| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah ruko yang berada di Jl. Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira bulan Mei 2026, seseorang bernama UDIN menghubungi Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG melalui komunikasi telepon seluler dengan nomor 0819-9631-3327 dan menanyakan kepada Terdakwa I mengenai adanya kenalan di Malaysia yang bersedia membawa Narkotika jenis Sabu dari Malaysia, dengan percakapan UDIN: “Ada kawan ga di Malaysia? Ini ada kawan saya lagi cari orang untuk membawa Narkotika jenis Sabu dari Malaysia.” Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG: “Ada. Tapi saya tanya dulu.” selanjutnya, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II HENDRI SAPUTRA yang pada saat itu sedang berada di Malaysia dan menyampaikan bahwa ada orang yang meminta bantuan untuk mencari orang yang bersedia membawa Narkotika jenis Sabu dari Malaysia, dengan percakapan Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG: “Ada kawan yang minta tolong untuk mencari orang untuk membawa Narkotika jenis Sabu dari Malaysia” Terdakwa II HENDRI SAPUTRA: “Saya mau.” selanjutnya, UDIN kembali menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan kesediaan orang yang akan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut, UDIN: “Ada ga temanmu yang mau membawa Sabu?” Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG: “Ada.” UDIN: “Mengenai upah bagianmu, minta aja sama temanmu yang mau membawa Sabunya.” UDIN memberikan nomor WhatsApp temannya yang berada di Malaysia kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meneruskan nomor WhatsApp tersebut yaitu +60177468323 kepada Terdakwa II agar Terdakwa II dapat berkomunikasi secara langsung dengan teman UDIN yang berada di Malaysia, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan agar Narkotika jenis Sabu yang berasal dari Malaysia dibawa ke Tanjungpinang, Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG: “Nanti Narkotika jenis Sabu yang dari Malaysia kamu bawa ke Tanjungpinang ya!” Terdakwa II HENDRI SAPUTRA: “Ok.”
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni 2026, Terdakwa II berkomunikasi dengan seseorang yaitu saudara APIN dengan nomor telepon + 60177468323 yang diperoleh dari Terdakwa I. Setelah dihubungi nomor tersebut, Terdakwa II memperoleh informasi untuk bertemu dengan seseorang yang bernama BOB MARLEY di sebuah rumah makan di Johor, Malaysia. Kemudian saudara APIN menanyakan kapan Terdakwa II bisa membawa buah (sabu) serta saudara APIN mengatakan akan memberi Terdakwa II upah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB saudara APIN menghubungi Terdakwa II untuk berangkat ke Johor bertemu dengan saudara BOB MARLEY. Pada saat Terdakwa II berada di tengah perjalanan, APIN memberikan nomor telepon BOB MARLEY yaitu +601139677262
|kepada Terdakwa II. Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II bertemu dengan BOB MARLEY di sebuah gedung di Johor, Malaysia. pada saat bertemu dengan BOB MARLEY, Terdakwa II menerima 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik warna hitam berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih kurang 3 (tiga) kilogram. Pada saat menyerahkan tas ransel tersebut, BOB MARLEY menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa di dalam tas tersebut terdapat 3 (tiga) paket/bungkus Sabu. Terdakwa II menerima 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut secara langsung dari BOB MARLEY tanpa membelinya, untuk selanjutnya dibawa dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Provinsi Jambi, dengan upah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per kilogram sebagaimana yang dijanjikan oleh APIN.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I di nomor 0857-6322-3400 dan memberitahukan bahwa Terdakwa II akan berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang dengan membawa 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah menerima pemberitahuan dari Terdakwa II, Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II untuk berangkat melalui Endau, Malaysia, dengan menggunakan kapal ikan sampai ke perbatasan laut Malaysia dan Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa I memberikan nomor WhatsApp orang kapal kepada Terdakwa II agar Terdakwa II dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang kapal tersebut mengenai perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I di nomor 0857-6322-3400 dan memberitahukan bahwa Terdakwa II telah sampai di Kijang serta meminta Terdakwa I untuk menjemputnya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Kilometer 20 Kijang. Pada sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I tiba di SPBU Kilometer 20 Kijang dan bertemu dengan Terdakwa II. Setelah bertemu, Terdakwa I membawa Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna kuning dengan nomor polisi B 4673 KBS nomor rangka MH1JFZ116GK102667 dan nomor mesin JFZ1E1118384 dari SPBU tersebut menuju sebuah rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Lalu sekira pukul 17.30 WIB, setelah tiba di ruko tersebut, Terdakwa II mengeluarkan dan memperlihatkan kepada Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik warna hitam berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih kurang 3 (tiga) kilogram dari dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dibawanya dari Malaysia, Setelah melihat 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa I memasukkan 3 (tiga) paket/bungkus tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung warna putih, kemudian meletakkannya di atas lantai pada bagian ujung ruko tersebut.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II HENDRI SAPUTRA bersama Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG sedang berada di ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dan bermaksud keluar untuk mencari makan. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II akan keluar dari ruko tersebut, datang beberapa orang anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di ruko tempat Terdakwa I dan Terdakwa II berada. Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Kepolisian menemukan 3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik warna hitam berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih kurang 3 (tiga) kilogram, yang disimpan di dalam 1 (satu) buah karung warna putih di atas lantai ruko tersebut. lalu selain menemukan 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut, anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) unit telepon seluler merek REALME C55 model RMX3710 warna sunflower (kuning keemasan dengan garis vertikal). Berdasarkan keterangan Terdakwa II, 3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik warna hitam berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih kurang 3 (tiga) kilogram tersebut merupakan milik Terdakwa II, yang diperolehnya dari BOB MARLEY pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah gedung di Johor, Malaysia, dengan cara menerima langsung 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dari BOB MARLEY. Selanjutnya, berdasarkan keterangan Terdakwa II, Terdakwa II bersedia membawa 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia karena sebelumnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menawarkan untuk membawa Narkotika jenis Sabu, yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa II. Terdakwa II juga menerangkan bahwa dirinya dijanjikan upah oleh APIN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per kilogram untuk membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Selanjutnya, Terdakwa II menerangkan bahwa telepon seluler yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I, APIN, dan BOB MARLEY adalah 1 (satu) unit telepon seluler merek REALME C55 model RMX3710 warna sunflower (kuning keemasan dengan garis vertikal), dengan nomor WhatsApp 01167880052. Setelah ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut, anggota Kepolisian membawa Terdakwa I, Terdakwa II, dan barang-barang yang ditemukan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2869 / NNF / 2026, tanggal 09 Juli tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Abdillah Adam S, S.Si., terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 94,41 gram diberi nomor barang bukti 4507/2026/NNF,- tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 79/VI/10260.00/2026, tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik hitam yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Berdasarkan Surat Nomor : B/576/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
1.088.81 gram
|
995,93 gram
|
92,88 gram
|
31,55 gram
|
964,38 gram
|
|
Paket 2
|
1.079,36 gram
|
984,96 gram
|
94,40 gram
|
31,38 gram
|
953.58 gram
|
|
Paket 3
|
1.064,48 gram
|
992,65 gram
|
71,83 gram
|
31,50 gram
|
961,15 gram
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
2.973,54 gram
|
|
- Bahwa telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita atas nama Terdakwa BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN sebanyak 2.879,11 gram;
- Bahwa Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah ruko yang berada di Jl. Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi memperoleh informasi dari Masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki berikut ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Sehubungan informasi tersebut, Saksi melaporkan kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, an. AKP LAJUN SIADO RIO SIANTURI, S.I.K. Selanjutnya kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memerintahkan Saksi dan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui bahwa Laki-laki sebagaimana informasi berada di sebuah ruko di Jl. Aisyah Sulaiman Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, maka selanjutnya, Saksi dan tim mendatangi ruko tersebut. Pada sekira pukul 22.00 Wib, Saksi melihat ada yang membuka pintu ruko dari dalam. Melihat ada yang membukan pintu, Saksi langsung mendekat dan menahan pintu ruko tersebut. Sedangkan rekan tim Saksi lainnya langsung masuk ke dalam ruko tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN merupakan yang tinggal/menempati ruko tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki lainnya mengaku bernama Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO yang pada saat itu berada di ruko tersebut. Selanjutnya memperkenalkan diri kepada Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN dan Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO tersebut bahwa Saksi beserta tim adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di ruko tersebut. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik hitam yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Sehubungan ditemukannya barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Saksi dan tim membawa Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN dan Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2869 / NNF / 2026, tanggal 09 Juli tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Abdillah Adam S, S.Si., terhadap barang bukti berupa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 94,41 gram diberi nomor barang bukti 4507/2026/NNF,- tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 79/VI/10260.00/2026, tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
3 (tiga) paket/bungkus yang dibalut plastik hitam yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Berdasarkan Surat Nomor : B/576/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
1.088.81 gram
|
995,93 gram
|
92,88 gram
|
31,55 gram
|
964,38 gram
|
|
Paket 2
|
1.079,36 gram
|
984,96 gram
|
94,40 gram
|
31,38 gram
|
953.58 gram
|
|
Paket 3
|
1.064,48 gram
|
992,65 gram
|
71,83 gram
|
31,50 gram
|
961,15 gram
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
2.973,54 gram
|
|
- Bahwa telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita atas nama Terdakwa BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN sebanyak 2.879,11 gram;
- Bahwa Terdakwa I BAGUS ARYA SULUNG Bin GIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI SAPUTRA Bin MARDIONO tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--- |