Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2018/PN Tpg PT Bank DBS Indonesia 1.Mikael Kaka
2.Arpian
3.Sar i
4.Yuki Heldi
5.Sudakat
6.Marusaha Manurung
7.Muhammad Saini
8.Nakkok Pernanda M
9.Suryadi
10.Zulhijaya
11.Imanuel Darwaman Purba
12.Supri Keliat
13.Brema Matyas
14.Sahadi
15.Maria Dina Maryana
16.Jimmy Jantri Tambunan
17.Kahar
18.Netap Brada Aritonang
19.Hermanto Sembiring
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2018/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank DBS Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Khadafi Munir, S.H., M.HPT Bank DBS Indonesia
2Adinda Aditha, S.HPT Bank DBS Indonesia
3Resy Novelia Sirait, S.HPT Bank DBS Indonesia
4Hadiansyah Saputra, S.HPT Bank DBS Indonesia
5Karin Trimilarka, S.HPT Bank DBS Indonesia
6Ahmad Biky, S.HPT Bank DBS Indonesia
7D. R. Golda Meir, S.HPT Bank DBS Indonesia
8Handari Rozellini, S.HPT Bank DBS Indonesia
9Desy Septiani Putri, S.HPT Bank DBS Indonesia
10Amry Hidayat, S.HPT Bank DBS Indonesia
Tergugat
NoNama
1Mikael Kaka
2Arpian
3Sar i
4Yuki Heldi
5Sudakat
6Marusaha Manurung
7Muhammad Saini
8Nakkok Pernanda M
9Suryadi
10Zulhijaya
11Imanuel Darwaman Purba
12Supri Keliat
13Brema Matyas
14Sahadi
15Maria Dina Maryana
16Jimmy Jantri Tambunan
17Kahar
18Netap Brada Aritonang
19Hermanto Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga atas Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 136/STC-DBSI/III/2012 tanggal 27 Maret 2012, dan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 142 tanggal 27 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H. M. Corp Admin, M. Com (Business Law) Notaris di Jakarta.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 6664/2012, tanggal 26 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Atas Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W27665AH.05.01TH2012/STD, tanggal 24 Agustus 2012, Jam 10.05 WIB yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Atas Sertipikat Jaminan Fidusia  Nomor W27667AH.05.01TH2012/STD, tanggal 24 Agustus 2012, Jam 10.15 WIB yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
  7. Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 6664/2012, tanggal 26 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.
  8. Menyatakan Pelawan adalah Penerima Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W27665AH.05.01TH2012/STD, tanggal 24 Agustus 2012, Jam 10.05 WIB yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
  9. Menyatakan Pelawan adalah Penerima Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W27667AH.05.01TH2012/STD, tanggal 24 Agustus 2012, Jam 10.15 WIB yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
  10. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 65/PEN.PDT.SUS-PHI/2015/PN.Tpg yang didelegasikan ke Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 65/PEN.PDT.SUS-PHI/2015/PN.Tpg DL. 01/PEN.PDT.SUS-PHI/2016/PN.BTM tertanggal 8 Juni 2017 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).
  11. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Batam melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan atas seluruh objek eksekusi yang tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 65/PEN.PDT.SUS-PHI/2015/PN.Tpg yang didelegasikan ke Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 65/PEN.PDT.SUS-PHI/2015/PN.Tpg DL. 01/PEN.PDT.SUS-PHI/2016/PN.BTM tertanggal 8 Juni 2017.
  12. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
  13. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak