Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Tpg Salim Ong 1.FARIDA
2.Gwik Ing Alias Bisu
3.Acuan
4.Aheng
5.Amoi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salim Ong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN, SH, MH.Salim Ong
Tergugat
NoNama
1FARIDA
2Gwik Ing Alias Bisu
3Acuan
4Aheng
5Amoi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS H. ABDURAHMAN, S.H.
2LURAH TEMBELING TANJUNG
3Camat Teluk Bintan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US ZH-CN X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Terguggat III ,  Tergugat IV dan Tergugat V  telah melakukakan perbuatan melawan hukum; 
  3. Menyatakan syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah milik Penggugat, yaitu :

1       Surat Kaart 67 ,   atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962

2       Surat Kaart 67a , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962

3       Surat Kaart 67b , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962

4       Surat Kaart 67c , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962

5       Surat Kaart 68 ,   atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962

Yang surat surat tersebut luasnya lebih kurang 78 Ha (Tujuh puluh delapan Hektar), beserta turunan surat yang telah terbit atau diperbaharui.

  1. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V yang merugikan Penggugat dalam hal merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat  tersebut menjadi sebagai berikut : 

Kerugian Materiil :

Yaitu kerugian atas lahan yang telah dijual seluas 45 Ha (empat Puluh Lima Hektar) bila dirinci sebagai berikut ;

o   Luas tanah yang Telah dijual 45 He / 450.000 M2 ;

o   450.000  M2  x Rp.100.000/m

o   = Rp.45.000.000.000,- (Empat Puluh lima miliar rupiah)

 

Kerugian Imateril :

yaitu kerugian keuntungan pasir yang bila di hitung 780.000 M2 (78 Ha) yang deposit tanahnya 10 pasirnya bila di Hitung 780.000 X 10 meter = 7.800.000 Kibik maka  apabila diberikan setiap kibiknya SGD 2 maka yang dapat diperoleh DANNY VESTERGAARD Alias  LIEM SUN KHIM sebesar SGD 15.600.000 (Lima belas juta enam ratus ribu dolar Singapura ) dan Penggugat diberikan 20% saja maka SGD 15.600.000 x 20% = SGD 3.120.000 apabila di rupiahkan maka Penggugat mendapatkan SGD 3,120.000 x Rp. 10.000 = Rp. 31.200.000.000 (Tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah );

Jadi total kerugian Materil dan Imateril yang telah diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat Rp.45.000.000.000,- (Empat Puluh lima miliar rupiah) +  Rp. 31.200.000.000 (Tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah );= Rp.76.200.000.000,- (Tujuh puluh enam miliar dua raus juta rupiah)  yang harus dibayarkan oleh Tergugat I s/d Tergugat V  kepada Penggugat Tanggung Renteng dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Para Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo ;

  1. Menyatkan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 72 Tanggal 30 Juli 1990 sah dan mengikat menurut hukum  
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini .

7       Menyatakan Syah dan berharga sita jamin (Conservatoir Beslag) atas kekayaan milik Tergugat I s/d Tergugat V  terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

  1. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk membayar uang paksa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap harinya, mana kala Tergugat I s/d Tergugat V, lalai  atau terlambat dalam menjalankan isi putusan ini ; 
  2. Menyatakan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 
  3. Menghukum Tergugat I s/d  Tergugat V  untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng; 

Subsider:

ATAU Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak