Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Tpg 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
1.YULIA Binti MURDIYANTO
2.RIFKA SONYA BELLA MULIA, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-408/L.10.15/Etl.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIA Binti MURDIYANTO[Penahanan]
2RIFKA SONYA BELLA MULIA, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO  dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH bersama-sama rekannya Sdri NENG, Sdr.CECE (Daftar Pencarian Orang ) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi Tanjung Uban Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta perbuatan melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana  melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang  dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan , penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memeperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan ekspolitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira awal Desember 2023 pada saat terdakwa berada dirumah di Tanjungpinang, terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dihubungi oleh saudari ELEN yang berada di Malaysia dan mengatakan bahwa Saksi ELIN HERLINA mau berangkat ke Negara Malaysia mau bekerja dan saudara ELEN memberikan nomor handphone Saksi ELIN HERLINA kepada terdakwa melalui Whattapps. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH berangkat dari rumah menggunakan mobil ke bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang untuk berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink untuk menjemput calon Pekerja Migran Indonesia Illegal 
  • Bahwa awal bulan Januari 2024 Saksi ELIN HERLINA menghubungi terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dengan tujuan menjemput Saksi ELIN HERLINA, terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO menyuruh saudari CECE menjemput Saudari Saksi ELIN HERLINA dan ditampung dirumah Saudari CECE beralamat Cisarua Bogor ke Bandara Soekarno Hatta  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 Wib  saudari NENG yang berada di karawang  menghubungi terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dan mengatakan Saudari NENG mengantar Calon pekerja Migran Ilegal bernama Saksi UMI SUMIATI
  • Bahwa pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO memesan 3 (tiga) tiket pesawat Batik air tujuan ke Tanjungpinang untuk pemberangkatan terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI tanggal 22 Januari 2024.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I YULIA, Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI, saudari SRI dan saudari ETI, adik terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO saudari RULI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA berangkat dari rumah anak terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO di Cisarua Bogor ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan mobil sewa yang kemudikan oleh suami CECE yaitu saudara ANDI dengan didampingi saudari CECE selanjutnya sekira 08.00 Wib  tiba di bandara Soekarno Hatta selanjutnya kami check in dan menuju ke ruang tunggu terdakwa I YULIA, saudari ELIN HERLINA, saudari UMI SUMIATI dan adik terdakwa I YULIA  saudari RULI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA dengan tujuan bandara Raja Fisabilillah Tanjungpinang sedangkan saudari SRI dan saudari ETI dengan tujuan bandara Hang Nadim Batam selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib terdakwa I YULIA, saudari ELIN HERLINA, saudari UMI SUMIATI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA terbang menggunakan pesawat Batik Air dan sekira pukul 11.00 Wib  tiba dibandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang setelah sampai dijemput Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH dengan menggunakan mobil Mazda warna hitam BP 1357 TJ dan menuju rumah terdakwa I YULIA  di Jl. Brigjen Katamso GG. Meranti No. 34 RT/RW 005/001Kel. Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prov. Kepri untuk istirahat sambil menunggu pemberangkatan ke Negara Malaysia selanjutnya sore hari datang saudari SRI dan saudari ETI dari Batam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.23 Wib Saksi SITI HAMIDAH menghubungi terdakwa I YULIA dan mengatakan bahwa terdakwa I YULIA mau nebus paspor mau masuk ke Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya udah kalau mau nebus paspor harus bayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya  terdakwa I YULIA menghubungi Agensi Malaysia dan mengatakan terdakwa I AULIA keberatan kalau nebus paspor harus bayar Rp. 15.000.000,- karena yang bersangkutan sudah bekerja selama 4 (empat) bulan dan dipotong 3 (tiga) bulan masa bayar segitu lalu Agensi meminta Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu terdakwa I YULIA jawab oke kemudian komunikasi diputus, selanjutnya terdakwa I YULIA menghubungi kembali saudari SITI HAMIDAH bahwa agensi Malaysia minta Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk nebus paspor lalu dijawab oleh saudari SITI HAMIDAH oke nanti terdakwa I YULIA datang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I YULIA menyuruh terdakwa II RIFKA  SONYA BELLA untuk mengantar saudari SRI dan saudari ETI ke Batam untuk berangkat ke Negara malaysia melalui pelabuhan internasional Batam Center.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.56 Wib terdakwa I YULIA dihubungi oleh Saksi  SITI HAMIDAH mengatakan bahwa  mau kerja di Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya udah kalau kamu mau kerja di Singapore ibuk bisa bantu kamu karena masuk Singapore butuh waktu 2 (dua) bulan harus masuk BLK (Balai Latihan Kerja) lalu dijawab oleh Saksi SITI HAMIDAH kalau gitu  mau kerja di Batam dulu menunggu proses pemberangkatan ke Negara Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.45 Wib Saksi SITI HAMIDAH  menghubungi terdakwa I  dan mengatakan mau berangkat ke Tanjungpinang lalu terdakwa I YULIA jawab ya nanti kasih kabar kalau sudah sampai kemudian komunikasi diputus selanjutnya sekira pukul 12. 17 Wib Saksi SITI HAMIDAH menghubungi kembali dan mengatakan bahwa sudah sampai di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang lalu terdakwa I YULIA  jawab ya udah tunggu di Panin Bank dan sekira pukul 12.32 Wib Saksi SITI HAMIDAH sudah sampai di Panin bank dan terdakwa II RIFKA SONYA BELLA menjemput Saksi SITI HAMIDAH di Panin Bank dan membawanya kerumah terdakwa I YULIA istirahat dikamar bersama Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI untuk menunggu pemberangkatan ke Negara tujuan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa I dan terrdakwa II , Saksi SITI HAMIDAH , Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI menuju ke pelabuhan Bulang Linggi speed boat Tanjung Uban sesampainya di pelabuhan  menurunkan Saksi SITI HAMIDAH lalu menuju ke pelabuhan Roro Tanjung Uban sesampainya dipelabuhan Roro Tanjung Uban selanjutnya terdakwa I dan II menurunkan Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI setelah menurunkan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal menuju ke Tanjungpinang dan pada saat berada di Jl. Lintas Barat Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan, Kepulauan Riau tiba – tiba datang Saksi BRIPKA INDRA SAPUTRA, Saksi BRIPKA FEBRIYAN RALITA Anggota  Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri  pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO  dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH bersama-sama rekannya Sdri NENG, Sdr.CECE melakukan perekrutan keberangkatan yang biaya pemberangkatan ke 3 (tiga) orang yaitu Saksi SITI HAMIDAH, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI ke Negara Malaysia dan Negara Singapura , biaya perjalanan terdakwa I YULIA yang biayai atau dianggap utang , setelah Saksi SITI HAMIDAH, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI bekerja gaji terdakwa I YULIA potong setiap bulannya.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO  dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH bersama-sama rekannya Sdri NENG, Sdr.CECE (Daftar Pencarian Orang ) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi Tanjung Uban Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memberi bantuan melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira awal Desember 2023 pada saat terdakwa berada dirumah di Tanjungpinang, terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dihubungi oleh saudari ELEN yang berada di Malaysia dan mengatakan bahwa Saksi ELIN HERLINA mau berangkat ke Negara Malaysia mau bekerja dan saudara ELEN memberikan nomor handphone Saksi ELIN HERLINA kepada terdakwa melalui Whatapps. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH berangkat dari rumah menggunakan mobil ke bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang untuk berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink untuk menjemput calon Pekerja Migran Indonesia Illegal 
  • Bahwa awal bulan Januari 2024 Saksi ELIN HERLINA menghubungi terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dengan tujuan menjemput Saksi ELIN HERLINA, terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO menyuruh saudari CECE menjemput Saudari Saksi ELIN HERLINA dan ditampung dirumah Saudari CECE beralamat Cisarua Bogor ke Bandara Soekarno Hatta 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 Wib  saudari NENG yang berada di karawang  menghubungi terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dan mengatakan Saudari NENG mengantar Calon pekerja Migran Ilegal bernama Saksi UMI SUMIATI
  • Bahwa pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO memesan 3 (tiga) tiket pesawat Batik air tujuan ke Tanjungpinang untuk pemberangkatan terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI tanggal 22 Januari 2024.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I YULIA, Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI, saudari SRI dan saudari ETI, adik terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO saudari RULI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA bertolak dari rumah anak terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO di Cisarua Bogor ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan mobil sewa yang kemudikan oleh suami CECE yaitu saudara ANDI dengan didampingi saudari CECE selanjutnya sekira 08.00 Wib kami tiba di bandara Soekarno Hatta selanjutnya kami check in dan menuju ke ruang tunggu terdakwa I YULIA, saudari ELIN HERLINA, saudari UMI SUMIATI dan adik terdakwa I YULIA  saudari RULI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA dengan tujuan bandara Raja Fisabilillah Tanjungpinang sedangkan saudari SRI dan saudari ETI dengan tujuan bandara Hang Nadim Batam selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib terdakwa I YULIA, saudari ELIN HERLINA, saudari UMI SUMIATI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA terbang menggunakan pesawat Batik Air dan sekira pukul 11.00 Wib  tiba dibandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang setelah sampai dijemput Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH dengan menggunakan mobil Mazda warna hitam BP 1357 TJ dan menuju rumah terdakwa I YULIA  di Jl. Brigjen Katamso GG. Meranti No. 34 RT/RW 005/001Kel. Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prov. Kepri untuk istirahat sambil menunggu pemberangkatan ke Negara Malaysia selanjutnya sore hari datang saudari SRI dan saudari ETI dari Batam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.23 Wib Saksi SITI HAMIDAH menghubungi terdakwa I YULIA dan mengatakan bahwa terdakwa I YULIA mau nebus paspor mau masuk ke Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya udah kalau mau nebus paspor harus bayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya  terdakwa I YULIA menghubungi Agensi Malaysia dan mengatakan terdakwa I AULIA keberatan kalau nebus paspor harus bayar Rp. 15.000.000,- karena yang bersangkutan sudah bekerja selama 4 (empat) bulan dan dipotong 3 (tiga) bulan masa bayar segitu lalu Agensi meminta Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu terdakwa I YULIA jawab oke kemudian komunikasi diputus, selanjutnya terdakwa I YULIA menghubungi kembali saudari SITI HAMIDAH bahwa agensi Malaysia minta Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk nebus paspor lalu dijawab oleh saudari SITI HAMIDAH oke nanti terdakwa I YULIA datang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I YULIA menyuruh terdakwa II RIFKA  SONYA BELLA untuk mengantar saudari SRI dan saudari ETI ke Batam untuk berangkat ke Negara malaysia melalui pelabuhan internasional Batam Center.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.56 Wib terdakwa I YULIA dihubungi oleh Saksi  SITI HAMIDAH mengatakan bahwa  mau kerja di Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya udah kalau kamu mau kerja di Singapore ibuk bisa bantu kamu karena masuk Singapore butuh waktu 2 (dua) bulan harus masuk BLK (Balai Latihan Kerja) lalu dijawab oleh Saksi SITI HAMIDAH kalau gitu  mau kerja di Batam dulu menunggu proses pemberangkatan ke Negara Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.45 Wib Saksi SITI HAMIDAH  menghubungi terdakwa I  dan mengatakan mau berangkat ke Tanjungpinang lalu terdakwa I YULIA jawab ya nanti kasih kabar kalau sudah sampai kemudian komunikasi diputus selanjutnya sekira pukul 12. 17 Wib Saksi SITI HAMIDAH menghubungi kembali dan mengatakan bahwa sudah sampai di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang lalu terdakwa I YULIA  jawab ya udah tunggu di Panin Bank dan sekira pukul 12.32 Wib Saksi SITI HAMIDAH sudah sampai di Panin bank dan terdakwa II RIFKA SONYA BELLA menjemput Saksi SITI HAMIDAH di Panin Bank dan membawanya kerumah terdakwa I YULIA istirahat dikamar bersama Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI untuk menunggu pemberangkatan ke Negara tujuan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa I dan terrdakwa II , Saksi SITI HAMIDAH , Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI menuju ke pelabuhan Bulang Linggi speed boat Tanjung Uban sesampainya di pelabuhan  menurunkan Saksi SITI HAMIDAH lalu menuju ke pelabuhan Roro Tanjung Uban sesampainya dipelabuhan Roro Tanjung Uban selanjutnya terdakwa I dan II menurunkan Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI setelah menurunkan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal menuju ke Tanjungpinang dan pada saat berada di Jl. Lintas Barat Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan, Kepulauan Riau tiba – tiba datang Saksi BRIPKA INDRA SAPUTRA, Saksi BRIPKA FEBRIYAN RALITA Anggota  Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri  pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO  dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH bersama-sama rekannya Sdri NENG, Sdr.CECE melakukan perekrutan  bukan merupakan orang perorangan yang memiliki izin untuk menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri  dan untuk biaya pemberangkatan ke 3 (tiga) orang yaitu Saksi SITI HAMIDAH, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI ke Negara Malaysia dan Negara Singapura , biaya perjalanan terdakwa I YULIA yang biayai atau dianggap utang , setelah Saksi SITI HAMIDAH, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI bekerja gaji terdakwa I YULIA potong setiap bulannya.

 

 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa mereka terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO  dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH bersama-sama rekannya Sdri NENG, Sdr.CECE (Daftar Pencarian Orang ) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi Tanjung Uban Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 68 Yang Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira awal Desember 2023 pada saat terdakwa berada dirumah di Tanjungpinang, terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dihubungi oleh saudari ELEN yang berada di Malaysia dan mengatakan bahwa Saksi ELIN HERLINA mau berangkat ke Negara Malaysia mau bekerja dan saudara ELEN memberikan nomor handphone Saksi ELIN HERLINA kepada terdakwa melalui Whatapps. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH berangkat dari rumah menggunakan mobil ke bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang untuk berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink untuk menjemput calon Pekerja Migran Indonesia Illegal 
  • Bahwa awal bulan Januari 2024 Saksi ELIN HERLINA menghubungi terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dengan tujuan menjemput Saksi ELIN HERLINA, terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO menyuruh saudari CECE menjemput Saudari Saksi ELIN HERLINA dan ditampung dirumah Saudari CECE beralamat Cisarua Bogor ke Bandara Soekarno Hatta 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 Wib  saudari NENG yang berada di karawang  menghubungi terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO dan mengatakan Saudari NENG mengantar Calon pekerja Migran Ilegal bernama Saksi UMI SUMIATI
  • Bahwa pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO memesan 3 (tiga) tiket pesawat Batik air tujuan ke Tanjungpinang untuk pemberangkatan terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI tanggal 22 Januari 2024.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I YULIA, Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI, saudari SRI dan saudari ETI, adik terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO saudari RULI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA bertolak dari rumah anak terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO di Cisarua Bogor ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan mobil sewa yang kemudikan oleh suami CECE yaitu saudara ANDI dengan didampingi saudari CECE selanjutnya sekira 08.00 Wib kami tiba di bandara Soekarno Hatta selanjutnya kami check in dan menuju ke ruang tunggu terdakwa I YULIA, saudari ELIN HERLINA, saudari UMI SUMIATI dan adik terdakwa I YULIA  saudari RULI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA dengan tujuan bandara Raja Fisabilillah Tanjungpinang sedangkan saudari SRI dan saudari ETI dengan tujuan bandara Hang Nadim Batam selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib terdakwa I YULIA, saudari ELIN HERLINA, saudari UMI SUMIATI dan anaknya masih dibawah umur yang bernama SIFA terbang menggunakan pesawat Batik Air dan sekira pukul 11.00 Wib  tiba dibandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang setelah sampai dijemput Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH dengan menggunakan mobil Mazda warna hitam BP 1357 TJ dan menuju rumah terdakwa I YULIA  di Jl. Brigjen Katamso GG. Meranti No. 34 RT/RW 005/001Kel. Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prov. Kepri untuk istirahat sambil menunggu pemberangkatan ke Negara Malaysia selanjutnya sore hari datang saudari SRI dan saudari ETI dari Batam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.23 Wib Saksi SITI HAMIDAH menghubungi terdakwa I YULIA dan mengatakan bahwa terdakwa I YULIA mau nebus paspor mau masuk ke Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya udah kalau mau nebus paspor harus bayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya  terdakwa I YULIA menghubungi Agensi Malaysia dan mengatakan terdakwa I AULIA keberatan kalau nebus paspor harus bayar Rp. 15.000.000,- karena yang bersangkutan sudah bekerja selama 4 (empat) bulan dan dipotong 3 (tiga) bulan masa bayar segitu lalu Agensi meminta Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu terdakwa I YULIA jawab oke kemudian komunikasi diputus, selanjutnya terdakwa I YULIA menghubungi kembali saudari SITI HAMIDAH bahwa agensi Malaysia minta Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk nebus paspor lalu dijawab oleh saudari SITI HAMIDAH oke nanti terdakwa I YULIA datang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I YULIA menyuruh terdakwa II RIFKA  SONYA BELLA untuk mengantar saudari SRI dan saudari ETI ke Batam untuk berangkat ke Negara malaysia melalui pelabuhan internasional Batam Center.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.56 Wib terdakwa I YULIA dihubungi oleh Saksi  SITI HAMIDAH mengatakan bahwa  mau kerja di Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya udah kalau kamu mau kerja di Singapore ibuk bisa bantu kamu karena masuk Singapore butuh waktu 2 (dua) bulan harus masuk BLK (Balai Latihan Kerja) lalu dijawab oleh Saksi SITI HAMIDAH kalau gitu  mau kerja di Batam dulu menunggu proses pemberangkatan ke Negara Singapore lalu terdakwa I YULIA jawab ya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.45 Wib Saksi SITI HAMIDAH  menghubungi terdakwa I  dan mengatakan mau berangkat ke Tanjungpinang lalu terdakwa I YULIA jawab ya nanti kasih kabar kalau sudah sampai kemudian komunikasi diputus selanjutnya sekira pukul 12. 17 Wib Saksi SITI HAMIDAH menghubungi kembali dan mengatakan bahwa sudah sampai di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang lalu terdakwa I YULIA  jawab ya udah tunggu di Panin Bank dan sekira pukul 12.32 Wib Saksi SITI HAMIDAH sudah sampai di Panin bank dan terdakwa II RIFKA SONYA BELLA menjemput Saksi SITI HAMIDAH di Panin Bank dan membawanya kerumah terdakwa I YULIA istirahat dikamar bersama Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI untuk menunggu pemberangkatan ke Negara tujuan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa I dan terrdakwa II , Saksi SITI HAMIDAH , Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI menuju ke pelabuhan Bulang Linggi speed boat Tanjung Uban sesampainya di pelabuhan  menurunkan Saksi SITI HAMIDAH lalu menuju ke pelabuhan Roro Tanjung Uban sesampainya dipelabuhan Roro Tanjung Uban selanjutnya terdakwa I dan II menurunkan Saksi ELIN HERLINA, Saksi UMI SUMIATI setelah menurunkan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal menuju ke Tanjungpinang dan pada saat berada di Jl. Lintas Barat Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan, Kab. Bintan, Kepulauan Riau tiba – tiba datang Saksi BRIPKA INDRA SAPUTRA, Saksi BRIPKA FEBRIYAN RALITA Anggota  Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri  pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I YULIA Binti MURDIYANTO  dan Terdakwa II RIFKA SONYA BELLA MULIA SH bersama-sama rekannya Sdri NENG, Sdr.CECE melakukan perekrutan  bukan merupakan orang perorangan yang memiliki izin untuk menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri  dan untuk biaya pemberangkatan ke 3 (tiga) orang yaitu Saksi SITI HAMIDAH, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI ke Negara Malaysia dan Negara Singapura , biaya perjalanan terdakwa I YULIA yang biayai atau dianggap utang , setelah Saksi SITI HAMIDAH, Saksi ELIN HERLINA dan Saksi UMI SUMIATI bekerja gaji terdakwa I YULIA potong setiap bulannya.

 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya