| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | META KRISTINA NABABAN | PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 19. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 3. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 26.175.000,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat membayar uang upah proses kepada Penggugat 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mematuhi isi putusan pengadilan 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
