| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Tpg | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.Jumieko Andra, S.H., M.H. 3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H 4.OKLANDY BADARUDDIN ALWI |
MOHD. SALLEH Als APET Bin RAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Tpg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2735/L.10.12/Eku.2/10/2025 | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa MOHD. SALLEH Alias APET Bin RAHMAN selaku Nakhoda Kapal JHF 7195 B yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perairan Indonesia Wilayah Kabupaten Karimun pada titik koordinat 1°16,101’ N - 103° 07,850’ E berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa MOHD. SALLEH Alias APET Bin RAHMAN selaku Nakhoda Kapal JHF 7195 B yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perairan Indonesia Wilayah Kabupaten Karimun pada titik koordinat 1°16,101’ N - 103° 07,850’ E berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ---------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
