| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 11 Juli 2012 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli tertanggal 11 Juni 2012;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli tertanggal 11 Juni 2012 antara Penggugat dan Tergugat batal dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pengembalian uang dari Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |