| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANDRI IRMAWAN Bin PEPEN SUPENDI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan gerbang Perum Bumi Air Raja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. Ali dengan tujuan membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, kemudian sdr. Ali menyuruh Terdakwa untuk transfer ke rekening miik Terdakwa sebanyak Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.00 WIB sdr. Ali chat dengan Terdakwa dan memberikan peta atau lokasi kepada Terdakwa yaitu yang beralamat di Jalan Dompak. Sesampainya di Jalan Dompak, ditemukan bungkusan kopi yang berisikan 1 (satu) paket Narkotikan Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa pulang menuju Kandang Ayam Kp. Rejo, Kel. Kawal, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan dengan tujuan untuk merubah bentuk dari 1 (satu) paket Narkotikan Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu menjadi 8 (delapan) paket Narkotikan Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam kandang ayam tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung melaporkan informasi tersebut kepada Ps. Kasat Res Narkoba Poresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K dan kemudian memerintahkan Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi berada di Depan Gerbang Perum Bumi Air Raja Kota Tanjungpinang yang kemudian Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung tangkap di atas sepeda motoronya mengaku bernama bernama ANDRI IRMAWAN Bin PEPEN SUPENDI Dengan disaksikan oleh Saksi Sindrang, dilakukan penggeledahan dan Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di atas aspal tempat Terdakwa ditangkap. Diakui miliknya yang masih ada juga menyimpan di tempat Terdakwa bekerja yaitu di kandang Ayam Jalan Kp. Rejo Kel Kawal Kec Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Lalu kami lakukan pengembangan dan Penggeledahan di tempat tersebut sekira jam 23.30 WIB. Bersama Saksi Sindrang dilakukan penggeledahan ditemukan di Lipatan Gorden Pintu kamar tidurnya ada 1 (satu) buah kotak Rokok UFO MIND berisikan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Gol I bukan tanama jenis sabu yang dibungkus plastik bening, di sela dinding seng kami temukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah mancis gas dan bundelan plastik bening dan seperangkat alat hisap sabu / bong, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.7
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1448/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 2242/2026/NNF yang disita dari terdakwa ZULKARNAEN Bin SUTRISNO tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 35/IV/10260.00/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
8 (delapan) paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis tanaman sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan No. Surat B/275/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
0,38 gram
|
0,16 gram
|
0.22 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,30 gram
|
0,07 gram
|
0,23 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,29 gram
|
0,09 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,28 gram
|
0,06 gram
|
0,22 gram
|
|
|
|
|
Paket 5
|
0,28 gram
|
0,09 gram
|
0.19 gram
|
|
|
|
|
Paket 6
|
0,28 gram
|
0,10 gram
|
0,18 gram
|
|
|
|
|
Paket 7
|
0,28 gram
|
0,07 gram
|
0,21 gram
|
|
|
|
|
Paket 8
|
0,27 gram
|
0,07 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,71 gram
|
|
- menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa ANDRI IRMAWAN Bin PEPEN SUPENDI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan gerbang Perum Bumi Air Raja Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, sekira pukul 20.00 Wib, Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung dan rekan lainnya dari Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung melaporkan informasi tersebut kepada Ps. Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP LAJUN SIADO RIO SIANTURI, S.I.K dan kemudian memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian Sekira pukul 22.00 WIB Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung mengetahui laki-laki sesuai informasi berada di Depan Gerbang Perum Bumi Air Raja Kota Tanjungpinang yang kemudian Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung tangkap diatas sepeda motornya mengaku bernama ANDRI IRMAWAN Bin PEPEN SUIPENDI (Alm). Dengan disaksikan oleh Saksi RT yang bernma Saksi Sindrang, dilakukan penggeledahan dan kami menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di atas aspal tempat ianya ditangkap. Diakui miliknya yang masih ada juga menyimpan di tempat ianya bekerja di kandang Ayam Jalan Kp. Rejo Kel Kawal Kec Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Lalu Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung lakukan pengembangan dan Penggeledahan di tempat tersebut sekira jam 23.30 wib. Bersama Saksi Novendra Irawan dan Saksi Paska Bilmar Marpaung dilakukan penggeledahan ditemukan di Lipatan Gorden Pintu kamar tidurnya ada 1 (satu) buah kotak Rokok UFO MIND berisikan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Gol I bukan tanama jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Di sela dinding seng ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) buah mancis gas dan bundelan plastik bening dan seperangkat alat hisap sabu / bong, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1448/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 2242/2026/NNF yang disita dari terdakwa ZULKARNAEN Bin SUTRISNO tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 35/IV/10260.00/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
8 (delapan) paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis tanaman sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan No. Surat B/275/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
0,38 gram
|
0,16 gram
|
0.22 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,30 gram
|
0,07 gram
|
0,23 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,29 gram
|
0,09 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,28 gram
|
0,06 gram
|
0,22 gram
|
|
|
|
|
Paket 5
|
0,28 gram
|
0,09 gram
|
0.19 gram
|
|
|
|
|
Paket 6
|
0,28 gram
|
0,10 gram
|
0,18 gram
|
|
|
|
|
Paket 7
|
0,28 gram
|
0,07 gram
|
0,21 gram
|
|
|
|
|
Paket 8
|
0,27 gram
|
0,07 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,71 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|