Gaji dan Tunjangan serta Operasional Pemerintah Desa dan BPD Tahap I;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaaan dana dari Pemerintah
  1. Persyaratan pencairan dana ADD Tahap II dan III adalah :
  • Laporan Realisasi ADD tahun sebelumnya;
  • Surat permohonan pencairan gaji dan tunjangan serta operasional dari Kepala Desa;
  • Peraturan Kepala Desa tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, dan Operasional Pemerintah Desa;
  • Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Penunjukan Perangkat Desa dan RT dan RW;
  • Fotocopy Surat Keputusan BPD tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Surat Permohonan pencairan tunjangan BPD serta Operasional BPD dari Ketua BPD ke Kepala Desa;
  • Rincian Gaji dan Tunjangan serta Operasional Pemerintah Desa dan BPD Tahap I;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab penggunaan dana dari Pemerintah Desa Bermaterai Rp. 6.000,- ;
  • Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun 2018;
  • Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Staf Pendukung Penyelengaraan Adminstrasi Pemerintah Desa di Sekretariat Desa ( jika ada );
  • Fotocopy buku rekening Bank atas nama Pemerintah Desa;
  • Fotocopy NPWP Pemerintah Desa;
  • Fotocopy KTP Kepala Desa yang dilegalisir dan Bendahara Desa;
  • Fotocopy KTP Ketua BPD;
  • Fakta Integritas bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan;
  • Kwitansi bermaterai Rp. 6.000,-

 

  1. Pencairan dana DD Tahun 2018 mengacu pada Pasal 26 Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Persyaratan pencairan dana DD Tahap I sebesar 20 ?alah sebagai berikut:
  • Surat Permohonan pencairan dari Kepala Desa ;
  • Peraturan Desa Tentang APBDDesa ;
  • Peraturan Kepala Desa tentang RKP Desa ;
  • Lapora realisasi DD tahun sebelumnya dan Pelaporan DD berdasarkan aplikasi siskeudes ;
  • Rekapituliasi rencana kegiatan ;
  • Rincian Anggaran Biaya (RAB) penggunaan DD sesuai penggunaannya ; -
  • Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana dari Pemerintah Desa bermaterai Rp. 6.000,- .
  • Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa tentang Peninjukan PTKD ;
  • Foto copy buku rekening Bank atas nama Pemerintah Desa ;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa ;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau dinas yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  1. Persyaratan pencairan DD Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % antara lain yaitu :
  • Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa ;
  • Foto copy APBDesa Perubahan (jika ada);
  • Foto copy RKPDesa perubahan (jika ada);
  • Rincian anggaran biaya penggunaan DD sesuai dengan penggunaannya;-
  • Laporan realisasi fisik dan keuangan dan keuangan penggunaan DD Tahap I, meliputi;
  • Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana dari Pemerintah Desa bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Foto copy buku Rekening Bank atas nama Pemerintah Daerah;
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau dinas yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk bendahara Desa
  1. Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan DD kepada Bupati melalui Ketua Tim Fasilitasi Kabupaten setelah diverifikasi Tim Fasilitasi Kabupaten dan Tim Fasilitasi Kecamatan

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan anggaran sebelum ditetapkan dalam APBDes untuk menjadi program prioritas, terlebih dahulu dilakukan mursyawarah tingkat desa dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat tingkat desa, dan setelah disepakati kemudian akan dihitung jumlah biaya dan volumenya yang nantinya akan ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa dan selanjutnya akan ditetapkan dan disahkan dalam  APBDes. Untuk penghitungan biaya dan volume pada tahun 2017 karena saat itu pendamping teknik insfrastruktur belum ada, maka Terdakwa menggunakan jasa konsultan yang bernama sdr. RIZKI ANUGRAH dan selanjutnya pada tahun 2018 dan 2019, perhitungan biaya RAB kegiatan dilakukan oleh pendamping desa teknik infrastruktur yaitu saksi ADIOS KURNIAWAN.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa untuk tahun 2017 s/d 2019, pengadaan bahan sejumlah material bahan bangunan dalam pekerjaan kegiatan fisik di Desa Parit Kec. Karimun dengan dilakukan dengan membeli bahan material dari beberapa Suplier/Penyedia ataupun pemilik Toko Bangunan yang antara lain sebagai berikut :
  1. Suplier / Penyedia bahan bangunan di Desa Parit yaitu sdri RAJA SALMI yang menyediakan bahan bengunan berupa semen, besi, peralatan kerja, paku, bahan bekisting dan kayu, serta batu batako.
  2. Suplier / Penyedia batu ukuran di Karimun yaitu sdr ASEP SURYADI yang menyediakan batu pecah (kerikil) maupun batu ukuran 5/8 untuk penimbunan pondasi atau untuk drainase dan serta pasir.
  3. Suplier / Penyedia alat berat di Desa Parit atas nama sdr FADIL. Dan selain itu sdr FADIL juga ditunjuk secara lagsung oleh Saksi BASRI  sebagai penyedia jasa pekerja dalam pelaksanaan kegiatan fisik desa, sehingga dalam SPJ sdr FADIL dibuatkan sebagai penerima upah atas pekerja harian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik desa.
  4. Toko Sumber Baru dengan pemilik atas nama SUI TIK yang beralamat di Depan Hotel Royal Jl. Nusantara No. 30 Tg. Balai Karimun yang menyediakan bahan material untuk kegiatan fisik Desa Parit antara lain berupa Wearmes dan papan.
  5. Toko YALI BARU dengan pemilik atas nama sdr RICKY yang beramat di Jl. A.Yani Sei Lakam yang menyediakan bahan material bangunan untuk kegiatan fisik desa parit antara lain berupa Wearnes dan Plastik Polythele.
  6. Suplier / Penyedia bahan bagunan di Desa Parit atas nama M. RIZLI yang menyediakan bahan bengunan untuk kegiatan fisik Desa Parit berupa pasir.-------------

 

 

  • Bahwa terkait pelaksanaan penarikkan dana anggaran pada Rekening kantor desa parit yang Terdakwa dan Saksi BASRI lakukan, untuk tahun 2017 s/d 2019 tidak pernah dan tidak ada dicatatkan dalam pembukuan kas kantor desa , dan saat itu Terdakwa tidak tahu bahwa terkait penarikkan uang anggaran desa parit dari rekening atas nama pemerintah desa parit yang telah ditarik harus dicatatkan ke dalam buku kas desa, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Parit 2017 s/d 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..------------------------------------------------

 

  • Bahwa terhadap pengeluaran belanja setiap tahun anggaran dari tahun 2017 sampai dengan 2019, setelah dilakukan penarikan di Bank Riau Kepri Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa atas perintah Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

a) Tahun 2017.

 

No

Pendapatan ( Rp )

Pengeluaran ( Rp )

Realisasi

Tanggal

Kas Masuk

Sumber Dana

Tanggal

Penarikan

Tujuan Pembayaran                          ( Kegiatan )

1

12/05/2017

47.885.000

 

15/05/2017

47.000.000

 

          47.000.000

22/05/2017

3.000.000

Operasional

            3.000.000

23/05/2017

2.500.000

Operasional

            2.500.000

       

26/05/2017

4.000.000

 

            4.000.000

2

11/07/2017

501.568.800

DD

11/07/2017

327.837.170

Kegiatan Pembangunan

233.000.000

17/07/2017

73.681.870

 

43.681.870

 

 

Pelatihan TPK dan PTPKD

12.000.000

03/08/2017

10.000.000

 

10.000.000

08/08/2017

39.300.868

 

39.300.868

3

24/11/2017

334.379.200

DD

24/11/2017

215.683.924

Kegiatan Pembangunan

215.683.924

       

06/12/2017

35.000.000

 

35.000.000

11/12/2017

80.000.000

 

42.000.000

27/12/2017

3.800.000

 

            3.600.000

 

TOTAL

883.833.000

   

841.803.832

 

690.766.662

                   

 

b) Tahun 2018.

 

No

Pendapatan ( Rp )

Pengeluaran ( Rp )

 Realisasi

Tanggal

Kas Masuk

Sumber Dana

Tanggal

 Penarikan

Tujuan Pembayaran                                                       ( Kegiatan )

1

28/03/2018

461.852.480

 

02/04/2018

125.000.000

ADD Kegiatan

      125.000.000

06/04/2018

10.000.000

ADD Kegiatan

         10.000.000

11/04/2018

20.000.000

ADD Kegiatan

         20.000.000

20/04/2018

3.000.000

ADD Kegiatan

           3.000.000

2

24/04/2018

162.514.820

DD

27/04/2018

121.135.352

Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan

      106.135.352

04/05/2018

6.000.000

           6.000.000

08/05/2018

35.500.000

         35.500.000

3

07/06/2018

346.389.360

ADD

21/06/2018

75.000.000

SILTAP, Tunjangan dan Kegiatan

         75.000.000

4

11/07/2018

325.029.640

DD

13/07/2018

100.000.000

Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan

      100.000.000

18/07/2018

125.000.000

      125.000.000

23/07/2018

20.000.000

         20.000.000

30/07/2018

50.000.000

         50.000.000

08/08/2018

20.000.000

         20.000.000

       

27/08/2018

10.500.000

 

         10.500.000

5

03/10/2018

346.389.360

ADD

03/10/2018

346.389.360

SILTAP, Tunjangan dan Kegiatan

      193.455.560

6

17/10/2018

325.029.640

DD

18/10/2018

100.000.000

Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan

      100.000.000

 

 

 

 

24/10/2018

30.000.000

Kegiatan Pintu Air  dan Pelatihan Guru PAUD

         10.000.000

 

 

 

 

31/10/2018

130.000.000

 

         95.000.000

7

02/11/2018

74.620.000

SILPA

05/11/2018

20.000.000

 

         20.000.000

 

 

 

 

 

 

 

           4.000.000

 

 

 

 

12/11/2018

25.000.000

 

         25.000.000

 

 

 

 

 

19/11/2018

25.000.000

 

         25.000.000

 

 

 

 

21/11/2018

15.000.000

 

         15.000.000

 

 

 

 

26/11/2018

30.000.000

 

         30.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL 

2.041.825.300

 

 

1.442.524.712

 

1.223.590.912

 

 

 

c) Tahun 2019.

 

No

Pendapatan ( Rp )

Pengeluaran ( Rp )

 Realisasi

Tanggal

 Kas Masuk

Sumber Dana

Tanggal

 Penarikan

Tujuan Pembayaran                     ( Kegiatan )

1

20/03/2019

552.661.344

ADD

21/02/2019

284.500.000

SILTAP dan Tunjangan

97.292.293

21/03/2019

       132.000.000

ADD Kegiatan

95.951.061

 

 

 

ADD

28/03/2019

15.000.000

 

15.000.000

 

21/06/2018

24.000.000

 

24.000.000

DD

08/04/2019

20.000.000

 

20.000.000

 

10/04/2019

20.000.000

 

20.000.000

DD dan ADD

22/04/2019

24.000.000

 

24.000.000

DD

25/04/2019

15.000.000

 

15.000.000

 

02/05/2019

10.000.000

 

10.000.000

3

01/07/2019

384.134.160

DD

02/07/2019

250.000.000

 

144.897.659

03/07/2019

50.000.000

 

50.000.000

08/07/2019

44.000.000

 

44.000.000

12/07/2019

22.000.000

 

22.000.000

4

19/07/2019

414.496.008

ADD

19/07/2019

245.000.000

SILTAP dan Tunjangan

19.396.150

22/07/2019

134.700.000

134.700.000

ADD

12/08/2019

40.000.000

 

40.000.000

5

05/09/2019

600.000

ADD

12/09/2019

8.000.000

 

8.000.000

 

 

 

ADD

17/10/2019

5.000.000

 

5.000.000

6

30/10/2019

384.134.160

DD

30/10/2019

334.000.000

 

334.000.000

7

31/10/2019

100.548.368

Pengembalian

06/11/2019

100.548.368

Kegiatan SILPA

100.548.368

 

 

 

 

31/10/2019

50.000.000

 

50.000.000

8

02/12/2019

414.496.008

ADD

02/12/2019

200.000.000

SILTAP dan Tunjangan

14.303.363

 

 

 

 

03/12/2019

214.718.710

 

214.718.710

9

06/12/2019

100.000.000

Pengembalian

 

 

 

 

 

 

 

 

19/12/2019

25.000.000

 

25.000.000

 

 

 

 

27/12/2019

30.000.000

 

30.000.000

 

TOTAL

2.351.070.048

 

 

2.297.467.078

 

1.557.807.604

                 

 

  • Bahwa Saksi BASRI memerintahkan Terdakwa dan Pelaksana Kegiatan lain untuk membuat pertanggungjawaban anggaran (SPJ) atas selisih uang tersebut, meskipun anggaran sudah diserahkan dan dipergunakan oleh Saksi BASRI untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya berdasarkan RAB yang telah ditetapkan dengan membuat bukti fiktif (bukti yang tidak benar) sehingga anggaran yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi BASRI seolah-olah telah dipergunakan untuk kegiatan. Terhadap pembuatan bukti berupa nota pembayaran dari penyedia maupun toko bangunan dilakukan dengan cara menyediakan nota kosong dan kemudian Terdakwa menulis rincian belanja fiktif pada nota tersebut, selanjutnya Terdakwa ataupun Pelaksana Kegiatan pada kantor desa mendatangi penyedia ataupun toko bangunan tersebut dan meminta cap atau tanda tangan yang telah disediakan oleh Terdakwa Kanti selaku bendahara berdasarkan perintah Saksi BASRI. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, jumlah anggaran Kantor Desa Parit Kec. Karimun yang telah Terdakwa ambil kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi BASRI tanpa dilakukan pengelolaan sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang melekat pada Terdakwa selaku Kaur Keuangan (Bendahara Desa Parit sejak 2017 s/d 2019) adalah sejumlah Rp 3.093.217.211, - (tiga milyar sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus sebelas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Tahun

Pagu

Jumlah Anggaran RIIL

Jumlah Anggaran yang Diserahkan ke Basri Muhammad

1

2

3

4

5

   

 

 

 

1

2017

2.005.721.705

1.221.345.119

784.376.586

2

2018

1.892.572.487

778.967.979

1.113.604.508

3

2019

2.304.472.234

1.109.236.117

1.195.236.117

Total

6.202.766.426

3.109.549.215

3.093.217.211

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan penarikan dana desa atau anggaran alokasi dana desa dari Kas Rekening Desa Parit dengan nomor Rekening 1112000418 pada Bank Riau Kab. Karimun berdasarkan perintah lisan Saksi BASRI selaku Kepala Desa Parit yang saat itu menjabat, selanjutnya setiap penarikan dana di rekening kantor desa Parit dimaksud yang mana Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BASRI datang ke Bank Riau untuk membubuhkan tanda tangan pada kertas slip penarikan uang, dan setelah uang ditarik dari rekening desa yang mana Saksi BASRI meminta uang tersebut untuk dipegang sendiri oleh Saksi BASRI,  dan setiap pengeluaran-pengeluaran keuangan di kantor desa Parit di tangani langsung oleh Saksi BASRI, dalam hal ini Terdakwa tidak mengelola dan menyimpan uang anggaran kantor desa Parit selain dari pada gaji atau honor perangkat desa serta uang yang dititipkan Saksi BASRI untuk membayar hutang kantor desa parit pada pihak-pihak lain, sehingga dalam hal ini tupoksi Terdakwa selaku Bendahara Desa sebagaimana yang dituangkan dalam surat Keputusan kepala desa Parit perihal penunjukkan Terdakwa selaku bendahara kantor desa parit saat itu tidak sesuai dari yang seharusnya. ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa atas perintah Saksi BASRI membuat Pertanggungjawaban / SPJ atas kegiatan Fisik dan Non-Fisik dengan cara Terdakwa input data ke dalam aplikasi SISKEUDES dan mengeluarkan SPJ lewat Aplikasi SISKEUDES yang selanjutnya Terdakwa print hingga berbentuk kwitansi berdasarkan jumlah yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diserahkan kepada masing-masing TPK kegiatan untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak ketiga atau penyedia bahan material. Terhadap SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, karena tidak mengetahui harga dan nilai sebenarnya, maka Terdakwa terlebih dahulu membuat nota sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen RAB yang telah dibuatkan sebelumnya berdasarkan perintah Saksi BASRI, selanjutnya terhadap tanda-tangan yang pada nota, Terdakwa minta secara langsung pada beberapa toko yang sudah menjadi langganan Saksi BASRI  untuk melakukan belanja keperluan Kantor Desa Parit Kec. Karimun Kab. Karimun. Hal tersebut Terdakwa lakukan atas perintah dari Saksi BASRI agar terkesan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Desa Parit telah lengkap dan tidak menjadi temuan apabila sewaktu-waktu dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah maupun lembaga pemerintah lainnya yang melakukan audit terhadap keuangan desa. --------------------------------------------------

