| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | Jon SH | PT. Meitech Eka Bintan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini diucapakan dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan bahwa penggunaan PKWT terhadap pekerjaan PENGGUGAT yang bersifat tetap, terus-menerus dan struktural bertentangan dengan pasal 59 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; 4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 18 Mei 2020 s.d 17 Mei 2021 merupakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ; 5. Menyatakan bahwa masa kerja PENGGUGAT secara faktual berlangsung secara berkesinambungan sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2026, atau selama 6 (enam) tahun, dengan memperhitungkan seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan PENGGUGAT yang berkesinambungan; 6. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT akibat PHK berdasarkan masa kerja 6 (enam) tahun secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht, dengan perincian: a. Uang Pesangon : Rp. 40.000.000,- × 7 = Rp. 280.000.000,- 7. Menyatakan bahwa pembayaran kompensasi PKWT yang telah diterima PENGGUGAT telah diperhitungkan sebagai pengurang tuntutan hak akibat PHK untuk menghindari adanya pembayaran ganda; 8. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT membayar kekurangan THR kepada PENGGUGAT sebesar: Rp. 69.850.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht; 9. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT membayar kekurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT dan JP sebesar: Rp. 47.777.400,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah,-) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht karena kepesertaan sudah di non aktifkan oleh TERGUGAT dan claim sudah dibayarakan oleh BPJS kepada PENGGUGAT karena sudah masuk usia pensiun (saldo Nol); 10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi(Uit Veorbaar Bij Voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
