Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2026/PN Tpg 1.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.ENDRA REZKYANUR, S.H.
SUARDI Alias ASWAT Bin H. RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3101/L.1.10.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDI Alias ASWAT Bin H. RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rusman, SHSUARDI Alias ASWAT Bin H. RAHIM
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SUARDI Alias ASWAT Bin H. RAHIM Pada hari Minggu 19 Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sejak bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Jalan Brigjen Katamso Gg. Kenanga I Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa yang sedang berjalan kaki tiba di Jalan Brigjen Katamso Gg. Kenanga I Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang melihat rumah milik korban. Kemudian Terdakwa masuk melalui perkarangan pintu samping kiri rumah yang tidak terkunci kemudian Terdakwa berjalan kebelakang perkarangan rumah lalu melepas 2 (dua) keping kaca nako jendela dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan kedua tangan mendorong triplek bahan GRC yang menutup bagian dalam jendela hingga pecah, Terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju keruangan tamu bagian depan dan melihat 1 (satu) unit TV LED merk SHARP warna hitam ukuran 32 inch dan 1 (satu) buah remote TV merk SHARP warna hitam yang menempel didinding rumah lalu Terdakwa melepas bereket TV menggunakan tangan Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar tengah sebelah kiri dan melihat AC Merk AQUA warna Putih lalu Terdakwa membongkar AC Merk AQUA dengan menggunakan tangan Terdakwa dan menarik paksa pipa evaporator dan mengambil tembaganya. Lalu Terdakwa Terdakwa menuju kamar tengan sebelah kanan dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3Kg warna hijau. Selanjutnya terhadap 1 (satu) unit TV LED merk SHARP warna hitam ukuran 32 inch dan 1 (satu) buah remote TV merk SHARP warna hitam Terdakwa masukan kedalam kardus TV lalu Terdakwa pikul disebelah kanan pundak Terdakwa dan tabung gas serta tembaga Evaporator AC Terdakwa bawa dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu Terdakwa langsung keluar dari rumah melalui pintu bagian belakang rumah dan meninggalkan rumah tersebut.
  • Selanjutnya Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual pipa evaporator AC di tempat pengepul besi tua milik Saksi Deby Yushinta yang berada di Jalan Sei paying Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan harga Rp.98.000 (Sembilan puluh delapanribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Saksi Deby Yushinta kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa menghampiri Saksi Yuni Anggraeni yang sedang berjualan di Jalan sultan mahmud Tanjung unggat, kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3Kg warna hijau kepada Saksi Yuni Anggraeni dengan harga Rp.90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 19.30 WIB di kos niki jalan bintan Kecamatan Tanjungpinang barat, Kota Tanjungpinang Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Rolando Patriarosi untuk menjualkan 1 (satu) unit TV LED merk SHARP warna hitam ukuran 32 inch dan 1 (satu) buah remote TV merk SHARP warna hitam, Selanjutya terhadap 1 (satu) unit TV LED merk SHARP warna hitam ukuran 32 inch dan 1 (satu) buah remote TV merk SHARP Saksi Rolando Patriarosi mengaku kepada Terdakwa terjual dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) namun Saksi Rolando Patriarosi hanya memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer melalui aplikasi Dana.
  • Bahwa Terdakwa SUARDI Alias ASWAT dengan sengaja mengambil barang berupa 1 (satu) buah Evaporator AC Mrek AQUA ½ Pk, 1 (satu) buah TV Mrek Sharp 32 inci Warna hitam, dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Korban IMAM PRATAMA adalah untuk dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa SUARDI Alias ASWAT tanpa ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu kepada Saksi Korban IMAM PRATAMA. Bahwa Akibat dari pada tindak pidana pencurian tersebut Saksi Korban IMAM PRATAMA mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.500.000 (Enam Juta Lima ratus Ribu rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya