Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Tpg 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
MOHD. SALLEH Als APET Bin RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2735/L.10.12/Eku.2/10/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MOHD. SALLEH Als APET Bin RAHMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa MOHD. SALLEH Alias APET Bin RAHMAN selaku Nakhoda Kapal JHF 7195 B yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perairan Indonesia Wilayah Kabupaten Karimun pada titik koordinat 1°16,101’ N - 103° 07,850’ E berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 jam 02.00 Wib, Kapal JHF 7195 B dengan berbendera Malaysia yang Terdakwa kemudikan berangkat dari Pontian menuju laut Malaysia setelah melakukan penangkapan di wilayah perairan Malaysia yang memperbolehkan melakukan penangkapan ikan menggunakan Jaring Trawl (Pukat Harimau) selama selama 2 ( dua ) hari, kemudian hari Selasa  tanggal 17 September 2025 saat Terdakwa ingin  kembali ke Malaysia, terdakwa berencana untuk mencari uang lebih kemudian terdakwa mengemudikan Kapal JHF 7195 B dengan berbendara Malaysia ke Arah Perairan Indonesia sesuai dengan GPS setelah masuk ke Perairan Indonesia, Terdakwa menyuruh Abk Kapal untuk menurunkan Jaring Jenis Pukat Harimau, setelah Jaring Trawl (Pukat Harimau) tersebut di turunkan sedalam 20 Meter ke bawah laut sekitar 10 menit kapal berjalan, tiba-tiba Kapal JHF 7195 B dengan berbendara Malaysia di hampiri oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Sat Pol Airud  Polres Karimun Polda Kepulauan Riau) dan menanyakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang di miliki Kapal JHF 7195 B untuk melakukan penangkapan Ikan di perairan Indonesia, kemudian dikarenakan Terdakwa sebagai Nakhoda tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, hanya ada dokumen izin penangkapan ikan atau lessen vessel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia yang hanya bisa digunakan diwilayah Negara Malaysia, maka Terdakwa dengan Kapal JHF 7195 B dan seluruh Abk di bawa ke Kantor Kepolisian Indonesia di Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa Ia Terdakwa Mohd. Salleh Bin Rahman Als Apet selaku Nahkoda Kapal JHF 7195 B yang berbendara Malaysia tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan pada saat melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia Terdakwa mendapatkan hasil sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) Kg ikan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MOHD. SALLEH Alias APET Bin RAHMAN selaku Nakhoda Kapal JHF 7195 B yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perairan Indonesia Wilayah Kabupaten Karimun pada titik koordinat 1°16,101’ N - 103° 07,850’ E berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 jam 02.00 Wib, Kapal JHF 7195 B dengan berbendera Malaysia yang Terdakwa kemudikan berangkat dari Pontian menuju laut Malaysia setelah melakukan penangkapan di wilayah perairan Malaysia yang memperbolehkan melakukan penangkapan ikan menggunakan Jaring Trawl (Pukat Harimau) selama selama 2 ( dua ) hari, kemudian hari Selasa  tanggal 17 September 2025 saat Terdakwa ingin  kembali ke Malaysia, terdakwa berencana untuk mencari uang lebih kemudian terdakwa mengemudikan Kapal JHF 7195 B dengan berbendara Malaysia ke Arah Perairan Indonesia sesuai dengan GPS setelah masuk ke Perairan Indonesia, Terdakwa menyuruh Abk Kapal untuk menurunkan Jaring Jenis Pukat Harimau, setelah Jaring Trawl (Pukat Harimau) tersebut di turunkan sedalam 20 Meter ke bawah laut selama sekitar 10 menit kapal berjalan, tiba-tiba Kapal JHF 7195 B dengan berbendara Malaysia di hampiri oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Sat Pol Airud  Polres Karimun Polda Kepulauan Riau) dan menanyakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang di miliki Kapal JHF 7195 B untuk melakukan penangkapan Ikan di perairan Indonesia, kemudian dikarenakan Terdakwa sebagai Nakhoda tidak dapat menunjukkan Izin dari Pemerintah Indonesia dan telah masuk ke Perairan Indonesia serta melakukan penangkapan Ikan menggunakan Jaring Jenis Pukat Harimau maka Terdakwa dengan Kapal JHF 7195 B dan seluruh Abk di bawa di Kantor Kepolisian Indonesia di Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan MANSURDIN, S.Pi., bahwa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga jaring trawl (Pukat Harimau) di larang dipergunakan pada perairan Indonesia dikarenakan sifatnya dapat merusak ekosistem serta biota laut, karena cara kerja jaring trawl (Pukat Harimau) yang dapat menangkap jenis ikan dari anak ikan hingga besar, sehingga bisa menyebabnya kepunahan keberlanjutan perkembang biakan ikan, kemudian jaring trawl ini penggunaannya hingga pada kedalaman dasar laut dapat berakibat pada rusaknya terumbu karang dan biota laut, oleh sebab itu untuk perairan Indonesia jaring trawl (Pukat Harimau) sangat sangat dilarang pengunaanya, berdasarkan peraturan perundang undang jaring trawl tidak di perbolehkan untuk beroperasi di perairan Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya