Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg RAYNER ROYZIN TNUNAY PT. ISS Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAYNER ROYZIN TNUNAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ISS Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PHI Tanjung Pinang memutuskan :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan penolakan pembayaran upah kerja lembur dihari libur resmi, penolakan pembayaran upah kerja lembur 12 jam, penolakan pembayaran upah lembur atas kelebihan hari kerja, dan pekerjaan tambahan sebagai supir (Driver) yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, pelanggaran atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang upah kerja lembur di hari libur resmi, uang upah kerja lembur 12 jam dan uang upah kerja lembur atas kelebihan hari kerja, serta uang upah atas pekerjaan tambahan sebagai supir (Driver) dibayar secara tunai dan sekaligus, total keseluruhan sebesar Rp.89.580.304,-.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. 
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak