Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Tpg JAMIASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 

2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan nama ayah Dan ibu di Akta Kelahiran
Pemohon yang semula tertulis JAMIASIH Nomor 2172-LT-06112024-0005  yang lahir di Rantau Rasau 12 Januari 1981 anak Kedua Perempuan dari ayah RAUF dan ibu YOYOH yang dikeluarkan oleh Pejabat pencatatan sipil Kota Tanjungpinang pada tanggal 06 November 2024 di perbaiki menjadi  JAMIASIH yang lahir di Rantau Rasau 12 Januari 1981 anak Kedua Perempuan dari ayah AHMADI dan MARDIAH;

3. Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk perbaikan nama ayah Dan ibu di Akta Kelahiran Pemohon yang semula JAMIASIH Nomor 2172-LT-06112024-0005 yang lahir di Rantau Rasau 12 Januari 1981  anak Kedua perempuan dari ayah RAUF dan ibu YOYOH yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang pada tanggal 06 November 2024 di perbaiki menjadi JAMIASIH yang lahir di antau Rasau 12 Januari 1981 anak Kedua Perempuan dari ayah  AHMADI dan ibu MARDIAH dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini.

4. Membebankan biaya  yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Para Pemohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak