| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 102/Pdt.P/2026/PN Tpg | SIDAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2026/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ; 2. Menetapkan bahwa antara identitas nama SIDAH tempat dan tanggal lahir Mantang Besar, 12 Agustus 1953 yang dikeluarkan dari Kantor imigrasi Tanjungpinang pada tanggal 20 Maret 2013 dengan SIDAH tempat dan tanggal lahir Mantang Besar, 12 Agustus 1952 adalah orangnya sama / satu; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk PerubahanTahun lahir yang tertulis 12 Agustus 1953 menjadi 12 Agustus 1952 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini; 4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
