Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Tpg MASRIL NOER Fernanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASRIL NOER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEREMIA VITO MATASAKMASRIL NOER
Tergugat
NoNama
1Fernanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 11 Juli 2012 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli tertanggal 11 Juni 2012;
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tertanggal 11 Juni 2012 antara Penggugat dan Tergugat batal dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pengembalian uang dari Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak