1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perubahan Tahun Lahir Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis MARDIANA Lahir Pada Tanggal 01 OKTOBER 2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2101.AL.2010.002673 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan Kepulauan Riau tertanggal 04 Oktober 2010 dirubah menjadi MARDIANA Lahir Pada Tanggal 01 OKTOBER 2004 Surat Keterangan dari Desa dengan Nomor : 145/DSP/127 dan Surat Pernyataan Orang Tua pemohon beserta saksi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan Kepulauan Riau untuk mencatat Perubahan Tahun Lahir pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|