1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa antara identitas nama pada nomor paspor P 344087 yang harus sesuai dengan identitas kependudukan pemohon yang mana dalam paspor tersebut yang tertulis IDA lahir di Padang tanggal 16 Agustus 1974 dikeluarkan tanggal 04 Juni 2007 berlaku sampai dengan 04 Juni 2012 oleh kantor Imigrasi Dabo Singkep Propinsi Kepulauan Riau yang seharusnya adalah nama FARIDA lahir di Lubuk Alung tanggal 16 Agustus 1974 sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15.941/DISP/2005 sebagaimana yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 04 Agustus 2005 adalah orangnya sama / satu;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku |