| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR bersama-sama dengan Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di simpang Jalan Garuda RT.004 RW.003 Kelurahan Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 20206 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR menelfon Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dengan tujuan ingin meminjam uang untuk biaya anak Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR berobat dengan mengatakan “BANG BANTULAH DULU AKU BANG ANAK AKU SUDAH EMPAT HARI SAKIT ENGGAK DIRAWAT, BPJS BELUM DIBAYAR” lalu Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG berkata “TUNGGU YA DEK NANTI DIKABARI”. Kemudian Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG mengirimkan uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR menelfon Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dengan mengatakan “BANG MAKASI YA” kemudian Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG jawab “IYA NANTI KALAU ADA LAGI ABANG KIRIM LAGI YA” lalu Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR jawab “OKE BANG MAKASI BANYAK BANG”. Selanjutnya Sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR menelfon Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG kembali dengan mengatakan “BANG ANAK AKU POSITIF DEMAM BERDARAH, HARUS DIRAWAT KERUMAH SAKIT KALALU ADA UANG LEBIH TAMBAH LA BANG” kemudian Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG jawab “IYA TUNGGU BENTAR”. lalu Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG mengirim kembali uang kepada Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR menelfon Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dengan mengatakan “BANG MAKASI BANYAK YA, ANAK AKU DAH DIRAWAT, TERUS AKU GANTI UANG NYA KAYAK MANA BANG ? SOALNYA AKU BELUM ADA KERJAAN” kemudian Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG jawab “DAH TAK USAH DIPIKIR YANG PENTING ANAK DIRAWAT DULU” kemudian Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR jawab “YA BANG MAKASIH, NANTI KALAU ADA KERJAAN KABARI YA BANG BIAR AKU BISA GANTI UANG ABANG” kemudian Terdakwa jawab “OKE”.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi HELLEN ISDARMANTO dan Saksi PERDA PUTRA HAMONANGAN ARITONANG yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berada Kp Sidomulyo RT 1 RW 13 Kel batu IX Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang yang ditemukan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR dengan 3 (tiga) bungkus bundelan plastik bening, Seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkusan rokok merk PSG, 1 (satu) unit Handphone merk ZTE Blade warna oren di kamar belakang rumah. Dari petunjuk handphone milik Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR terdapat Panggilan masuk dan Isi Chat WA pesan masuk berupa Peta dari Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG yang menjelaskan agar mengambil paket diduga Narkotika jenis sabu di ”Samping Pos Simpang Tobong dirumput2 sesuai panah bungkus SIIP warna kuning”. Selanjutnya Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG datang ke rumah Terdakwa DENNY ANDRIANSYAH Bin MINTAR menggunakan ojek kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dan hanya ditemukan 1 (satu) unit Handhone merk Samsung warna maroon. Selanjutnya sekira pukul 04.45 WIB terhadap Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR dilakukan pencarian sesuai peta tersebut yaitu di Simpang Jalan Garuda RT 4 RW 3 Kel Batu IX Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan ditemukan atas tanah berupa 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan merk SIIP warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan potongan lakban warna coklat diakui milik Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG. Selanjutnya Terhadap Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2555/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah Adam S,S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,41 gram diberi nomor barang bukti 4014/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari RAMSES ANTONIUS MANURUNG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2555/NNF/2026 berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/V/10260.00/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firadus,SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman, Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/495/RES.4.2./2026 Resnarkoba
|
Paket 1
|
4.63 gram
|
4.41 gram
|
0.22 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
4.41 gram
|
|
- Bahwa Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR bersama-sama Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG (dituntut dalam berkas terpisah) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR bersama-sama dengan Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di simpang Jalan Garuda RT.004 RW.003 Kelurahan Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi HELLEN ISDARMANTO dan Saksi PERDA PUTRA HAMONANGAN ARITONANG yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berada Kp Sidomulyo RT 1 RW 13 Kel batu IX Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang yang ditemukan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR dengan 3 (tiga) bungkus bundelan plastik bening, Seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkusan rokok merk PSG, 1 (satu) unit Handphone merk ZTE Blade warna oren di kamar belakang rumah. Dari petunjuk handphone milik Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR terdapat Panggilan masuk dan Isi Chat WA pesan masuk berupa Peta dari Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG yang menjelaskan agar mengambil paket diduga Narkotika jenis sabu di ”Samping Pos Simpang Tobong dirumput2 sesuai panah bungkus SIIP warna kuning”. Selanjutnya Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG datang ke rumah saksi DENNY ANDRIANSYAH Bin MINTAR menggunakan ojek kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dan hanya ditemukan 1 (satu) unit Handhone merk Samsung warna maroon. Selanjutnya sekira pukul 04.45 WIB terhadap Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR dilakukan pencarian sesuai peta tersebut yaitu di Simpang Jalan Garuda RT 4 RW 3 Kel Batu IX Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan ditemukan atas tanah berupa 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan merk SIIP warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan potongan lakban warna coklat diakui milik RAMSES ANTONIUS MANURUNG. Selanjutnya Terhadap Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG dan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2555/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah Adam S,S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,41 gram diberi nomor barang bukti 4014/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari RAMSES ANTONIUS MANURUNG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2555/NNF/2026 berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/V/10260.00/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firadus,SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman, Jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berdasarkan No. Surat B/495/RES.4.2./2026 Resnarkoba
|
Paket 1
|
4.63 gram
|
4.41 gram
|
0.22 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
4.41 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa DENNY ANDRYANSAH Bin MINTAR bersama-sama dengan Saksi RAMSES ANTONIUS MANURUNG (dituntut dalam berkas terpisah) Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |