Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2679/L.1.10.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU bersama-sama dengan WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Machmud Gang Putat Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“ Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis 23 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara Muhammad Ali Als Joker (DPO) melalui Handphone dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp 1.700.000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira Pukul 16.30 WIB Saudara Muhammad Ali Als Joker (DPO) datang menemui Terdakwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Sultan Machmud Gg. Putat RT.002/RW.008, Kelurahan tanjungg unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan langsung memberikan 1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terhadap1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa gunakan Sebagian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 22.04 WIB Saksi WIRA SETIA BUDI menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi WIRA SETIA BUDI pergi menuju rumah Terdakwa yang beradadi jalan Sultan Machmud Gg.Putat Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang dengan cara berjalan kaki, sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa langsung memberikan 1 Paket narkotika jenis sabu kepada Saksi WIRA SETIA BUDI tapi belum dibayarkan oleh Saksi WIRA SETIA BUDI. Setelah itu Saksi WIRA SETIA BUDI langsung pulang kerumah Saksi WIRA SETIA BUDI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saksi SUBANDRI,S.Sos bersama Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemerikksaan terhadap Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU di sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Machmud Gg.Putat RT.002/RW.008 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. sesaat sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa membuang 1 (satu) lembar tissue melalui jendela kamarnya yang terjatuh di dalam parit, yang didalam 1 (satu) lembar tissue terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, di kamar Terdakwa ditemukan alat hisap Sabu/Bong yang mana terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2543/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,14 gram diberi nomor barang bukti 4000/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4000/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 54/IV/10260.00/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/433/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba

Paket 1

0.28 gram

0.14 gram

 

0.14 gram

 

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

0.14 gram

 

 

  • Bahwa Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU bersama-sama dengan WIRA SETIA BUDI (dituntut dalam berkas terpisah) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU bersama-sama dengan WIRA SETIA BUDI (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu 25 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Machmud Gang Putat Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanamanperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB Saksi SUBANDRI,S.Sos bersama Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemerikksaan terhadap Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU di sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Machmud Gg.Putat RT.002/RW.008 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. sesaat sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa membuang 1 (satu) lembar tissue melalui jendela kamarnya yang terjatuh di dalam parit, yang didalam 1 (satu) lembar tissue terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, di kamar Terdakwa ditemukan alat hisap Sabu/Bong yang mana terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2543/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,14 gram diberi nomor barang bukti 4000/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4000/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 54/IV/10260.00/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/433/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba

Paket 1

0.28 gram

0.14 gram

 

0.14 gram

 

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

0.14 gram

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa EKO GUSTIAN SITOPU Bin RASWANDI SITOPU bersama-sama dengan WIRA SETIA BUDI (dituntut dalam berkas terpisah)  Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya