Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Tpg YULIASIH SUSETIYAWATI PT. BANGUN TATA SENTAUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIASIH SUSETIYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PEBRI YUNANDA, SH.YULIASIH SUSETIYAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN TATA SENTAUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 417.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta TERGUGAT yang jenis dan nilainya akan dimohonkan secara khusus oleh PENGGUGAT dalam persidangan;

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT yang tidak jujur dan tidak beritikad baik;

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--

5. Menyatakan bahwa :

   a. KTPB No. 0027/KPTB/XI/2018 & PPJB No. 0027/PPJB/XI/2018 tanggal 29 November 2018 untuk unit Ruko No.11;
   b. KTPB No. 0027/KPTB/XI/2018 & PPJB No. 0027/PPJB/XI/2018 tanggal 29 November 2018 untuk unit Ruko No. 07;---

Adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak mengikat / dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;-

6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi material atas uang yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;

7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi moriel sebesar Rp. 278.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;

8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum dalam perkaraa quo;

9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada setiap tingkat peradilan;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij voorad).

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak