| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bersama-sama dengan Sdr. IRWANSYAH Bin IBRAHIM (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Internasional Sri bintan pura kelurahan Tanjungpinang kota Kecamatan Tanjungpinang kota – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya lebih dari 5 gram ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, sekira pukul 19.00 Wib, Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM mengajak Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI berangkat ke Malaysia untuk menjemput Narkotika. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026, sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM berangkat ke Malaysia menggunakan Pesawat melalui Bandara Kualanamu Medan. Tiba di Bandara KLIA (Kuala Lumpur International Air Port) Malaysia sekira pukul 18.30 Waktu Malaysia. Dari Bandara, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH menggunakan TAXI menuju Terminal Bersepadu Selatan (TBS). Selanjutnya menggunakan BUS menuju Terminal Larkin. Selanjutnya menggunakan TAXI menuju Hotel di daerah Pelabuhan Stulang Laut Malaysia untuk istirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 14.30 Waktu Malaysia, Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM mengajak Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI untuk mengambil Narkotika di pelabuhan Stulang Laut malaysia. Setibanya di pelabuhan Stulang Laut malaysia, Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM meberitahukan kepada Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bahwa Narkotika yang diambil, ada di dalam bungkusan plastik di dalam Mobil yang terparkir di parkiran pelabuhan Stulang Laut malaysia. Setelah melihat sebuah mobil sebagaimana yang dimaksud, maka kemudian Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI membuka pintu mobil tersebut yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil bungkusan plastik yang berada pada jok bagian belakang. Setelah memperoleh Narkotika tersebut, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM kembali ke Hotel.
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 18.30 Waktu Malaysia, Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM mengajak Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI kembali untuk mengambil Narkotika di pelabuhan Stulang Laut Malaysia. Setibanya di pelabuhan Stulang Laut malaysia, Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM memberitahukan kepada Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bahwa Narkotika yang diambil ada dalam bungkusan plastik yang berada di selokan/parit daerah parkiran di pelabuhan Stulang Laut Malaysia. Setelah melihat bungkusan plastik sebagaimana yang dimaksud ada di selokan/parit di pelabuhan Stulang Laut malaysia, maka kemudian yang melakukan pengambilan terhadap bungkusan berisi narkotika tersebut. Setelah memperoleh Narkotika tersebut, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM kembali ke Hotel. Di Hotel, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM memecah Narkotika jenis Sabu yang diambil tersebut hingga menjadi 10 (sepuluh) bagian. Dan tiap-tiap bagian di balut menggunakan lakban. Setelah dipecah, dan sebelum keberangkatan ke Tanjungpinang, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI menempelkan 2 (dua) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban warna krim berisi tablet/pil warna kuning diduga Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban warna krim berisi tablet/pil warna biru diduga Narkotika jenis Ekstasi di bagian perut Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI . Selanjutnya Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI juga memasukan 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu ke dalam sepatu Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bagian sebelah kanan. Dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu ke dalam sepatu Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bagian sebelah kiri. Dan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM menempelkan 2 (dua) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu pada bagian selangkangan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM. Selanjutnya Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM memasukan 1 (satu) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening, masing masing dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu ke dalam sepatu Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM bagian sebelah kanan. Dan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM juga memasukan 1 (satu) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu ke dalam sepatu Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM bagian sebelah kiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 15.45 Waktu Malaysia, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH berangkat ke Tanjungpinang menggunakan Kapal Ferry melalui Pelabuhan Stulang Laut dengan mambawa Narkotika tersebut. Tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekira pukul 18.15 Wib. Dan pada akan melewati pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray, Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI dan Saksi IRWANSYAH di periksa oleh petugas Bea dan Cukai, hingga menemukan Narkotika tersebut yang Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bawa dan yang dibawa oleh Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1436/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 63,02 gram diberi nomor barang bukti 2226/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 22 (dua puluh dua) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 9,68 gram diberi nomor barang bukti 2227/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 22 (dua puluh dua) butir tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 9,70 gram diberi nomor barang bukti 2228/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/IV/10260.00/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket/bungkus berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/364/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
250.17 gram
|
221.45 gram
|
28.72 gram
|
14.88 gram
|
206.57 gram
|
|
Paket 2
|
281.60 gram
|
246.37 gram
|
35.23 gram
|
15.69 gram
|
230.68 gram
|
|
Paket 3
|
338.77 gram
|
295.33 gram
|
43.44 gram
|
17.18 gram
|
278.15 gram
|
|
Paket 4
|
270.50 gram
|
233.33 gram
|
37.17 gram
|
15.27 gram
|
218.06 gram
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
996.48 gram
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstaksi warna kuning berdasarkan No. Surat: B/364/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
233.78 gram (500 butir)
|
21.96 gram (500 butir)
|
14.12 gram
|
9.68gram (22 butir)
|
209.98 gram (478 butir)
|
|
1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstaksi warna biru berdasarkan No. Surat: B/364/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
236.94 gram (500 butir)
|
219.11 gram (500 butir)
|
17.83 gram
|
9.70 gram (22 butir)
|
209.41 gram (478 butir)
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1.000.6 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI bersama-sama dengan Sdr. IRWANSYAH Bin IBRAHIM (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Internasional Sri bintan pura kelurahan Tanjungpinang kota Kecamatan Tanjungpinang kota – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya lebih dari 5 gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 18.15 Wib, Saksi HELLEN SIDARMANTO dan Saksi NOVENDRA IRAWAN dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, bahwa pada saat pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang datang dari Malaysia tujuan Tanjungpinang atas nama IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan atas nama DELLA SANITA Binti FAUZI di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, ditemukan barang yang diduga Narkotika. Sesampainya Saksi HELLEN SIDARMANTO dan Saksi NOVENDRA IRAWAN dari Satuan Reserse Narkoba Polresta tanjungpinang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, pihak Bea dan Cukai menjelaskan, sebagai berikut :
Pemeriksan terhadap Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM, ditemukan :
- 4 (empat) bungkus besar plastik bening, masing masing dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
- 2 (dua) bungkus kecil plastik bening dibalut lakban warna krim berisi
Pemeriksan terhadap Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI DELLA SANITA Binti FAUZI, ditemukan :
- 4 (empat) bungkus besar plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet/pil warna kuning diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet/pil warna biru diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
- Bahwa Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WIB, Pihak Bea dan Cukai menyerahkan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI DELLA SANITA Binti FAUZI berikut barang bukti yang ditemukan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Dan selanjutnya terhadap Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan Terdakwa DELLA SANITA Binti FAUZI DELLA SANITA Binti FAUZI berikut barang bukti yang diterima, di bahwa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1437/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 75,59 gram diberi nomor barang bukti 2229/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/IV/10260.00/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket/bungkus berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/364/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
250.17 gram
|
221.45 gram
|
28.72 gram
|
14.88 gram
|
206.57 gram
|
|
Paket 2
|
281.60 gram
|
246.37 gram
|
35.23 gram
|
15.69 gram
|
230.68 gram
|
|
Paket 3
|
338.77 gram
|
295.33 gram
|
43.44 gram
|
17.18 gram
|
278.15 gram
|
|
Paket 4
|
270.50 gram
|
233.33 gram
|
37.17 gram
|
15.27 gram
|
218.06 gram
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
996.48 gram
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstaksi warna kuning berdasarkan No. Surat: B/364/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
233.78 gram (500 butir)
|
21.96 gram (500 butir)
|
14.12 gram
|
9.68gram (22 butir)
|
209.98 gram (478 butir)
|
|
1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstaksi warna biru berdasarkan No. Surat: B/364/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
236.94 gram (500 butir)
|
219.11 gram (500 butir)
|
17.83 gram
|
9.70 gram (22 butir)
|
209.41 gram (478 butir)
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1.000.6 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika ----------- |