Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg ERNIYANTI PT BUKIT KEMUNTING CINTA SEMESTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU ARIFIN.,S.H.,M.HERNIYANTI
Tergugat
NoNama
1PT BUKIT KEMUNTING CINTA SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Bahwa Berdasarkan dalil - dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan Bernomor B/156/567/VIII/2023
3.    Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut  :

1. Agar Tergugat dalam hal ini PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta membayarkan uang kompensasi atas pengakhiran PKWT Penggugat Sdri. Erni Yanti, dengan rincian sebagai berikut

o    PKWT tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2023 6/12 x Rp.15.000.000,- = Rp. 7.500.000,-
o    PKWT tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 6/12 x Rp15.000.000,- = Rp7.500.000,-

2. Agar Tergugat dalam hal ini PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta membayarkan sisa kontrak kepada Penggugat Sdri Erni Yanti terhitung sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 dengan rincian sebagai berikut:
    6 x Rp15.000.000 = RP. 90.000.000,-

Sehingga Grand Total yang harus dibayar oleh Tergugat Sebesar Rp. 105.000.000,00. (Terbilang Seratus Lima Juta Rupiah).

= RP. 90.000.

4.    Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Hari Sejak Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Berkekuatan Hukum Tetap

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya