| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa ADINENG MALAILEGI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.55 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Hanjoyo Putro tepatnya di depan Divi Laundry Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya saudara TRIESENDY MAULANA mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah BP 2541 IW milik saudara TRIESENDY MAULANA dengan membonceng saksi ERLITA EVRIANI dan kedua anaknya yaitu Kennan Altaris Makarim dan Kyona Alisha Mohara. Bahwa pada saat itu saksi TRIESENDY MAULANA mengendarai sepeda motor tersebut di Jalan Hanjoyo Putro dari arah Jl. D.I Panjaitan ke arah Mahkota Alam Raya dengan kondisi jalan beraspal rapi, cuaca cerah, dan terdapat lampu penerangan. Setibanya di lokasi dengan kondisi jalan menikung ke arah kanan, dari arah berlawanan terdapat kendaraan yang tidak dikenali dan secara tiba-tiba dari arah belakang kendaraan tersebut terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru BP 5623 GQ yang dikendarai oleh Terdakwa ADINENG MALAILEGI mendahului kendaraan tersebut sampai masuk ke jalur berlawanan sehingga motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung membentur sepeda motor yang dikendarai oleh saudara TRIESENDY MAULANA yang mengakibatkan kedua kendaraan motor tersebut jatuh, saksi ERLITA EVRIANI mengalami pingsan, saudara TRIESENDY MAULANA dan Terdakwa mengalami luka-luka dibagian kepala hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya dengan bantuan warga sekitar, saudara TRIESENDY MAULANA, saksi ERLITA EVRIANI dan anak-anaknya, serta Terdakwa ADINENG MALAILEGI dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabub Tanjungpinang.
- Bahwa setelah mendapatkan perawatan, saudara TRIESENDY MAULANA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 44/SKM-RSUD/I/2026 yang dikeluarkan oleh tim medis dr. Ardini Lisna Cahyani pada RSUD Raja Ahmad Tabib yang menerangkan bahwa benar saudara TRIESENDY MAULANA telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 21.19 WIB.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor VER/24/F.2/I/2026/RSUD-RAT tertanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Priatna, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Triesendy Maualana pada tanggal 19 Januari 2026 pukul 21.00 wib dnegan hasil pemeriksaan :
- Label jenazah : tidak dijumpai
- Pembungkus jenazah : Tidak dijumpai
- Penutup jenazah : kain panjang warna biru
- Pakaian jenazah : tidak dijumpai
- Perhiasan jenazah : tidak dijumpai
- Benda disamping jenazah : Tidak dijumpai
- Tanda-tanda kematian :
- Lebam Mayat : tidak dijumpai
- Kaku Mayat : tidak dijumpai
- Pembusukan : tidak dijumpai
- Identitas jenazah :
- Identifikasi umum : dijumpai sesosok jenazah, dikenal, berjenis kelamin laki-laki, perawakan sedang, rambut pendek, hitam, lurus.
- Tanda khusus : tidak dijumpai
- Pemeriksaan luar :
- Kepala : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Dahi : pada dahi sisi kanan, dijumpai luka robek dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dalam luka nol koma dua sentimeter
- Mata : pada kelopak atas mata kanan, dijumpai luka robek dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dalam luka nol koma lima sentimeter. Pada kelopak bawah mata kanan, dijumpai luka robek dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter dalam luka nol koma tiga sentimeter.
- Pipi : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Hidung : Pada lubang hidung kanan dan kiri, keluar darah
- Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan ;
- Bibir : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Alat kelamin : dijumpai jenis kelamin laki-laki. Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak atas : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan
- Riwayat perawatan di rumah sakit selama hidup : pasien datang ke rumah sakit umum daerah Raja Ahmad Tabib dalam keadaan tidak sadar pada tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam dan dirawat selama satu hari, dilakukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan CT-scan kepala dengan hasil pemeriksaan perdarahan di dalam rongga kepala, patah tulang tengkorak sisi kiri, tulang tengkorak sisi kanan, tulang dahi kanan, tulang dasar tengkorak, tulang hidung dan tulang pipi kanan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan :
- Perkiraan waktu kematian adalah nol sampai dua jam dari saat pemeriksaan.
- Dijumpai luka robek pada dahi, kelopak atas mata kanan dan kelopak bawah mata kanan, perdarahan dari lubang hidung, perdarahan di dalam rongga kepala serta patah tulang tengkorak sisi kiri, tulang tengkorak sisi kanan, tulang dahi kanan, tulang dasar tengkorak, tulang hidung dan tulang pipi kanan akibat kekerasan tumpul ;
- Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak kepala dan perdasarhan di dalam rongga kepala.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa ADINENG MALAILEGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ADINENG MALAILEGI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.55 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Hanjoyo Putro tepatnya di depan Divi Laundry Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada pukul 14.00 wib Terdakwa ADINENG MALAILEGI bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Vinsensius Soni, Saksi Dimas Aditya Wibawa dan saudara Bastian menghadiri acara lamaran, dan di acara tersebut disediakan minuman beralkohol jenis arak untuk dikonsumsi para tamu. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) gelas minuman beralkohol jenis arak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Terdakwa bersama dengan saksi Vinsensius Soni, Saksi Dimas Aditya Wibawa dan saudara Bastian pulang menuju rumah saudara Bastian yang berada di Perumahan Citra Pelita 8 untuk membagikan barang-barang bawaan yang diberikan oleh tuan rumah pesta maran, dan selanjutnya sekira pukul 19.30 wib Terdakwa ADINENG MALAILEGI hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Bugis bersama dengan saksi Dimas Aditya Wibawa, yang mana keduanya masing-masing mengendarai sepeda motor dan saksi Dimas Aditya Wibawa berjalan terlebih dahulu disusul oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak mengendarai sepeda motornya tersebut, Terdakwa sudah merasakan dada yang terasa panas, kepala pusing dan ucapan yang melantur akibat minum minuman beralkohol, namun Terdakwa tetap berupaya mengendarai sepeda motornya.
- Bahwa pada saat Terdakwa berkendara dan melewati Jl. Hanjoyo Putro, dikarenakan Terdakwa tertinggal oleh teman-temannya yang melaju lebih cepat, sehingga Terdakwa berupaya untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan kecepatan 60-70km/jam dan ketika berada di jalan menikung ke arah kiri, dari arah berlawanan terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh saudara TRIESENDY MAULANA yang membonceng saksi ERLITA EVRIANI dan kedua anaknya yaitu Kennan Altaris Makarim dan Kyona Alisha Mohara sehingga benturan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan saudara TRIESENDY MAULANA tidak dapat dihindari yang mengakibatkan kedua kendaraan motor tersebut terbentur keras dan jatuh. Adapun saksi ERLITA EVRIANI mengalami pingsan, saudara TRIESENDY MAULANA dan Terdakwa mengalami luka-luka dibagian kepala hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya dengan bantuan warga sekitar, saudara TRIESENDY MAULANA, saksi ERLITA EVRIANI dan anak-anaknya, serta Terdakwa ADINENG MALAILEGI dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabub Tanjungpinang
- Bahwa setelah mendapatkan perawatan, saudara TRIESENDY MAULANA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 44/SKM-RSUD/I/2026 yang dikeluarkan oleh tim medis dr. Ardini Lisna Cahyani pada RSUD Raja Ahmad Tabib yang menerangkan bahwa benar saudara TRIESENDY MAULANA telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 21.19 WIB.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor VER/24/F.2/I/2026/RSUD-RAT tertanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Priatna, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Triesendy Maualana pada tanggal 19 Januari 2026 pukul 21.00 wib dnegan hasil pemeriksaan :
- Label jenazah : tidak dijumpai
- Pembungkus jenazah : Tidak dijumpai
- Penutup jenazah : kain panjang warna biru
- Pakaian jenazah : tidak dijumpai
- Perhiasan jenazah : tidak dijumpai
- Benda disamping jenazah : Tidak dijumpai
- Tanda-tanda kematian :
- Lebam Mayat : tidak dijumpai
- Kaku Mayat : tidak dijumpai
- Pembusukan : tidak dijumpai
- Identitas jenazah :
- Identifikasi umum : dijumpai sesosok jenazah, dikenal, berjenis kelamin laki-laki, perawakan sedang, rambut pendek, hitam, lurus.
- Tanda khusus : tidak dijumpai
- Pemeriksaan luar :
- Kepala : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Dahi : pada dahi sisi kanan, dijumpai luka robek dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dalam luka nol koma dua sentimeter
- Mata : pada kelopak atas mata kanan, dijumpai luka robek dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dalam luka nol koma lima sentimeter. Pada kelopak bawah mata kanan, dijumpai luka robek dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter dalam luka nol koma tiga sentimeter.
- Pipi : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Hidung : Pada lubang hidung kanan dan kiri, keluar darah
- Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan ;
- Bibir : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Alat kelamin : dijumpai jenis kelamin laki-laki. Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak atas : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
- Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan
- Riwayat perawatan di rumah sakit selama hidup : pasien datang ke rumah sakit umum daerah Raja Ahmad Tabib dalam keadaan tidak sadar pada tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam dan dirawat selama satu hari, dilakukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan CT-scan kepala dengan hasil pemeriksaan perdarahan di dalam rongga kepala, patah tulang tengkorak sisi kiri, tulang tengkorak sisi kanan, tulang dahi kanan, tulang dasar tengkorak, tulang hidung dan tulang pipi kanan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan :
- Perkiraan waktu kematian adalah nol sampai dua jam dari saat pemeriksaan.
- Dijumpai luka robek pada dahi, kelopak atas mata kanan dan kelopak bawah mata kanan, perdarahan dari lubang hidung, perdarahan di dalam rongga kepala serta patah tulang tengkorak sisi kiri, tulang tengkorak sisi kanan, tulang dahi kanan, tulang dasar tengkorak, tulang hidung dan tulang pipi kanan akibat kekerasan tumpul ;
- Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak kepala dan perdasarhan di dalam rongga kepala.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa ADINENG MALAILEGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------- |