Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama Pemohon Pada Akte Kelahiran anak Pemohon, yang semula tertulis ZAINI MA’HER menjadi ZAINI
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk Perbaikan Nama Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon atas nama ZASKIA DEZA SAPUTRI dengan nomor DUARATUS SEMBILANPULUHSATU/U/TPI/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang tertanggal 13 April 2006, yang semula tertulis ZAINI MA’HER menjadi ZAINI sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: B/140/200/7.4.15.04/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat, tertanggal 19 Desember 2023. dan sekarang Pemohon berdomisili di wilayah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
|