| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADE GERY Bin HASYIM bersama sama dengan Saksi KUNAIZA Bin KUTIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis Tanggal 02 April 2026, sekira Pukul 00.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, saksi KUNAIZA BIN KUTIS menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa saksi ingin membeli Narkotika Jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, yang selanjutnya terdakwa jawab bahwa Terdakwa akan mencarikan Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pun langsung menghubungi sdr. MIRZA TAUHID (DPO) dan menanyakan apa sdr. MIRZA TAUHID (DPO) memiliki Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram Tersebut. Selanjutnya sdr. MIRZA TAUHID pun mengatakan bahwa ia memiliki Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pun menghubungi saksi KUNAIZA BIN KUTIS dan menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu yang saksi inginkan tersebut dan memerintahkan saksi untuk mengirimkan Uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) melalui Rekening Sea Bank a.n. ELISA WATI dengan Nomor 901488612941. Selanjutnya sekira Pukul 19.06, saksi KUNAIZA BIN KUTIS pun mengirimkan uang sejumlah Rp 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pun menyampaikan kepada saksi untuk menunggu dan selanjutnya Terdakwa pun mengirimkan Kembali uang tersebut kepada sdr. MIRZA TAUHID (DPO). Selanjutnya sdr. MIRZA TAUHID Pun meminta terdakwa untuk menunggu peta/Lokasi dicampakannya Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 21.46 WIB, sdr. MIRZA TAUHID (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa mengenai Lokasi dicampakannya Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut. Yaitu di bawah tiang Listrik yang terletak di Jl. Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Terdakwa pun meneruskan pesan dari sdr. MIRZA TAUHID (DPO) tersebut kepada saksi KUNAIZA BIN KUTIS. Namun, Terdakwa tidak mengetahui bahwa sebelumnya, yaitu sekira Pukul 21.00 WIB, saksi KUNAIZA BIN KUTIS telah diamankan oleh Pihak Kepolisian sehingga pesan dari Terdakwa tersebut menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk pemeriksaan di lokasi dicampakannya Narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kantong hitam yang didalamnya berisi sehelai tisu yang membalut 1 (satu) buah plasik bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan informasi dari saksi KUNAIZA BIN KUTIS yang telah ditangkap sebelumnya, pihak kepolisan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 00.25 WIB, di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Seteleh dilakukannya pemeriksaan, pihak kepolisian turut mengamankan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Hitam beserta kartu di dalamnya, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru beserta kartu di dalamnya, Bundelan Plastik Bening, alat hisap sabu, beserta 1 (satu) buah dompet warna Ungu. Selanjutnya Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika tersebut dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1449 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama KUNAIZA BIN KUTIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 36/IV/10260.00/2026 tanggal 01 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama KUNAIZA BIN KUTIS berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor sebesar 1,02 (satu koma nol dua) gram, berat bersih sebesar 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram dan berat plastik sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ADE GERY Bin HASYIM dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADE GERY Bin HASYIM bersama sama dengan Saksi KUNAIZA Bin KUTIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis Tanggal 02 April 2026, sekira Pukul 00.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, berdasarkan informasi dari saksi KUNAIZA BIN KUTIS yang telah ditangkap sebelumnya, Pihak Kepolisan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 00.25 WIB, di sebuah Rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Seteleh dilakukannya pemeriksaan, pihak kepolisian turut mengamankan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Hitam beserta kartu di dalamnya, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru beserta kartu di dalamnya, Bundelan Plastik Bening, alat hisap sabu, beserta 1 (satu) buah dompet warna Ungu. Selanjutnya Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika tersebut dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1449 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama KUNAIZA BIN KUTIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 36/IV/10260.00/2026 tanggal 01 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama KUNAIZA BIN KUTIS berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor sebesar 1,02 (satu koma nol dua) gram, berat bersih sebesar 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram dan berat plastik sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ADE GERY Bin HASYIM dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |