1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis SRI ASTUTI dirubah menjadi MOMIC CHAEL THAM sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2172-LT-26082024-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan sipil Tanjungpinang tertanggal Dua Puluh Tujuh Agustus Dua Ribu Dua Puluh Empat;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|