Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2026/PN Tpg 1.LIVIA HANDAYANI BR. SIMATUPANG, S.H.
2.DESKA DHIA RAHAYU
3.PIDUM BINTAN
MURDANI Als DANI Bin ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/L.10.15/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIVIA HANDAYANI BR. SIMATUPANG, S.H.
2DESKA DHIA RAHAYU
3PIDUM BINTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURDANI Als DANI Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MURDANI Als DANI Bin ABDUL KADIR, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang terletak di Jl. Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah kakak Terdakwa di Kampung Sari Mulyo yang terletak di Km. 18 Jl Nusantara Kelurahan Sungai Lekop, timbul niat Terdakwa untuk mengambil kabel tembaga yang berada di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang terletak di Jl. Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai helper pada Koperasi Desa Merah Putih di Desa Berakit mengetahui letak dan posisi kabel tembaga pada bangunan Koperasi Desa Merah Putih. Untuk melaksanakan niat tersebut, Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah gunting warna kuning merk SOLIGEN yang akan digunakan untuk memotong kabel tembaga dan 1 (satu) buah kantong kain warna biru untuk menyimpan kabel tembaga yang akan diambil, kemudian menyimpan kedua barang tersebut di dalam jok 1 (unit) sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat putih dengan nomor polisi BP 6877 FB dengan nomor rangka MH1JMH117SK220333 dan nomor mesin JMH1E1218737.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah kakak Terdakwa menuju Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang beralamat di Jl. Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan 1 (unit) sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat putih dengan nomor polisi BP 6877 FB dengan nomor rangka MH1JMH117SK220333 dan nomor mesin JMH1E1218737. Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa tiba dan memasuki kawasan Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, yang di dalam kawasan tersebut terdapat Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Kawasan atau pekarangan tersebut dikelilingi oleh pagar atau pembatas milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di area belakang Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Setelah memarkirkan sepeda motor, Terdakwa mengamati keadaan di sekitar Gedung Koperasi Desa Merah Putih dan melihat bahwa keadaan di sekitar lokasi telah sunyi, sepi dan gelap serta lampu Gedung Koperasi Desa Merah Putih dalam keadaan tidak menyala. Terdakwa kemudian mengambil gunting warna kuning merk SOLIGEN dan kantong kain warna biru yang sebelumnya telah dipersiapkan dari dalam jok sepeda motor, lalu menuju ke bagian belakang Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Sekira pukul 18.28 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) buah andang yang terbuat dari kayu berada di belakang Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Terdakwa kemudian menggeser andang tersebut mendekati dinding bangunan. Sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa memanjat andang tersebut, kemudian meloncat dan berpegangan pada bagian besi yang menonjol pada dinding bangunan untuk mencapai ventilasi, lalu melalui bagian tersebut masuk ke dalam Gedung Koperasi Desa Merah Putih tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berhak. Setelah berhasil masuk ke dalam gedung, Terdakwa memanjat bagian besi yang menonjol pada dinding hingga mencapai area plafon. Kemudian Terdakwa melihat tumpukan kabel tembaga yang berada pada bagian plafon gedung tersebut. Terdakwa kemudian mengeluarkan gunting warna kuning merk SOLIGEN dan kantong kain warna biru yang telah dipersiapkannya. Selanjutnya Terdakwa memotong kabel tembaga yang berada pada bagian plafon Gedung Koperasi Desa Merah Putih dengan menggunakan gunting warna kuning merk SOLIGEN, kemudian memasukkan potongan kabel tembaga tersebut ke dalam kantong kain warna biru dan membawanya dalam penguasaan Terdakwa. Pada saat Terdakwa telah berhasil memotong dan menguasai kabel tembaga tersebut, saksi HENDRA Bin MISRA selaku penjaga Koperasi Desa Merah Putih, menghidupkan lampu gedung dan mengatakan, "siapa itu?". Oleh karena lampu gedung dalam keadaan hidup, maka Terdakwa berusaha bersembunyi dan bergerak menuju bagian belakang bangunan dengan tetap membawa kantong kain warna biru yang berisi potongan kabel tembaga yang telah diambilnya. Selanjutnya Terdakwa berusaha keluar melalui bagian belakang Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Ketika Terdakwa berusaha keluar dengan menggunakan andang yang sebelumnya digunakan untuk masuk, kaki Terdakwa tidak tepat berpijak sehingga Terdakwa terjatuh. Mendengar suara tersebut, saksi HENDRA Bin MISRA menuju ke bagian belakang gedung dan menemukan Terdakwa, kemudian bertanya, “bang, ngapain di sana?”. Karena panik, Terdakwa membuang 1 (satu) buah kantong kain warna biru yang berisi potongan kabel tembaga, 1 (satu) buah gunting warna kuning merk SOLIGEN, kunci sepeda motor, serta celana panjang yang digunakan Terdakwa ke arah semak-semak, lalu Terdakwa menjawab, “mabuk bang”. Saksi HENDRA Bin MISRA kemudian membawa Terdakwa menuju bagian depan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dan menanyakan kendaraan yang digunakan Terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa dirinya datang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika saksi HENDRA Bin MISRA menanyakan keberadaan kunci sepeda motor, Terdakwa pada awalnya mengatakan bahwa kunci tersebut berada di sepeda motor, namun setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan. Setelah kembali ditanyakan oleh saksi HENDRA Bin MISRA, Terdakwa kemudian mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut berada di dalam saku celananya. Berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut, saksi HENDRA Bin MISRA bersama Terdakwa menuju semak-semak di bagian belakang Gedung Koperasi Desa Merah Putih untuk mencari celana panjang Terdakwa. Pada saat dilakukan pencarian, ditemukan celana panjang Terdakwa, 1 (satu) buah gunting warna kuning merk SOLIGEN, kunci sepeda motor, serta 1 (satu) buah kantong kain warna biru yang berisi potongan kabel tembaga dengan berat kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) kilogram yang sebelumnya telah dipotong dan diambil oleh Terdakwa dari Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Selanjutnya Terdakwa kembali dibawa ke depan Gedung koperasi Desa Merah Putih lalu dilakukan interogasi oleh saksi VENTRI PUTRA Als VENTRI Bin BUSTAMAM selaku penanggung jawab dan pengawas pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa, “kau bersama siapa?”, yang dijawab oleh Terdakwa, “sendiri pak”. Saksi VENTRI PUTRA Als VENTRI Bin BUSTAMAM kemudian kembali memastikan apakah Terdakwa benar melakukan perbuatannya seorang diri dan Terdakwa kembali menjawab bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Selanjutnya ketika saksi VENTRI PUTRA Als VENTRI Bin BUSTAMAM menanyakan alasan Terdakwa mengambil kabel tembaga tersebut, Terdakwa menjawab, “untuk bayar motor sama minyak”. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, pihak Kepolisian tiba di lokasi, kemudian mengamankan Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan dan membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Kijang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Gedung Koperasi Desa Merah Putih berada dalam satu kawasan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, yang kawasan atau pekarangannya dikelilingi pagar atau pembatas milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan. Di dalam pekarangan tersebut terdapat bangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih, yang di dalamnya terdapat ruangan yang digunakan sebagai tempat tinggal oleh saksi HENDRA Bin MISRA selaku penjaga Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
  • Bahwa kabel tembaga yang dipotong dan diambil oleh Terdakwa tersebut bukan milik Terdakwa, melainkan merupakan bagian dari Gedung Koperasi Desa Merah Putih, dan Terdakwa tidak memiliki hak, kewenangan maupun izin dari pihak yang berhak untuk memasuki Gedung Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Desa Teluk Bakau mengalami kerugian sebesar Rp7.100.000,00 (tujuh juta seratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya