| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan Bulan Lahir Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis 17 April 1967 dirubah menjadi 17 Januari 1967 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 390/84/47401 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tanjung Pinang tertanggal 18-05-2026;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan Bulan Lahir pemohon pada register yang disediakan untuk itu,Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|