Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
3.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
4.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
5.ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
6.JEFRI HARDI, S.H., M.H.
7.MUFLIH GUNAWAN, SH
8.Samandhohar Munthe, S.H., M.H
9.Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
NOFRI VENCE UMBOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6342 /L.10.11/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
3GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
4FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
5ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
6JEFRI HARDI, S.H., M.H.
7MUFLIH GUNAWAN, SH
8Samandhohar Munthe, S.H., M.H
9Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRI VENCE UMBOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--- Bahwa ia Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi ARIS MU’AJIB, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi MADE ARIS MAHARDIKA selaku Kuasa KSO (PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT. DURI REJANG BERSERI - PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO), saksi I MADE SUDARSA ALS MADE GEL GEL, saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. TERARIS EROJAYA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Mei 2021 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Dermaga Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 30.605.457.504,10 (Tiga puluh miliar enam ratus lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat koma satu nol rupiah)”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dimana program kegiatan tersebut merupakan program yang telah tertuang didalam Dokumen Rencana Strategis Badan Pengusahaan Batam (RENSTRA) tahun 2020 – 2024 yang ditetapkan di Batam, pada tanggal 28 Juli 2021.
  • Bahwa proses penganggaran kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan :  
  1. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2021 tanggal 21 April 2021 (Revisi ke 4) dan POK pengesahan Revisi DIPA Kewenangan Kanwil Ke-4 T.A. 2021;
  2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2022 disahkan pada tanggal 17 November 2021 tertuang dalam rincian kertas kerja Satker Tahun Anggaran 2022 dengan nama program Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dianggarkan sebesar Rp. 59.393.371.000 (lima puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);    
  3. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2022, tanggal 20 Juni 2022 (Revisi ke 8) dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-8 TA 2022 dengan nama program Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dianggarkan sebesar Rp. 65.381.944.000,- (enam puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  4. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023, tanggal 06 Maret 2023 (Revisi ke 2), dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-2 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar Rp. 16.457.596.000,- (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  5. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023 tanggal 08 Agustus 2023 (Revisi ke 7), dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-7 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar Rp. 16.673.796.000,- (enam belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  6. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023, tanggal 15 September 2023 (Revisi ke 10) dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-10 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar  Rp. 6.356.085.000,- (enam milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 April 2021, disahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2021 tanggal 21 April 2021 (Revisi ke 4) dan POK pengesahan Revisi DIPA Kewenangan Kanwil Ke 4 T.A. 2021 program kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

-

Belanja Barang

Rp. 6.548.000,-

-

Belanja Jasa

Rp. 44.980.000,-

-

Belanja Perjalanan

Rp. 30.510.000,-

-

Pekerjaan Fisik

Rp. 39.043.442.000,-

-

Jasa Konsultan Pengawasan

Rp. 874.520.000,-

  • Bahwa total alokasi anggaran yang di anggarkan kepada Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah sebesar Rp. 2.440.397.531.000 (dua triliun empat ratus empat puluh milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu), dimana anggaran tersebut bersumber dari Rupiah Murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan, penggunaan saldo awal BLU dan pinjaman/hibah luar negeri. Adapun salah satu alokasi dari total  anggaran tersebut, di anggarkan untuk Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2021, saksi Fesly Abadi Paranoan selaku Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis mengirimkan Nota Dinas Nomor : 265/A2.1/PP.01.00/05/2021 yang ditujukan kepada Plt. Anggota Bidang Kebijakan Strategis perihal permohonan persetujuan dan pembubuhan tandatangan sehubungan dengan Usulan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) untuk pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan komposisi lingkup pekerjaan sebagai berikut :
  1. TA. 2021 (Anggaran yang diperlukan: Rp. 39.917.962.000,-)
  • Pekerjaan persiapan yang meliputi penyiapan ljin lingkungan beserta Surat ljin Kerja Keruk (SIKK), mobilisasi armada kapal keruk serta peralatan lainnya ke Terminal Batu Ampar dan pekerjaan survei Batimethry pre - dredge;
  • Pekerjaan pembuatan tanggul pada dumping area;
  • Pekerjaan revitalisasi kolam Dermaga Utara Deck on Pile seluas 170 m x 100 m (estimasi volume keruk + 98.134 m3).
  1. TA. 2022 (Anggaran yang diperlukan: Rp. 45.238.811.000,-)
  • Pekerjaan revitalisasi kolam lanjutan;
  • Pekerjaan finishing yang meliputi survei Batimethry post - dredge, finishing tanggul pada dumping area serta finishing lainnya;
  • Demobilisasi armada kapal keruk serta peralatan lainnya dari Terminal Batu Ampar Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami mohon kesediaan dan perkenan Bapak untuk dapat menandatangani Nota Dinas Permohonan Persetujuan dan Pembubuhan Tanda Tangan untuk pekerjaan terkait sebagaimana terlampir.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 Kepala BP Kawasan Batam menandatangani Memorandum Badan Pengusahaan Batam Nomor : 13/KA/PP.01.00/05/2021 perihal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak TA. 2021 s.d TA. 2022 Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, yang berisikan persetujuan kontrak tahun jamak untuk pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dengan total anggaran sebesar Rp. 85.156.773.000 (delapan puluh lima milyar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) di alokasikan dalam dua tahun anggaran yaitu :
  1. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 39.917.962.000 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)
  2. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 45.238.811.000 (empat puluh lima milyar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar awal bulan Mei 2021, saksi IRAN SUDRAJAT selaku Direktur PT. TERASIS EROJAYA yang merupakan Konsultan Perencana pada pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar bertemu dengan Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH dan Sdr. RUSMAN URIP (Alm). Pada pertemuan tersebut, saksi IRAN SUDRAJAT memberitahukan kepada Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH dan Sdr. RUSMAN URIP (Alm) bahwa saksi IRAN SUDRAJAT memiliki data perencanaan proyek dredging laut di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. Selanjutnya saksi IRAN SUDRAJAT mengatakan kepada Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH dan Sdr. RUSMAN URIP (Alm) Bro ini ada rencana kegiatan dredging laut di batam, kalau mau ikut silahkan, kebetulan saya yang menyusun perencanaannya, jadi data perencanaan ada sama saya, nanti akhir Juni kayaknya mulai tender”. Selanjutnya Sdr. RUSMAN URIP (Alm) mengatakan kepada saksi IRAN SUDRAJAT Iya nanti kita lihat, karena bukan bidang kita, kita coba cari perusahaan lain”, dan Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH juga mengatakan Nanti cobalah kita cari-cari perusahaan yang memenuhi persyaratan bro”.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pertengahan bulan Mei 2021, Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH menghubungi kenalan Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH yaitu saksi I MADE SUDARSA Als. GEL-GEL selaku pemilik PT. INDONESIA TIMUR RAYA dan juga Sdr. RIZKI HASAN (Alm) selaku orang yang sering mengerjakan pekerjaan Pengerukan. Pada saat itu Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH mengiformasikan berkaitan dengan kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Sdr. RIZKI HASAN (Alm) memperkenalkan perusahaan rekannya yang memiliki izin Pengerukan dan izin Reklamasi atau (SIUPR), dan juga bisa menyiapkan peralatan dan tenaga teknis, yaitu PT.DURI REJANG BERSERI (PT.DRB).
  • Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 saksi ARIS MU’AJIB ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2023, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 37 tahun 2020 Tentang Pejabat/personil Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Batam.
  • Bahwa pada tanggal 01 Juni 2021 Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH, saksi I MADE SUDARSA Als. GEL-GEL, saksi ARIS MAHARDIKA, saksi YUDA, Sdr. RIZKI HASAN (Alm) dan saksi IRAN SUDRAJAT melakukan pertemuan di The Mansion Bougenville Jl. Trembesi, Kemayoran - Jakarta Utara untuk membahas mengenai Lelang Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar. Pada pertemuan tersebut, saksi IRAN SUDRAJAT mengatakan akan ada pekerjaan Revitalisasi Dermaga Batu Ampar di BP Batam dan menjelaskan bahwa PPK kegiatan tersebut adalah teman dari saksi IRAN SUDRAJAT. Selanjutnya saksi IRAN SUDARAJAT memberikan Flashdisk yang berisikan RAB/HPS dan Gambar Perencanaan kepada Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH. Setelah itu, saksi IRAN SUDRAJAT juga diminta untuk mengirimkan data-data tersebut kepada saksi GOESNADI, dimana Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH mengatakan bahwa saksi GOESNADI adalah orang Teknis Dredging laut, dan saksi IRAN SUDRAJAT diminta memberikan data DED, Rencana Anggaran Biaya dan Gambar pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar kepada saksi GOESNADI dikarenakan saksi GOESNADI yang akan membuat METODE PELAKSANAAN di dalam dokumen penawaran lelang. kemudian saksi IRAN SUDRAJAT memberikan dokumen tersebut kepada saksi GOESNADI sesuai arahan dari Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH.
  • Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi AHMAD HARIS di hubungi oleh saksi GOESNADI selaku pihak PT. GEO ASIA INFRANUSA, yang kemudian Saksi AHMAD HARIS diperkenalkan dengan Sdr. RIZKI HASSAN (Alm). Kemudian Saksi AHMAD HARIS dan Sdr. RIZKI HASSAN Alm) membahas tentang adanya Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022 dan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut, membutuhkan perusahaan kualifikasi besar jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan dam dan prasarana sumber daya air lainnya (SI001), dan harus memiliki izin reklamasi. Saat itu Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) mengatakan kepada Saksi AHMAD HARIS agar Saksi AHMAD HARIS ikut dalam kegiatan tersebut dan Saksi AHMAD HARIS menyetujuinya asal pekerjaannya benar. Saat itu Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) juga mengatakan kepada Saksi AHMAD HARIS bahwa Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) akan menggunakan legalitas perusahaan PT. DURI REJANG BERSERI dalam kegiatan tersebut dan Saksi AHMAD HARIS akan mendapatkan fee dari penggunaan legalitas perusahaan tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Setelah itu Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) beberapa kali berkordinasi dengan staff Saksi AHMAD HARIS untuk meminta foto copy dokumen yang diperlukan pada pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH menghubungi saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA dan meminta untuk mencarikan perusahaan besar yang memiliki pengalaman Pengerukan untuk diajak kerjasama KSO untuk mengikuti lelang di BP Batam paket Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar. Selanjutnya saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA menghubungi saksi SARI NOVIANTO untuk menyampaikan informasi terkait paket pekerjaan tersebut dan meminta kepada saksi SARI NOVIANTO agar dapat menggunakan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR untuk paket pekerjaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2021 saksi SARI NOVIANTO yang merupakan rekan Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF menghubungi Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF dan menginformasikan adanya paket Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022, yang mana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut akan menggunakan/meminjam perusahaan milik Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF yaitu PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dikarenakan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sudah punya pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan pengerukan sungai mahakam di Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 81.000.000.000 (delapan puluh satu milyar), dan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR memiliki KBLI untuk pekerjaan pengerukan. Dan pada saat itu Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF menyetujui menggunakan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR untuk Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut. Setelah mendapat persetujuan, kemudian saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA menghubungi Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH dan langsung merekomendasikan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Direktur Utamanya yaitu Terdakwa AHMAD SYAMSIR ARIF untuk mengikuti lelang di BP Batam paket Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dan pada saat itu pihak perusahaan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR meminta Fee sebesar 1,5?ri nilai Kontrak dan meminta uang tanda jadi diawal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA menyetujuinya dan mengirimkan Nomor Rekeningnya atas nama ROHMAT HERI PRANATA, kemudian nomor rekening tersebut Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH teruskan ke saksi I MADE SUDARSA als GEL-GEL dan menyampaikan agar ditrasnfer sesuai dengan yang diminta yaitu sebesar Rp. 50.0000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR. Beberapa jam kemudian saksi I MADE SUDARSA als GEL-GEL mengirimkan kepada Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH bukti transfer ke rekening milik saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA sebesar Rp. 50.0000.000 (lima puluh juta rupiah), kemudian dihari yang sama saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA mengirimkan dokumen perusahaan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dalam bentuk Softcopy sekaligus dengan User ID dan Passord LPSE PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR.
  • Bahwa Pada pertengahan Juni 2021 bertempat di Tempat Makan Love Seafood Batam Center, saksi ARIS MUAJIB bertemu dengan saksi IRAN SUDRAJAT dan pada saat itu saksi IRAN SUDRAJAT menyampaikan bahwa Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH (teman dari saksi IRAN SUDRAJAT) akan mengikuti paket lelang pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut.
  • Bahwa sebelum pelaksanaan lelang paket pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, saksi FRE MARHABANNUR, saksi IRAN SUDRAJAT dan saksi ARIS MUAJIB bertemu di Restaurant I Hotel Baloi Batam. Pada pertemuan tersebut saksi ARIS MU’AJIB membahas terkait Paket Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dan saat itu secara tersirat saksi ARIS MU’AJIB meminta saksi FRE MARHABANNUR untuk mengakomodir agar tim dari saksi IRAN SUDRAJAT yang dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti NOTA DINAS Nomor 80/A3.2/06/2021 tersebut, pada tanggal 29 Juni 2021 saksi ARIS MUAJIB selaku PPK membuat dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar  Rp. 83.720.685.000,00,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), Menetapkan Rencana Kerja dan Syarat Teknis Pekerjaan) menggunakan hasil DED (Detail Engineering Design) yang disusun oleh konsultan perencana PT. TERASIS EROJAYA dengan nilai Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 83.721.669.000 (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Adapun dokumen perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana berupa DED menggunakan data yang tidak bisa di pertanggungjawabkan karena menggunakan data hasil Batimethry yang tidak sesuai kaidah atau aturan tentang Mekanisme Batimethry, dimana DED Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut dibuat menggunakan Interpolasi/perkiraan saja dan tidak ada melakukan kajian, analisa dan perhitungan secara teknis sesuai keilmuan konsultan perencana untuk membuat tanggul menggunakan container yang berisikan geobag.
  • Bahwa pada tanggal 29 Juni 2021 saksi ARIS MUAJIB selaku PPK mengirimkan surat Penyampaian Dokumen Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar berdasarkan NOTA DINAS nomor 31/PPK-5127.CBD/06/2021, dari Pejabat Pembuat Komitmen 5127 CBD PNBP TA.2021, kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa BP Batam, perihal Penyampaian Dokumen Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, selanjutnya dilakukan Disposisi dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa kepada Kepala Sub Bagian Layanan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa BP BATAM, kemudian pada tanggal 30 Juni 2021 adanya Lembar Disposisi dari Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Nomor Agenda 354, kepada Kelompok Kerja 3 BP BATAM dengan Disposisi “Mohon agar dapat diproses tender sesuai ketentuan yang berlaku”  yang ditandatangani oleh ADE TAHMAD.
  • Bahwa selanjutnya Tim Pokja Pemilihan 3 membuat persyaratan sebagaimana tertuang didalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 01/5127-3/SDP-P17/BLU/6/2021,    tanggal     Juni 2021 dan didalam Dokumen pemilihan Nomor : 01A/5127-3/SDP-P17/BLU/7/2021, tanggal   Juli 2021 Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022  dan tertuang dalam Dokumen pemilihan Nomor : 01A/5127-3/SDP-P17/BLU/7/2021, tanggal   Juli 2021 sebagaimana tertuang dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).
  • Bahwa selanjutnya pada awal bulan Juli 2021, Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH mengusulkan kepada saksi I MADE SUDARSA als MADE GEL-GEL agar ditunjuk satu orang sebagai Kuasa KSO. Selanjutnya saksi SARI NOVIANTO  mengirimkan KTP atas nama saksi I MADE ARIS MAHARDIKA yang akan dijadikan sebagai Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR kepada Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF. Setelah itu Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF menghubungi staf pada Kantor Notaris YUSDIN FAHIM, S.H yang bertempat di Jakarta dan memintanya untuk membuat Akta Cabang PT. Marinda Utamakarya Subur dengan nama Direktur Cabang yaitu saksi I MADE ARIS MAHARDIKA. Kemudian Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR mendirikan Cabang Dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR berdasarkan Akta Notaris Nomor : 08 tanggal 06 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris YUSDIN FAHIM, SH, dimana berdasarkan akta tersebut saksi I MADE ARIS MAHARDIKA diangkat sebagai Kepala/Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR.
  • Bahwa setelah mendirikan Cabang Dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR berdasarkan Akta Notaris Nomor : 08 tanggal 06 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris YUSDIN FAHIM, SH tersebut, selanjutnya diterbitkan Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 07 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris YULIDA DESMARTINY, SH perihal Pembukaan Cabang Dan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR Di Kepulauan Riau – Batam, dimana pada akta tersebut Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR mengangkat saksi I MADE ARIS MAHARDIKA sebagai Pimpinan/Kepala Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR. Dalam akta tersebut dijelaskan bahwa “Pimpinan/Kepala Cabang tidak diperkenankan untuk membuat perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam hal membuat penawaran pekerjaan tersebut”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2021 telah dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.DURI REJANG BERSERI dengan Direktur Utamanya yaitu saksi AHMAD HARIS - PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Direktur Cabang yaitu saksi I MADE ARIS MAHARDIKA - PT. INDONESIA TIMUR RAYA dengan Direktur Utamanya yaitu saksi I MADE SUDARSA Als GEL GEL – KSO. Dimana pada perjanjian tersebut, saksi I MADE ARIS MAHARDIKA  bertanda tangan sebagai Lead firm pada pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar. Adapun isi daripada Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut adalah :
  1. Secara bersama-sama :
    1. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT.DURI REJANG BERSERI - PT.INDONESIA TIMUR RAYA
  1. Menunjuk PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
  2. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak
  1. Keikutsertaan modal (sharing) sebesar 5% (lima persen)
  2. Mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian KSO.
  3. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat pembuat komitmen dan persetujuan secara tertulis dari masing-masing anggota KSO,
  4. melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian sub kontrak, surat menyurat, dan lain-lain.
  5. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada I MADE ARIS MAHARDIKA dalam kedudukannya sebaga kepala cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR
  • Bahwa selanjutnya saksi AHMAD BUCHARI dan saksi YANTI yang merupakan staf pada bagian administrasi PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR menyerahkan dokumen dan legalitas PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR kepada saksi SARI NOVIANTO untuk mengikuti lelang pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021 – 2022.
  • Bahwa setelah Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF sepakat dengan saksi SARI NOVIANTO untuk meminjam perusahaan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR, kemudian Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF meminta Sdr. YANTI untuk membuat surat kesepakatan bersama sebagai pegangan dan dasar untuk menagih fee atau kompensasi biaya operasional manajemen perusahaan atas digunakannya perusahaan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR. Pada kesepakatan bersama tersebut, Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF bertindak selaku Pihak Pertama dan saksi I MADE ARIS MAHARDIKA bertindak selaku Pihak Kedua membuat kesepakatan untuk melakukan kerjasama paket pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 :
  1. Pihak kedua akan memberikan keuntungan dari pekerjaan tersebut kepada pihak pertama sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPH.
  2. Keuntungan tersebut direalisasikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam tiga tahap yaitu :
  1. Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari 1,5 % setelah DP diterima oleh pihak kedua
  2. Tahap II sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari 1,5 % setelah Termin I diterima oleh pihak kedua
  3. Tahap III sebesar 30 % (tiga puluh persen)dari 1,5 % setelah Termin II diterima oleh pihak kedua.
  • Bahwa terhadap kesepakatan untuk melakukan kerjasama pada paket pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut tersebut, Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.014.037.762,- (satu milyar empat belas juta tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah). Dan saksi AHMAD HARIS selaku Direktur Utama PT.DURI REJANG BERSERI dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH melakukan pengurusan tender dengan cara meminjam perusahaan milik Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF yaitu PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dan perusahaan milik saksi AHMAD HARIS yaitu PT.DURI REJANG BERSERI untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tahun 2021-2023, serta Mendapat keuntungan atas pengurusan tender tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa  Pemerintah, serta peraturan perubahannya dan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  • Bahwa Kelompok Kerja Pemilihan pada BP Batam melakukan lelang/tender kegiatan pengadaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2023. Adapun Kelompok Kerja Pemilihan pada BP Batam ditetapan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam  Nomor 248 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 dengan susunan kelompok kerja pemilihan (POKJA) 3 sebagai berikut :

Ketua              :         FRE MARHABANNUR

Sekertaris        :         TIURLAN SITUMORANG

Anggota           :         FAHRI AGI MAYANDRA

Anggota           :         RIVAN KURNIAWAN

Anggota           :         MUSAID

  • Bahwa Pokja Pemilihan 3 melakukan Upload Dokumen Kualifikasi, dan melakukan pengisian form kualifikasi di Sistem LPSE, serta membuat jadwal lelang sebagai berikut :

No.

Tahap

Mulai

Sampai

1.

Pengumuman Prakualifikasi

30 Juni 2021 12:00

6 Juli 2021 23:59

2

Download Dokumen Kualifikasi

30 Juni 2021 12:00

6 Juli 2021 23:59

3

Penjelasan Dokumen Prakualifikasi

2 Juli 2021 09:30

2 Juli 2021 11:30

4

Kirim Persyaratan Kualifikasi

2 Juli 2021 11:31

9 Juli 2021 08:59

5

Evaluasi Dokumen Kualifikasi

9 Juli 2021 09:00

14 Juli 2021 23:59

6

Pembuktian Kualifikasi

15 Juli 2021 09:00

16 Juli 2021 15:59

7

Penetapan Hasil Kualifikasi

16 Juli 2021 16:00

16 Juli 2021 16:59

8

Pengumuman Hasil Prakualifikasi

16 Juli 2021 17:00

16 Juli 2021 17:30

9

Masa Sanggah Prakualifikasi

16 Juli 2021 17:31

22 Juli 2021 08:59

10

Download Dokumen Pemilihan

22 Juli 2021 09:00

26 Juli 2021 09:29

11

Pemberian Penjelasan

26 Juli 2021 09:30

26 Juli 2021 11:30

12

Upload Dokumen Penawaran

26 Juli 2021 11:31

2 Agustus 2021 08:59

13

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis

2 Agustus 2021 09:00

6 Agustus 2021 14:00

14

Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis

6 Agustus 2021 14:01

6 Agustus 2021 14:30

15

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

6 Agustus 2021 14:31

6 Agustus 2021 15:30

16

Penetapan Pemenang

6 Agustus 2021 15:31

6 Agustus 2021 16:30

17

Pengumuman Pemenang

6 Agustus 2021 16:31

6 Agustus 2021 23:59

18

Masa Sanggah

7 Agustus 2021 07:00

13 Agustus 2021 08:59

19

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

13 Agustus 2021 09:00

16 Agustus 2021 16:59

20

Penandatanganan Kontrak

13 Agustus 2021 09:00

16 Agustus 2021 16:59

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021, Pokja 3 BP Batam melakukan Lelang kegiatan Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Kota Batam dengan nilai HPS sebesar Rp. 83.720.685.000,- (Delapan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Metode tender yang digunakan oleh Pokja pada proses tender pekerjaan tersebut adalah menggunakan Pascakualifikasi dua file. Adapun proses tender tersebut jumlah peserta yang mendaftar Lelang yaitu sebanyak 85 peserta, namun perusahaan yang memasukkan dokumen Kualifikasi hanya sebanyak 18 peserta. Pada evaluasi penawaran teknis tersisa 3 Perusahaan yaitu PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO, PT. SUPRACO INDONESIA, dan PT. LINCE ROMAULI RAYA. Selanjutnya setelah melakukan evaluasi, akhirnya Pokja 3 BP Batam menetapkan pemenang tender adalah PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO dengan Kuasa Kuasa KSO yaitu saksi I MADE ARIS MAHARDIKA dengan nilai penawaran Rp. 75.506.613.891,39. (Tujuh puluh lima milyar lima ratus enam juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu koma tiga puluh Sembilan rupiah) berdasarkan  Berita acara pengumuman pemenang tender Nomor : 12/5127-3/BAPPT-P17/BLU/08/2021 tanggal 06 Agustus 2021.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2021 dilakukan penandatangan Kontrak antara saksi ARIS MU’AJIB selaku PPK dan saksi I MADE ARIS MAHARDIKA selaku Pemimpin Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sekaligus sebagai Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO untuk pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, dengan Nilai Kontrak Rp.75.506.613.891,39 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya, saksi I MADE ARIS MAHARDIKA selaku Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sekaligus sebagai Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT. DURI REJANG BERSERI - PT. INDONESIA TIMUR RAYA - KSO melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dimana Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dan saksi AHMAD HARIS selaku Direktur Utama PT. DURI REJANG BERSERI sama sekali tidak ikut dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Selain itu, personil inti yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar bukan merupakan personil inti sebagaimana yang termuat dalam kontrak dan dokumen penawaran. Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi I MADE ARIS MAHARDIKA dibantu oleh empat orang personel inti yang tidak terdapat dalam dokumen kontrak dan diantaranya tidak sesuai dengan kualifikasi yang diperjanjikan.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar ada dilakukan ADDENDUM sebanyak 8 (Delapan) kali yaitu :
  1. Addendum PERTAMA

Berdasarkan Berita Acara Nomor : BA-03/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/3/2022 Tanggal 1 Maret 2022. Pada adendum pertama yang dilakukan tersebut, terdapat tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak mengalami perubahan, dimana pekerjaan pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yang semula nilai kontrak Rp.75.506.613.891,39 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah), pelaksanaan dilapangan menjadi Rp.75.296.652.126,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah).

  1. Addendum KEDUA

Berdasarkan Berita Acara Nomor : BA-10/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/8/2022 Tanggal 23 Agustus 2022. Pada adendum kedua yang dilakukan tidak terdapat perubahan nilai kontrak.

  1. Addendum KETIGA

Berdasarkan Berita Acara Nomor : BA-14/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2022, Tanggal 18 Oktober 2022. Pada adendum ketiga tersebut hanya meliputi penambahan waktu pelaksanaan, dimana pekerjaan pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : ADD-2/5127.CBD.003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang semula dilaksanakan selama 390 hari kalender diberikan penambahan 35 hari kalender menjadi 425 Hari Kalender.

  1. Addendum KEEMPAT

Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/11/2022, tanggal 4 November 2022. Dimana pada adendum keempat tersebut hanya meliputi penambahan waktu pelaksanaan menjadi 447 Hari Kalender.

  1. Addendum KELIMA

Dilakukan pada tanggal 13 Desember 2022, dimana terjadi perubahan nilai kontrak dari nilai kontrak sebesar Rp. 75.296.652.126,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah) menjadi Rp. 81.949.152.126,00 (delapan puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah).

Adapun ruang lingkup adendum kelima tersebut dilakukan yaitu meliputi:

  • Penambahan biaya pekerjaan Keruk Akibat adanya eskalasi harga BBM;
  • Penambahan volume pekerjaan ”Pasangan Batu Kosong (Base Kontainer)” dari  sebelumnya 23.008,76 M?3; menjadi 26.656,29 M?3;;
  • Penambahan waktu pelaksanaan menjadi 489 Hari Kalender.
  1. Addendum KEENAM

Dilakukan pada tanggal 12 Februari 2023, dimana terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp 81.949.152.126,00 (delapan puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah) menjadi Rp. 80.901.525.034,54 (delapan puluh milyar sembilan ratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah lima puluh empat sen).

Perubahan nilai kontrak disebabkan karena adanya penyampaian notisi hasil pemeriksaan dari Satuan Pemeriksa Inter (SPI) BP Batam. Serta pemberian Kesempatan Pertama (Penambahan waktu pekerjaan selama 50 Hari dengan dikenakan denda 1/1000 nilai kontrak per hari).

  1. Addendum KETUJUH

Dilakukan pada tangal 4 April 2023. Pada adendum ketujuh ini tidak terdapat perubahan item pekerjaan. Adapun tujuan dilakukan Adendum VII ini merupakan Pemberian Kesempatan Kedua (Penambahan waktu pekerjaan selama 40 Hari dengan dikenakan denda 1/1000 nilai kontrak per hari).

  1. Addendum KEDELAPAN

Dilakukan pada tanggal 9 Mei 2023. Pada adendum kedelapan ini tidak terdapat perubahan item pekerjaan. Adapun lingkup dilakukan adendum VIII yaitu mencakup perubahan pasal pada SSKK terkait penyelesaiaan perselisihan semula di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi di Layan Penyelesaian Perselisihan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS-LKPP).

  • Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan, ternyata terhadap progres pekerjaan yang dilakukan belum sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Oleh karena itu, selanjutnya Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARAYA SUBUR mengganti saksi I MADE ARIS MAHARDIKA selaku Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARAYA SUBUR Kota Batam, dengan cara mengangkat saksi ADE SAELANGI menjadi Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARAYA SUBUR Kota Batam berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Cabang Dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR Nomor : 09 tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat di Notaris YUSDIN FAHIM, S.H Jakarta untuk dapat bertindak sebagai KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT. INDONESIA TIMUR RAYA (berdasarkan Akta KSO) dengan tujuan agar dapat menyelesaikan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar.
  • Bahwa meskipun Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF telah mengganti Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dari yang semula saksi I MADE ARIS MAHARDIKA menjadi saksi ADE SAELANGI, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tidak dapat diselesaikan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 10 Mei 2023, dimana saksi ARIS MU’AJIB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat nomor : B-45/PPK PNBP-5127.CBD.006.051.A/5/2023 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang ditujukan kepada Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT. INDONESIA TIMUR RAYA (KSO). Surat tersebut berisikan “Sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal sesuai Addendum VII Surat Perjanjian Kontrak Nomor: ADD-7/5127.CBD .003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/04/ 2023 tanggal 04 April 2023 yang merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 5127.CBD.001.057 A/SPJ.1/PPK-5127. CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, sebagai berikut:
  • Jangka waktu pelaksánaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak dan Perubahannya akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023, kemudian akan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk menghitung progres pekerjaan melalui Post-Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Melalui pertimbangan teknis, Kontraktor Pelaksana/Penyedia telah diberikan Kesempatan Pertama terhitung tanggal 11 Februari - 3 April 2023 melalui Addendum VI Surat Perjanjian Nomor: ADD-6/5127.CBD.003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/02/2023 tanggal 12 Februari 2023 dan diberikan Kesempatan Kedua terhitung tanggal 4 April - 14 Mei 2023 melalui Addendum VII Surat Perjanjian Nomor Nomor: ADD-7/5127CBD,003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/04/ 2023 tanggal 04 April 2023, namun Kontraktor Pelaksana/Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
  • Selama pelaksanaan pekerjaan, yang dimana terjadi keterlambatan progres terhadap schedule yang telah disepakati (kontrak kritis), PPK telah melakukan penanganan hingga menerbitkan Surat Peringatan, baik Surat Peringatan Pertama pada tanggal 17 Juni 2022, Surat Peringatan Kedua pada tanggal 17 Oktober 2022, maupun Surat Peringatan Ketiga pada tanggal 2 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Selama masa Pemberian Kesempatan Pertama dan Kedua, PPK telah memberikan peringatan kepada Kontraktor Pelaksana/Penyedia untuk melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan melalui Site Instruction (SI) Nomor: B - 33/PPK.PNBP- 5127 CBD:003.051.A/02/2023 tanggal 20 Februari:2023 dan Site Instruction (SI) Nomor: B - 34/PPK.PNBP-5127.CBD:003:051.A/03/2023 tanggal 3 Maret 2025.
  • Hingga saat ini, tanggal 9 Mei 2023 Kontraktor Pelaksana/Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya dibuktikan dengan tidak adanya aktivitas/pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengacu pada Syarat - Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kontrak Pasal 441 maka dengan ini kami sampaikan bahwa Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal sesuai Addendum Surat Perjanjian Kontrak Nomor: ADD-8/5127.CBD .003.051.A/SPJ.1/PPK- 5127 CBD/PNBP/04/ 2023 tanggal 09 Mei 2023 yang merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127. CBD/PNBP/10/ 2021 tanggal 11 Oktober 2021, bersama ini kami hentikan dengan dasar :

  • Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
  • Penyedia lalai/cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Telah diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak masa berakhirya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesalkan pekerjaan.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Kontraktor Pelaksana/Penyedia, maka:

  • Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK;
  • sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahul dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK;
  • Penyedia membayar denda; dan denda disetorkan sesai ketentuan dalam SSKK;
  • Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
  • Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Saksi ARIS MUAJIB selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan pembayaran kepada PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO selaku Penyedia pada kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021 – 2023 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran Uang Muka (15%). Bahwa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan uang muka 15% kepada PPK yaitu saksi ARIS MU’AJIB, yaitu sebesar Rp. 10.986.212.321 (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) setelah di potong PPH.
  2. Pembayaran Termin I (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin I 20% kepada PPK yaitu saudara ARIS MU’AJIB, yaitu sebesar Rp. 11.679.390.522 (Sebelas Milyar Enam Ratus tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) setelah di potong PPH.
  3. Pembayaran Termin II (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin II 20% kepada PPK yaitu saudara ARIS MU’AJIB, yaitu sebesar Rp. 11.722.074.602 (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh dua Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Rupiah) setelah di potong PPH.
  4. Pembayaran Termin III (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin III 20% kepada PPK yaitu saudara ARIS MU’AJIB, yaitu sebesar Rp. 11.722.074.602 (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Enam ratus Dua Rupiah) setelah di potong PPH.
  5. Pembayaran Termin IV (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin IV 20% kepada PPK yaitu saudara ARIS MU’AJIB, yaitu sebesar Rp. 11.722.074.602 (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Enam ratus Dua Rupiah) setelah di potong PPH.
  6. Pembayaran Termin V (10%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin V 10% kepada PPK yaitu saudara ARIS MU’AJIB, yaitu sebesar Rp. 5.861.037.301 (Lima Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah) setelah di potong PPH.
  • Bahwa adapun keuntungan yang diterima Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH sebagai fee untuk pengurusan tender pada pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar : Rp. 1.431.668.807 (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh rupiah) dengan rindian sebagai berikut :
  1. Tanggal 18 Juni 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540010428708 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp. 96.673.807 (Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah);
  2. Tanggal 21 Juni 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540010428708 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  3. Tanggal 21 Juni 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540010428708 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
  4. Tanggal 30 Juni 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540010428708 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  5. Tanggal 03 Juli 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540010428708 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  6. Tanggal 09 Juli 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  7. Tanggal 14 Juli 2021, transfer dari I MADE SUDARSA melalui WAHYU EKO SAHONO rekening Bank Mandiri 1540005602713 atas nama WAHYU EKO SAHONO ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
  8. Tanggal 16 Juli 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Tanggal 21 Juli 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah);
  10. Tanggal 27 Juli 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah);
  11. Tanggal 29 Juli 2021, Transfer melalui ATM Mandiri dari I MADE SUDARSA melalui NI LUH PUTU SULI IRIANTI dari rekening Bank Mandiri 1540014505865 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah);
  12. Tanggal 30 Juli 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  13. Tanggal 04 Agustus 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  14. Tanggal 13 Agustus 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
  15. Tanggal 27 Agustus 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
  16. Tanggal 03 September 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
  17. Tanggal 10 September 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  18. Tanggal 13 September 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 60.400.000 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
  19. Tanggal 17 September 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 35.300.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
  20. Tanggal 29 September 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
  21. Tanggal 06 Oktober 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 100.500.000 (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
  22. Tanggal 08 Oktober 2021, Setoran Tunai dari I MADE SUDARSA melalui NILUH PUTU dari rekening sumber GL BANK MANDIRI - KAS 11011101 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 26.895.000 (dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  23. Tanggal 11 Oktober 2021, Transfer melalui ATM BNI dari I MADE SUDARSA melalui NI LUH PUTU SULI IRIANTI dari rekening Bank BNI 301002575 ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  24. Tanggal 23 Oktober 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540099113619 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  25. Tanggal 23 Oktober 2021, transfer dari rekening Bank Mandiri 1540099113619 atas nama I MADE SUDARSA ke rekening Bank Mandiri 1230006530978 atas nama NOFRI VENCE UMBOH sebesar Rp.  Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 36/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perbuatan Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH bersama-sama dengan saksi ARIS MU’AJIB, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi MADE ARIS MAHARDIKA selaku Kuasa KSO (PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT. DURI REJANG BERSERI - PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO), saksi I MADE SUDARSA ALS MADE GEL GEL, saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. TERARIS EROJAYA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut di atas telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 30.605.457.504,10 (Tiga puluh miliar enam ratus lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat koma satu nol rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Uraian

Indikasi Kerugian Negara (Rp)

1

Pembayaran kepada KSO

65.511.236.776,00

2

Pajak

1.817.832.826,00

3

Jumlah pembayaran bersih (1-2)

63.693.403.950,00

4

Nilai pekerjaan terpasang dan dapat dimanfaatkan

33.087.946.445.90

Nilai Kerugian Negara (3-4)

30.605.457.504,10

 

Adapun Nilai Kerugian terdiri atas Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Tidak Sesuai Kontrak Senilai     Rp. 24.100.842.328,48 (dua puluh empat milyar seratus juta delapan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh delapan koma empat delapan rupiah) dan pekerjaan yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Senilai Rp. 6.504.615.175,62 (enam milyar lima ratus empat juta enam ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh lima koma enam dua rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

SUBSIDAIR :

--- Bahwa ia Terdakwa NOFRI VENCE UMBOH, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi ARIS MU’AJIB, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi MADE ARIS MAHARDIKA selaku Kuasa KSO (PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT. DURI REJANG BERSERI - PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO), saksi I MADE SUDARSA ALS MADE GEL GEL, saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. TERARIS EROJAYA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Mei 2021 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Dermaga Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 30.605.457.504,10 (Tiga puluh miliar enam ratus lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat koma satu nol rupiah)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dimana program kegiatan tersebut merupakan program yang telah tertuang didalam Dokumen Rencana Strategis Badan Pengusahaan Batam (RENSTRA) tahun 2020 – 2024 yang ditetapkan di Batam, pada tanggal 28 Juli 2021.
  • Bahwa proses penganggaran kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan :  
  1. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2021 tanggal 21 April 2021 (Revisi ke 4) dan POK pengesahan Revisi DIPA Kewenangan Kanwil Ke-4 T.A. 2021;
  2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2022 disahkan pada tanggal 17 November 2021 tertuang dalam rincian kertas kerja Satker Tahun Anggaran 2022 dengan nama program Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dianggarkan sebesar Rp. 59.393.371.000 (lima puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);    
  3. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2022, tanggal 20 Juni 2022 (Revisi ke 8) dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-8 TA 2022 dengan nama program Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dianggarkan sebesar Rp. 65.381.944.000,- (enam puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  4. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023, tanggal 06 Maret 2023 (Revisi ke 2), dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-2 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar Rp. 16.457.596.000,- (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  5. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023 tanggal 08 Agustus 2023 (Revisi ke 7), dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-7 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar Rp. 16.673.796.000,- (enam belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  6. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023, tanggal 15 September 2023 (Revisi ke 10) dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-10 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar  Rp.
Pihak Dipublikasikan Ya