 

  • Bahwa atas perintah Saksi BASRI, Terdakwa membuat pertanggungjawaban anggaran (SPJ) atas selisih uang terhadap anggaran yang sudah diserahkan dan dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya, dengan cara Terdakwa buat bukti bukti yang tidak benar (fiktif) sehingga anggaran yang diserahkan kepada Saksi Basri menjadi seolah-olah telah dipergunakan untuk kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti nota ataupun kwitansi pembayaran belanja bahan material dari penyedia ataupun toko bangunan dan lain-lain, dan  untuk pembuatan bukti berupa nota pembayaran dari penyedia maupun toko bangunan dilakukan dengan cara Terdakwa menyediakan nota kosong dan kemudian menulis uraian belanja fiktif pada nota tersebut dan selanjutnya karena sudah langganan kepada beberapa penyedia maupun toko bangunan, maka Terdakwa mendatangi penyedia ataupun toko bangunan tersebut dan meminta cap atau tanda-tangan, terhadap toko atau penyedia yang tidak memiliki cap, Terdakwa menyediakan cap dengan cara membuat sendiri cap sesuai nama toko/penyedia, hal tersebut Terdakwa lakukan terhadap toko/perusahaan tempat usaha milik sdr SYAMSUDDIN Alias GONDRONG dan tempat usaha sdr FADIL. ---------------------------------

 

  • Bahwa dalam hal Terdakwa menyerahkan seluruh pengelolaan keuangan desa terhadap pengeluaran kegiatan desa parit sejak tahun 2017 s/s 2019 kepada Saksi BASRI memegang, menyimpan dan mengelola sendiri keuangan pada kantor desa Parit yang bersumber dari anggaran DD dan ADD dari TA. 2017 s/d TA. 2019 pada kantor Desa Parit Kec. Karimun Kab. Karimun tersebut menyalahi aturan sebagaimana tertera dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 8 ayat (2) pasal 44 ayat (4) dan pasal 54 ayat (1) dan (2) dan SK Kepala Desa Parit Nomor 3 Tahun 2017 tentang penunjukkan bendahara desa TA 2017,  pada lembaran ke 3 poin ketiga tentang tugas dan fungsi bendahara dalam hal pengelolaan keuangan yaitu antara lain :
  1. membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan desa;
  2. Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan atau membayarkan uang sesuai dengan rencana penggunaan dana;
  3. Menyelenggarakan tatausaha keuangan;
  4. Menyusun dokumen atau bukti-bukti pengeluaran dan secara tertib dan teratur;
  5. Membuat laporan penggunaan dan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan Dana dari APBD.

 

  • Bahwa Saksi DONI MARDI BIN ABD. LATIF (ALM) dan Saksi DESTUWENTIANI Als DESTU Binti JOHAR selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ada menerima honor perkegiatan sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) yang diterima dari PK (pelaksana kegiatan dalam hal ini sdri WULINSARI dan sdri ASMINDAR, namun SPJ yang ditanda tangani tidak sesuai dari yang diterima dalam arti pada SPJ yang ditanda tangani saksi jauh lebih besar nominal uangnya dari pada yang diterima saksi, dan adapun ketentuan honor TPK yang saksi ketahui adalah sebesar 5?ri nilai anggaran kegiatan. ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Saksi BASRI selaku Kepala Desa Parit mengetahui terdapat dana Silpa BUMDes TA. 2018 di rekening kantor Desa Parit sehingga Saksi BASRI mengambil kebijakan untuk menggunakan Dana Silpa BUMDes TA. 2018 untuk dipergunakan dalam kegiatan pekerjaan perbaikan jalan desa Parit di RW 07 Dusun IV Desa Parit pada tahun 2019 yang mana kegiatan tersebut tidak ada dituangkan dalam RKP desa Parit tahun 2019 dan pekerjaan tersebut tidak ada RAB, namun Terdakwa tetap melakukan pencairan anggaran terhadap kegiatan tersebut.-

 

  • Bahwa karena Terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya sebagai bendahara melakukan pengelolaan keuangan Desa Parit sejak tahun 2017 s/d 2019, Saksi BASRI selaku Kepala Desa Parit periode Tahun 2013 s/d tahun 2019, mengambil kebijakan sendiri dalam pengelolaan keuangan desa pada kantor Desa Parit TA 2017 s/d TA 2019 yang antara lain :
  1. Pelaksanaan pekerjaan fisik dalam pengelolaan DD maupun ADD Desa pada TA 2017 s/d 2019, yang mana Terdakwa mengerjakan dan melaksanakan sendiri pekerjaan fisik yang seharusnya pekerjaan dan belanja anggaran kegiatan dilaksanakan oleh PK (Pelaksana Kegiatan) maupun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
  2. Pengelolaan dana silpa dari kegiatan tahun 2018 yang dilakukan Saksi BASRI untuk penyertaan Modal BUMDes yang tidak jadi dilaksanakan, sehingga menjadi dana silpa untuk TA 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), uang tersebut Saksi BASRI pergunakan untuk biaya pekerjaan drainase di Parit II Rw. 07.
  3. Pembayaran pajak dari transaksi belanja selama tahun 2017 s/d 2019 sekitar Rp. 125.927.043,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh tiga rupiah) tidak disetor ke kas negara karena dipergunakan untuk keperluan pribadi Saksi BASRI.
  4. Pada Tahun 2017 Saksi BASRI memberikan uang sebesar Rp. 47.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dan menyuruh Terdakwa untuk melakukan penyetoran uang Silpa 2016 kembali ke Kas Desa, akan tetapi seminggu kemudian Saksi BASRI menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali uang tersebut dari Kas desa untuk Saksi BASRI  pergunakan dalam pembiayaan kegiatan pematangan lahan lapangan sepak bola di dusun II desa Parit sedangkan kegiatan tersebut yang tidak masuk dalam RAB Desa Parit TA. 2017.
  5. Pada tanggal 2 November 2018 Saksi BASRI menyerahkan dan menyuruh Terdakwa untuk menyetorkan kembali ke Kas Desa yaitu Bank Riau pengembalian  Silpa 2017 (DD+ADD 2017)  sebesar Rp. 74.620.000,- (Tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana pada saat tahun 2017 ada kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak Desa Parit.
  6. Pada tgl 31 Oktober 2019 Saksi BASRI menyerahkan dan menyuruh Terdakwa untuk menyetorkan kembali ke Kas Desa yaitu rekening Bank Riau atas nama Kantor Desa Parit sebesar Rp. 100.548.368,- (seratus juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), dan selanjutnya uang Silpa tersebut juga ada Saksi BASRI menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali dari Kas desa dan uang tersebut Saksi BASRI ambil dari Terdakwa dan Saksi BASRI pergunakan untuk pembiayaan kegiatan perbaikan jalan di RW 07 Dusun IV Desa Parit ditahun 2019 dan untuk kegiatan perbaikan jalan tersebut tidak ada dalam susunan RAB TA. 2019 pada kantor desa parit.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor LHP/566/XII/2019 Tanggal 6 Desember 2019, realisasi pelaksanaan
Pihak Dipublikasikan Ya