Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg LESTARIA D SARAGIH PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LESTARIA D SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Riawantoro, S.HLESTARIA D SARAGIH
Tergugat
NoNama
1PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

19.    Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  “PUTUS”  hubungan  kerja  antara  Penggugat  dengan  Tergugat   
terhitung sejak putusan pengadilan diucapkan.

3. Menghukum   Tergugat   membayar  uang   pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 26.090.000,- dua puluh enam juta sembilan puluh ribu rupiah).

4. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp. 31.308.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah).

5. Memerintahkan  kepada  Tergugat  untuk  mematuhi   isi   putusan   pengadilan     
dalam perkara ini.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya