| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penolakan pembayaran upah kerja lembur dihari libur resmi, penolakan pembayaran upah kerja lembur 12 jam, penolakan pembayaran upah lembur atas kelebihan hari kerja, dan pekerjaan tambahan sebagai supir (Driver) yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, pelanggaran atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang upah kerja lembur di hari libur resmi, uang upah kerja lembur 12 jam dan uang upah kerja lembur atas kelebihan hari kerja, serta uang upah atas pekerjaan tambahan sebagai supir (Driver) dibayar secara tunai dan sekaligus, total keseluruhan sebesar Rp.89.580.304,-.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|